Peningkatan jumlah penumpang perempuan di Commuter Line rute Jurangmangu–Tanah Abang tidak diimbangi ketersediaan fasilitas yang memadai, sehingga berpotensi meningkatkan risiko pelecehan dan ketidaknyamanan, terutama pada jam sibuk.Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen perempuan berdasarkan regulasi yang berlaku serta mengkaji implementasinya dalam layanan PT KCI. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif regulasi telah menjamin hak keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi penumpang perempuan, pelaksanaannya masih belum optimal, terutama terkait ketersediaan gerbong khusus perempuan dan upaya pencegahan pelecehan. Konsumen perempuan memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, termasuk gerbong khusus, kompensasi jika dirugikan, serta mekanisme pelaporan dan penanganan keluhan. Di lapangan, hak-hak ini belum terpenuhi karena jumlah gerbong khusus terbatas, pengawasan keamanan lemah, kompensasi minim, dan sistem pelaporan kurang memadai, sehingga perlindungan hukum masih bersifat formal dan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan perempuan.Diskusi menekankan pentingnya inovasi layanan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), seperti penambahan jumlah gerbong khusus perempuan dan peningkatan pengawasan pada jam sibuk, untuk memastikan perlindungan hukum berjalan efektif. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perlindungan hukum konsumen perempuan membutuhkan kombinasi antara kerangka regulasi yang kuat dan strategi operasional proaktif dari penyedia layanan agar hak-hak perempuan benar-benar terlindungi.