Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam memberikan perlindungan terhadap korban di Indonesia, dengan fokus pada studi Putusan Nomor 1656/Pid.Sus/2023/PN MDN. Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali melibatkan pekerja migran sebagai target rentan. Meskipun telah ada berbagai regulasi dan upaya penegakan hukum, implementasi perlindungan korban masih menghadapi tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kerangka hukum di Indonesia, khususnya dalam putusan pengadilan yang spesifik, berkontribusi pada perlindungan korban TPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang efektivitas hukum dalam melindungi korban TPPO serta mengidentifikasi celah dan rekomendasi untuk peningkatan kebijakan dan praktik penegakan hukum di masa mendatang.