Perkawinan tidak terdaftar merupakan fenomena sosial yang masih banyak terjadi di masyarakat dan menimbulkan berbagai implikasi hukum serta ekonomi, khususnya bagi istri sah pertama. Ketidakjelasan status hukum perkawinan tersebut sering berdampak pada pengabaian kewajiban nafkah suami, sehingga berpotensi menurunkan kesejahteraan ekonomi istri sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perkawinan tidak terdaftar terhadap pemenuhan kewajiban nafkah suami serta implikasinya terhadap kesejahteraan ekonomi istri sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Subjek penelitian meliputi beberapa istri sah yang suaminya melakukan perkawinan tidak terdaftar, yang dipilih secara purposive sampling berdasarkan kesesuaian dengan kriteria penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, serta studi dokumentasi terkait kondisi ekonomi dan relasi rumah tangga subjek. Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara semi-terstruktur dan lembar observasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan tidak terdaftar berdampak signifikan terhadap menurunnya pemenuhan kewajiban nafkah suami, bahkan dalam beberapa kasus terjadi pengabaian total. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, meningkatnya beban psikologis, serta menurunnya kualitas hidup istri sah. Kurangnya pemahaman hukum turut memperlemah posisi istri sah dalam memperjuangkan hak nafkah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan tidak terdaftar memiliki implikasi serius terhadap kesejahteraan ekonomi istri sah dan menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum serta penguatan advokasi dan bantuan hukum guna melindungi hak-hak ekonomi perempuan dalam perkawinan.