Kasus tertukarnya bayi di rumah sakit menjadi persoalan serius dalam dunia medis yang berdampak luas terhadap psikologis dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi hukum terhadap tanggung jawab rumah sakit akibat kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan tertukarnya bayi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menganalisis ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta peraturan rumah sakit. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelalaian tenaga kesehatan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata dan pidana terhadap rumah sakit sebagai institusi yang memiliki kewajiban perlindungan terhadap pasien. Lebih lanjut, pertanggungjawaban rumah sakit juga dilihat dari prinsip vicarious liability, di mana rumah sakit bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya. Kasus tertukarnya bayi harus direspon dengan penyelesaian hukum yang adil dan pemberian kompensasi yang layak kepada korban. Rekomendasi utama dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan SOP pelayanan serta akuntabilitas hukum terhadap tenaga medis yang bertugas di ruang persalinan dan perawatan bayi..