Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pengguna dan Kreator Terhadap Virtual Gifting Sebagai Transaksi Elektronik Pada Platform Tiktok Rizka Putri Aurelia; Zeehan Fuad Attamimi; Marsitiningsih Marsitiningsih Marsitiningsih; Astika Nurul Hidayah
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v10i1.7067

Abstract

Perkembangan platform media sosial telah mendorong munculnya aktivitas ekonomi digital melalui fitur virtual gifting pada TikTok. Virtual gifting merupakan pemberian hadiah digital dari pengguna kepada kreator yang memiliki nilai ekonomi karena dapat dikonversi menjadi uang. Praktik tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama mengenai kedudukan virtual gift sebagai objek transaksi elektronik dan perlindungan hukum bagi pengguna maupun kreator. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum virtual gift dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan virtual gifting pada platform TikTok. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa virtual gift dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari transaksi elektronik karena dilakukan melalui sistem elektronik dan menimbulkan hubungan hukum antara pengguna, kreator, dan platform. Pengaturan hukum yang ada masih belum memberikan kepastian hukum secara optimal karena belum mengatur secara spesifik status virtual gift sebagai objek digital tidak berwujud. Perlindungan hukum bagi pengguna dan kreator dapat dilakukan melalui perlindungan preventif dan represif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih adaptif dan spesifik guna memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang seimbang dalam praktik virtual gifting di era ekonomi digital.