Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Bisnis

Tanggung jawab Pidana Kepala Kantor Badan Pertanahan terhadap Sertipikat Hak Milik Ganda di Indonesia Afika, Alzam; Setiawan, Puguh Aji Hari; Hartana, Hartana
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 06 (2023): Artikel Riset November 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i06.3320

Abstract

Sertifikat Hak Milik merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat berdasarkan pasal I angka 20 PP Nomor 24 Tahun 1997. Kekuatan hukum Sertipikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertipikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Namun seiring dengan tingginya nilai dan manfaat tanah, banyak orang yang berupaya memperoleh bukti kepemilikan tanah dengan memiliki sertipikat palsu, asli tapi palsu maupun sertipikat ganda.Hal ini akan mengakibatkan masalah hukum yang menjadi tanggungjawab pidana Kepala Kantor Pertanahan. Penyusunan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder . Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan artikel ini adalah pendekatan interprestasi merupakan upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analisis data dilakuan dengan metode analisis yuridis normatif. Kepala Kantor Pertanahan dalam hal sengketa tanah yang berkaitan terbitnya sertipikat ganda di Indonesia dapat dipidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP dapat sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Namun kesemuanya itu harus memenuhi setiap unsur yang tindak pidana. Bilamana terdapat unsur yang tidak terpenuhi, maka pertanggungjawaban hanya bersifat administrative dan etik terhadap Kepala Kantor Pertanahan hingga dapat dibuktikan di pengadilan. Akibat hukum terbitnya sertipikat ganda yaitu hilangnya kepastian hukum.
Penerapan Asas Kepastian Hukum Atas Sengketa Kepemilikan Merek Terdaftar Akibat Adanya Itikad Tidak Baik Nino, Tursino; Setiawan, Puguh Aji Hari; Hartana, Hartana
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 13 No. 02 (2024): Artikel Riset Maret 2024
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v13i02.3709

Abstract

Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Merek First to File yang dianut di Indonesia telah membuka celah terjadinya praktik pendomplengan terhadap merek terkenal karena merek terkenal memilik daya tariknya tersendiri sehingga merek yang memiliki persamaan dapat mengecoh atau menyebabkan kebingungan pasar. Hal ini telah mengancam kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemilik merek terkenal, walaupun Sistem First to file telah memberikan kepastian hukum yang cukup untuk pemilik merek terkenal. Guna memberikan kepastian hukum terhadap merek terkenal dalam Pasal 21 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal baik untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Di samping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah menurut Hakim Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda di kelas 25 dan menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek POLO BY RALPH LAUREN di bawah daftar Nomor IDM000635114 pada kelas 35, karena  memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda milik Penggugat.