Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi dasar hukum evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional berbasis elektronik, seperti yang saat ini mulai diterapkan pada januari 2024 melalui penerapan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan AparaturĀ Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK NomorĀ 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Kemudian melalui fitur e-Kinerja yang terintegrasi Badan Kepegawaian Negara Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam Platform Merdeka Mengajar, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikan.