Disrupsi teknologi bisa dimaknai sebagai sebuah perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital yang begitu cepat. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah melalui pengembangan fintech syariah. Fintech Syariah di Indonesia diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Qazwa adalah Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing Syariah yang berfokus melayani pendanaan dan pembiayaan untuk usaha produktif, baik itu properti maupun UMKM yang kredibel yang memberikan peranan dan dampak positif atas pembiayaan UMKM dan alternatif investasi yang prudent bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif model pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan edukasi dan literasi keuangan serta memberikan kontribusi sosial kemasyarakatan dalam membangun ekonomi mandiri berlandaskan prinsip syariah.