Madiasa Ablisar
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues

Kepastian Hukum Penerapan Undang-Undang Tipikor dalam Menjerat Pelanggar Prinsip Kehati-hatian Sandy, Mahmud Isyac Kurnia; Ablisar, Madiasa; Mulyadi, Mahmud; Siregar, Mahmul
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 3 No. 2 (2024): Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlrjolci.v3i2.18326

Abstract

Penerapan tindak pidana korupsi terhadap pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada bank BUMN/BUMD menjadi topik yang kontroversial. Sebagian pihak berpendapat bahwa pelanggaran tersebut seharusnya dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perbankan, karena berada dalam ranah perbankan. Di sisi lain, ada yang menganggap pelanggaran ini merupakan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi pengaturan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit di bank BUMN/BUMD serta kepastian hukum yang tepat untuk menindak pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Pengaturan ini berdasarkan Undang-Undang Perbankan, POJK, dan SOP, yang menetapkan prinsip kehati-hatian sebagai kewajiban untuk menjaga kepercayaan publik. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana korupsi, tetapi lebih kepada sanksi pidana perbankan dan sanksi administratif. Namun, penerapan hukum seringkali mengacu pada mekanisme pengawasan APBN/APBD, yang cenderung mengabaikan sanksi administratif jika memenuhi unsur koruptif, sehingga menerapkan Undang-Undang TIPIKOR. Untuk mencapai kepastian hukum, penting untuk memahami asas lex specialis, di mana dalam kasus yang melibatkan dua undang-undang, yang lebih khusus dan detail harus diprioritaskan. Dengan demikian, dalam konteks pelanggaran di sektor perbankan, Undang-Undang Perbankan seharusnya yang diterapkan, meskipun ada unsur delik dalam Undang-Undang TIPIKOR
Implementasi Hak-hak Tersangka Anak Terkait Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Suatu Perkara Tindak Pidana Anak Pada Proses Pemeriksaan Tingkat Penyidikan (Studi Pada PPA-POLRESTA Deli Serdang) Azwar, Jaili; Ablisar, Madiasa; Marlina
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 1 No. 2 (2022): Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlr.v1i1.9602

Abstract

Asas Praduga Tidak Bersalah bersifat umum sebagai asas hukum pidana di Indonesia seperti termuat dalam UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas ini berlaku di setiap proses peradilan. Asas ini juga disebutkan dalam KUHAP khususnya diberikan atas hak-hak tersangka termasuk tersangka anak. Asas ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan menjamin anak mendapatkan hak-haknya selama proses pemeriksaan dimulai dari tingkat penyelidikan sampai persidangan. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan yakni mengenai implementasi hak-hak tersangka anak terkait asas praduga tidak bersalah dalam suatu perkara tindak pidana anak pada proses pemeriksaan tingkat penyidikan dengan studi pada Polresta PPA Deli Serdang. Penulis mengunakan metode empiris yuridis, yakni mengambil beberapa data studi lapangan yaitu PPA Polresta Deli Serdang dan sifatnya metode analisis data yang dibantu dengan cara menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier serta dengan di analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyidik anak mempunyai peran penting dalam melakukan penyidikan mengenai pelaksanaan hak-hak tersangka anak terkait asas praduga tidak bersalah, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 49/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan anak yang melakukan tindak pidana wajib dianggap belum sah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menganggap anak tersebut bersalah dan putusan yang berkekuataan hukum tetap.
Penyelesaian Kasus Money Politic Tindak Pidana Pemilu (Studi Putusan Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal) Tarigan, Yos Arnold; Hamdan, Muhammad; Ablisar, Madiasa; Mulyadi, Mahmud
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 3 No. 1 (2024): Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlr.v3i1.16233

Abstract

Pemilihan Umum merupakan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah negara demokrasi.  Praktik Money politics untuk memperoleh dukungan pemilih, masih tetap efektif dalam meraih sebanyak mungkin suara, guna melindungi kemurnian pemilihan umum yang sangat penting bagi demokrasi maka para pembuat Undang-undang telah menjadikan sejumlah perbuatan curang dalam pemilihan umum sebagai tindak pidana. Pertimbangan situasi yang telah disampaikan, dilakukan studi untuk memeriksa jenis-jenis kejahatan pemilu yang terjadi selama Pemilihan Umum tahun 2019 dan mencoba untuk mengevaluasi bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus kejahatan pemilu serta implementasi hukum dalam penanganan kasus kejahatan pemilu di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptis analitis. Penerapan hukum penanganan tindak pidana pemilu di (Studi Putusan Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal) mengacu kepada Pasal Undang-undang Pemilu, maka temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Koordinasi antara Panwaslu, Kepolisian, dan kejaksaan dalam melakukan pengawasan yang lebih efektif dan memberlakukan sanksi pidana terhadap perkara ini bertujuan untuk menciptakan efek jera terhadap pelaku dan menegaskan bahwa kepastian dan penegakan hukum bahwa hukum itu ada dan berjalan.