Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP PEMBAGIAN HAK WARIS ATAU HARTA WARIS DAN WASIAT WAJIBAH Hadiyanto, Ide Prima; Purwanto, Purwanto
FENOMENA Vol 17 No 2 (2023): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v21i2.3774

Abstract

Suatu permasalahan atau perselisihan ahli waris dengan anak angkat mengenai pembagian hak waris atau harta waris dari orang tua angkat. untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan anak angkat terhadap pembagian hak waris atau harta waris serta pelaksanaan wasiat wajibah dari Kompilasi Hukum Islam dan BW (Burgerlijk Wetboek). untuk mengetahui dan menjelaskan anak angkat mendapatkan pembagian waris atau harta waris menurut Kompilasi Hukum Islam dan BW (Burgerlijk Wetboek). Kedudukan anak angkat bedasarkan kompilasi hukum Islam yang kedudukannya hanya sebatas anak yang diangkat oleh orang tua angkatnya dan masih bernasabkan kepada orang tua kandungnya. BW (Burgerlijk Wetboek) menjelaskan bahwa anak angkat bisa mewarisi akan tetapi dengan melalui cara hibah wasiat yang dilakukan oleh orang tua angkatnya dengan tidak merugikan para ahli warisnya. Kedua: Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa pembagian waris atau harta waris kepada anak angkat dapat dilakukan melalui wasiat wajibah. Pembagian tersebut sebanyak sepertiga. Sedangkan pada BW (Burgerlijk Wetboek) menetapkan bahwa anak angkat mendapatkan sepertiga dari harta waris melalui hibah wasiat. Kata kunci: anak angkat, waris, wasiat
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 11 No 2 (2017): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada era globalisasi ini masyarakat lambat laun berkembang, dimana perkembangan itu selalu diikuti oleh proses penyesuaian diri yang terkadang proses tersebut terjadi tidak seimbang. Dengan kata lain, Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut semakin sering terjadi dan kejahatan semakin bertambah, baik jenis maupun bentuk polanya semakin kompleks. Salah satunya adalah pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Indonesia pada saat ini dinyatakan darurat narkoba karena banyak sekali dari tahun ke tahun semakin meningkat kasus narkoba. Namun ada beberapa anggota polisi yang bahkan menyalahgunakan wewenangnya dengan ikut menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba. Polisi yang melakukan penyalahgunaan akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hal tersebut juga merupakan pelanggaran kode etik POLRI. Permasalahan dalam hal ini penulis mengangkat mengangkat dua permasalahan yaitu pertama bagaimana sanksi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kedua bagaimanakah penerapan Kode Etik profesi kepolisian terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Penelitian ini adalah menggunakan metode normatif, yaitu analisa hukumnya terhadap permasalahan dalam skripsi ini berdasarkan studi pustaka yang berasal dari bahan hukum Primer (undang – undang) dan bahan hukum (Literatur hukum atau pendapat para ahli hukum, jurnal ilmiah, majalah hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut dapat disimpulkan pertama sanksi tindak pidana narkotika melanggar Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116 dan Pasal 127 termasuk tindak pidana narkotika yang golongan I . tindak pidana narkotika yang termasuk golongan II antara lain: Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 127. tindak pidana narkotika yang termasuk golongan III antara lain: Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127. kedua pelanggaran terhadap kode etik Pasal 30 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 11 (a) dan (b) peraturan pemerintah Indonesia No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah Indonesia No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PENDAFTARAN GUGATAN ONLINE DI PENGADILAN DI ERA PANDEMI COVID-19 Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 14 No 1 (2020): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pendaftaran Gugatan Online Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan nomor 3 tahun 2018 tentang gugatan online, hal ini digagas sebelum masa pnademi Covid-19 melanda Indonesia. Karena menimbang adanya zaman yang sangat maju pada saat sekarang ini untuk mempermudah aktifitas pelayanan masyarakat berbasis online di pengadilan, dan adapun juga diatur dalam pasal 1 ayat (5) hanya terdapat dalam melaksanakan pengajuan surat gugatan tentang perdata yang berbasis online. demikian juga yang sering terjadi di masyarakat dalam proses interaksi sosial sehingga munculah sengketa antar para pihak yang sering disebut dengan sengketa perdata. Proses Pendaftaran gugtan online ialah dengan perkembangan zaman, dimana era digital sudah banyak dipahami masyarakat. Teknologi informasi menjadi andalan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi banyak hal. Justru dengan hadirnya teknologi informasi dan era digital untuk pengadilan yang membuka diri menerima pembaharuan peradilan sebagaimana cara untuk pendaftaran gugatan online. untuk memberikan kenyamanan bagai masyarakat dalam mencari keadilan sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) tentang kekuasaan kehakiman.
VAKSINASI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 16 No 1 (2022): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i1.1970

Abstract

Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dilatarbelakangi oleh virus Corona atau COVID-19 yang merupakan pandemi global yang mengancam kehidupan manusia. Penyebaran penyakit ini telah memberikan dampak luas secara kesehatan, sosial dan ekonomi. Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 , salah satunya adalah upaya Vaksinasi. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang prinsip hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama : Prinsip hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Keselamatan memiliki makna kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan. Kedua : Akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Apabila pranata-pranata lainnya seperti metode persuasif, sosialisasi bahkan sanksi administrasi terkait Vaksinasi tidak dapat berfungsi, maka mengenai pemidanaan, hal tersebut seyogyanya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
TINJAUAN HUKUM HAK MENJUAL OLEH PEMILIK TANAH YANG BERASAL DARI HARTA BERSAMA Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 17 No 1 (2023): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v21i1.2906

Abstract

Permasalahan jual beli tanah yang berasal dari harta bersama dimana dalam hal ini meskipun terjadi putusnya hubungan perkawinan namun para pihak masih mempunyai hak yang sama atas tanah yang didapat dari hasil bersama selama perkawinan, oleh karena itu perlu penyelesaian secara hukum jika antara para pihak yang mempunyai kepentingan tidak menginginkan pembagian harta bersama tersebut apalagi ingin melakukan jual beli terhadap harta bersama tersebut. hak menjual pemilik tanah yang berasal dari harta bersama di tinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, mengingat rentannya permasalahan hukum yang akan terjadi karena kedua belah pihak sudah tidak sepaham lagi seperti masih menjalani hubungan suami istri. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Suami Atau Hak Istri Atas Kepemilikan Tanah Dari Harta Bersama serta Penyelesaian Sengketa Terhadap Hak Menjual Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama Pada hakekatnya tanah yang dibeli suami maupun istri setelah berlangsungnya perkawinan digolongkan sebagai harta bersama. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 apabila terjadi peralihan hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan harus memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak. Persetujuan tersebut dalam bentuk tanda tangan suami maupun istri yang dibubuhkan pada halaman belakang dari Akta Jual Beli.
PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 16 No 2 (2022): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i2.2398

Abstract

Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita, bahkan jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara. Namun pelaksanaan pengembalian keuangan negara ini kemudian menimbulkan perbedaan pemahaman terkait apakah setelah kerugian negara dikembalikan akan menjadikan tersangka lepas dari hukuman pidana.
TINJAUAN HUKUM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI SALAH SATU CARA MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1455

Abstract

Banyaknya kasus dan atau sengketa yang diselesaikan di pengadilan yang masih membutuhkan penanganan yang berlarut-larut, sulit, mahal dan hasil putusan akhirnya yang ternyata juga belum memenuhi unsur keadilan atau tidak memuaskan para pihak yang bersengketa atau penyelesaian kasus dalam perdata. Menjawab permasalahan ini, maka Mahkamah Agung melakukan suatu terobosan baru dalam sistem peradilan perdata, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma TPGS). Metode penulisan sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Melalui langkah-langkah tersebut maka akan di dapatkan kesesuaian hubungan antara suatu data dengan data yang lainnya, sehingga penelitian hukum ini dapat menemukan kesimpulan yang tepat menguraikan tentang Mahkmah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), perikatan, sengketa perdata, penyelesaian sengketa perdata, pengertian gugatan sederhana, sikap tergugat setelah menerima panggilan sidang gugatan sederhana, persidangan, putusan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, dalam Gugatan sederhana menurut Pasal 1 ayat (3) Perma TPGS, susunan hakim yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal dan hasil putusan penyelesaian sengketa sederhana, tidak dapat dilakukan upaya hukum, akan tetapi bisa diajukan upaya keberatan yang diatur dalam Pasal 21 sampai dengan pasal 29 Perma TPGS. Terkait dengan adanya Perma TPGS, masyarakat sangat menerima dan sangat membantu dalam penyelesaian sengketa secara cepat, ringan, dan mudah serta biaya murah. Kedua, terkait dengan prinsip keadilan, penegakan hukum, yang meliputi struktur hukum untuk menjamin terlaksananya PERMA Perma TPGS adalah meliputi Mahkamah Agung sebagai pembentuknya dan peradilan-peradilan dibawahnya yang diberikan wewenang berdasarkan Perma TPGS tersebut. Peradilan yang ditunjuk dalam Pasal 2 Perma TPGS adalah Pengadilan Negeri. Adanya Perma TPGS ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini karena banyaknya penumpukan kasus di pengadilan yang membutuhkan waktu lama baik dari segi prosedurnya, maupun pelaksanaan putusannya.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN ATAU BULLYING DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 18 No 02 (2024): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i02.5575

Abstract

Banyaknya kasus Bullying merupakan perilaku dengan karakteristik melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Bullying atau perundungan merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia begitu juga di luar negeri. Pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah, dan pada saat ini praktik bullying atau perundungan masih marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga tingkat atas, bahkan praktik bullying juga masih terjadi di kalangan Universitas meskipun dalam jumlah yang relatif kecil. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku tindak pidana praktik bullying di lingkungan Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan demikian dengan perlu adanya kebijakan hukum pidana dalam penanganan tindak pidana perundungan (Bullying). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tujuan penelitian menjelaskan kebijakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan di dalam dunia Pendidikan. Tindakan bullying perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari tindakan bullying terhadap korban bully akan menyebabkan si korban bully menimbulkan dampak fisik mupun psikologis dan mengalami trauma yang berkepanjangan. Maraknya kasus bullying perlu adanya undang-undang yang mengaturnya, karena bullying termasuk kedalam tindak pidana agar pelaku bullying dapat dijerat melalui jalur hukum.
SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN ANTI NARKOBA DALAM IMPLEMENTASI 5A DI SMA NEGERI 1 SITUBONDO Yulianto, Irwan; Hadiyanto, Ide Prima
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 4 No 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v4i1.5932

Abstract

Korupsi dan narkoba adalah dua ancaman utama yang merusak moral generasi muda. Sosialisasi nilai-nilai anti korupsi dan anti narkoba menjadi urgensi dalam pembentukan karakter siswa di tingkat sekolah menengah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mengimplementasikan 5A (Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan, Anti Korupsi dan Anti Narkoba) dalam sosialisasi di SMA Negeri 1 Situbondo. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif dengan melibatkan siswa, guru, dan komunitas sekolah. Hasil menunjukkan peningkatan kesadaran siswa terhadap bahaya korupsi dan narkoba, perubahan sikap positif terhadap pencegahan, dan keterlibatan aktif dalam kampanye anti korupsi dan anti narkoba. Artikel ini memberikan panduan praktis untuk pelaksanaan kegiatan serupa di institusi pendidikan lain.
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN KECERDASAN BUATAN (AI) DI INDONESIA Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 19 No 01 (2025): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i01.6438

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis berbagai aspek hukum perdata yang muncul seiring dengan perkembangan dan implementasi pesat teknologi Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia. Perkembangan AI menghadirkan peluang inovasi dan efisiensi di berbagai sektor, namun juga menimbulkan tantangan dan pertanyaan mendasar dalam kerangka hukum perdata yang ada. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip dasar hukum perdata seperti tanggung jawab, kontrak, kepemilikan, dan perlindungan data pribadi diterapkan dan diinterpretasikan dalam konteks penggunaan AI. Lebih lanjut, artikel ini mengeksplorasi potensi munculnya bentuk-bentuk baru hubungan hukum dan sengketa yang melibatkan sistem AI, serta kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika teknologi ini. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap perkembangan regulasi AI di negara lain, artikel ini mengidentifikasi isu-isu krusial dan memberikan rekomendasi awal untuk pembentukan kerangka hukum perdata yang mampu mengakomodasi inovasi AI sekaligus melindungi kepentingan berbagai pihak di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap interaksi antara hukum perdata dan teknologi AI adalah esensial untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dan berkeadilan di Indonesia.