Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa perubahan isi akta dapat dilakukan jika diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi akta otentik mengenai perjanjian sewa menyewa yang direnvoi sepihak oleh penyewa tanpa sepengetahuan pemberi sewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dan kepastian hukum dari akta notaris yang direnvoi sepihak tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis, Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis, dan metode konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari akta notaris yang direnvoi sepihak adalah hilangnya kekuatan pembuktian absolut akta tersebut, yang berubah menjadi akta di bawah tangan. Hal ini menyebabkan akta tersebut dapat disangkal oleh salah satu pihak, sehingga pemberi sewa berhak meminta pembatalan akta melalui pengadilan.Kepastian hukum terkait akta notaris yang direnvoi sepihak juga terancam, karena akta tersebut dapat dibatalkan demi hukum. Pemberi sewa yang dirugikan dapat menuntut pembatalan berdasarkan pelanggaran syarat formal dalam pembuatan akta notaris. Penelitian ini menyarankan perlunya revisi Pasal 48 dan Pasal 51 UUJN untuk menambahkan sanksi pidana dan administratif bagi Notaris yang melanggar ketentuan mengenai renvoi.