Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : IBLAM Law Review

KAJIAN SINKRONASI HUKUM TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PERSEORANGAN DITINJAU DARI UNDANG -UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PERPU NO 02 TAHUN 2022 Yani, T Rezky Amelia Indra; Hanifah, Ida; Ramlan, Ramlan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i1.286

Abstract

Masing-masing perusahaan didirikan berdasarkan suatu perjanjian (kontrak). Artinya harus dilakukan oleh sekurang-kurangnya oleh dua orang atau lebih sebagai pemegang saham, yang sepakat untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas yang dibuktikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dituangkan dalam akta pendiriannya dibuat dihadapan notaris dan setiap pendiri wajib mengambil saham dan tanpa akta notaris. Ketentuan ini menjadi asas dalam pendirian perseroan terbatas yang menurut usaha mikro dan kecil dapat disebut perseroan perseorangan karena dapat didirikan oleh satu orang. Penelitian hukum normatif atau doktrinal yang diajukan dalam penelitian ini adalah penelitian mengenai asas-asas hukum. Penelitian ini tidak hanya mendeskripsikan suatu keadaan atau fenomena, baik dalam tataran hukum positif maupun empiris, namun juga ingin memberikan pengaturan yang tepat (das sollen) dan menyelesaikan permasalahan hukum terkait kajian sinkronisasi hukum pendirian Perseroan Terbatas Perorangan. ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022. Tidak ada dokumen fisik pendirian perusahaan perseorangan yang harus diserahkan kepada pemerintah, yang ada hanya scan dokumen, dan pihak yang menandatanganinya. pernyataan tersebut tidak dapat menjamin bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Dengan demikian tidak diperlukannya akta notaris dalam pendirian perusahaan Usaha Mikro Kecil. Pembubaran perusahaan usaha mikro dan kecil dilakukan melalui RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. PT tetap dibentuk/dibuat dengan 1 (satu) subjek hukum, sehingga subjek hukum wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain dengan jangka waktu tertentu. telah ditentukan, sehingga subjek hukum dalam perseroan terbatas tidak tunggal, melainkan lebih dari 1 (satu) pihak. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam suatu perseroan terbatas terdapat seorang pemegang saham tunggal, namun tidak menutup kemungkinan pula bahwa pemegang saham tunggal tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang diderita perseroan terbatas tersebut, baik disengaja maupun tidak disengaja, dan dapat pula dibubarkan di Pengadilan Negeri atas permohonan para pihak. pihak yang berkepentingan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJUAN KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pratiwi, Djezyka Egga; Hanifah, Ida; Ramlan, Ramlan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i1.287

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan, mendeskripsikan prosedur, serta mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil pada Bank Sumut cabang Stabat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif, dengan menggunakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-empiris yang memerlukan data (baik data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan maupun data sekunder yang diperoleh dari literatur, dengan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dituangkan dalam Surat Edaran Direksi No. 106/Dir /DR.t-Kons/SK/2015 tanggal 01 Mei 2015 tentang Kredit Multiguna Bank Sumut Cabang Stabat memberikan fasilitas kepada Pegawai Negeri Sipil, kredit tersebut bersifat multiguna sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan. tata cara pemberian kredit yang diberikan oleh Bank Sumut Cabang Stabat yaitu: Unit kantor terlebih dahulu melakukan perjanjian melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Departemen/Lembaga, Pemohon mengisi formulir permohonan kredit dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan menyerahkan kepada pihak bank. , Bank melakukan proses penilaian dan pengambilan keputusan, serta melakukan realisasi kredit.Permasalahan tersebut merupakan beberapa hal yang dapat menjadi faktor penyebab kredit macet pada Bank Sumut Cabang Stabat. Ada beberapa kendala terkait kredit macet yang masih terjadi, seperti mark up gaji (manipulasi data terkait besaran gaji), pemalsuan identitas oleh calon debitur, debitur beritikad buruk secara diam-diam. diam, punya kredit di bank lain, transfer pegawai, dan debitur meninggal dunia. Perwujudan perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit dengan menggunakan agunan dari Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Bank Sumut Cabang Stabat yaitu perwujudan pada Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa kredit adalah pemberian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian atau perjanjian pinjam meminjam antar bank. Jadi, perlindungan hukum terhadap Bank (Kreditor) adalah upaya perlindungan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang mengikat para pihak sebagai upaya agar bank tetap memperoleh pengembalian dana beserta penggantian kerugian yang diderita akibat kredit macet.