Pengelolaan Dana Desa memegang peran strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi terkait tata kelola keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap aparatur pemerintahan desa dan masyarakat setempat. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam pengelolaan Dana Desa belum berjalan optimal. Masih ditemukan keterbatasan akses informasi publik, rendahnya keterlibatan masyarakat, serta kurang maksimalnya pertanggungjawaban keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Desa di Pekon Belu memerlukan penguatan komitmen aparatur desa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik.