Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : YUSTHIMA

AKIBAT HUKUM TERKAIT HARGA YANG TIDAK DICANTUMKAN OLEH PELAKU USAHA DI KECAMATAN KUTA UTARA I Wayan Wahyu Wira Udytama; Made Emy Andayani Citra; Kadek Apriliani; Ida Ayu Tuti
Jurnal Yusthima Vol. 4 No. 1 (2024): YUSTIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/yusthima.v4i1.8935

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan konsumen terkait harga yang tidak dicantumkan pelaku usaha di Kecamatan Kuta Utara dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum (sanksi) terkait harga yang tidak dicantumkan pelaku usaha di Kecamatan Kuta Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen terkait harga yang tidak dicantumkan pelaku usaha telah diatur secara komprehensif di dalam peraturan perundang- undangan, namun memang hingga saat ini belum ada aturan khusus serta tindak lanjut dari Pemerintah Kecamatan Kuta Utara. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar terbagi atas dua sanksi, yaitu: sanksi administratif dan sanksi pidana. Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan kepada pelaku usaha terutama di Kecamatan Kuta Utara agar dapat mencantumkan informasi harga pada setiap produk yang diperjualbelikan, agar dapat memberikan kemudahan bagi konsumen dan dapat menghindari segala bentuk kecurangan serta permasalahan antara konsumen dengan pelaku usaha dan diharapkan kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pelaku usaha tentang pentingnya untuk mencantumkan harga dan melakukan tindakan upaya represif maupun upaya preventif kepada pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam melakukan kecurangan atau permainan harga terhadap konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM OBJEK WISATA CEKING RICE TERRACE DALAM PERSPEKTIF TRIPLE HELIX Ni Putu Tarisa Normalia Dewi; Flaurencia D’Josephine Christiandy; Kadek Apriliani; Putu Angga Pratama Sukma; Putus Bagus Dananjaya
Jurnal Yusthima Vol. 4 No. 02 (2024): YUSTIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/yusthima.v4i02.10539

Abstract

Terasering adalah metode budidaya lahan yang sudah digunakan selama ribuan tahun. Tidak hanya bermanfaaat dalam pertanian, terasering juga menyajikan keindahan alam sehingga menjadikan terasering sebagai daya tarik wisata yang populer dewasa ini. Salah satu objek wisata terasering adalah Wisata Ceking Rice Terrace di Desa Adat Tegalalang. Pengelolaan objek wisata Ceking Rice pada mulanya kurang efektif dan muncul banyak tantangan serta kesulitan, maka dari itu konsep Triple Helix relevan terhadap pengelolaan objek wisata. Dengan metode normatif, konsep Triple Helix digunakan sebagai kerangka untuk menganalisis interaksi antara pemerintah, akademisi, dan sektor bisnis dalam mengembangkan solusi komprehensif untuk pengelolaan Ceking Rice Terrace. Pendekatan ini mendorong pembangunan yang terkendali, menghormati nilai konservasi, dan didukung oleh perjanjian yang menyeimbangkan pelestarian warisan, perlindungan lingkungan, dan pembangunan ekonomi. Berdasarkan hasil analisis, Triple Helix yang memiliki tiga pihak, yakni pemerintah desa adat, akademis, dan pebisnis memiliki peran penting masing-masing. Pemerintah desa adat berfokus pada regulasi yang melindungi objek wisata, menjadikan pedoman serta batas bagi pebisnis yang prioritasnya adalah mengelola objek wisata. Sementara itu, pihak akademis menitikberatkan pada edukasi, penelitian, dan perjanjian. Ketiga pihak tersebut harus mampu berkolaborasi dalam mengelola objek wisata sehingga tidak menimbulkan kerugian.
Keabsahan Perjanjian Waralaba Secara Digital Kadek Apriliani
Jurnal Yusthima Vol. 5 No. 1 (2025): YUSTIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/yusthima.v5i1.11489

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perjanjian waralaba dalam bentuk digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yuridis normatif dengan analisis yang sistematis terhadap ketentuan hukum yang mengatur fenomena yang diteliti dengan penggunaan beragam jenis data seperti peraturan perundangundang dan literatur hukum yang relevan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perjanjian Waralaba (Franchise) berbentuk tertulis dalam bahasa Indonesia yang didalamnya memuat Klausula wajib perjanjian waralaba berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba dan Keabsahan Perjanjian Waralaba digital diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Sistem Penyelesaian Sengketa Hubungan Kerja antara Pekerja dan Pengusaha Berdasarkan Ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 Desi Purnani Adam; Kadek Apriliani
Jurnal Yusthima Vol. 5 No. 02 (2025): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/yusthima.v5i02.12715

Abstract

Asas yuridikitas adalah fondasi penegakan hukum, namun keadilan menjadi tujuan utamanya. Artikel ini menganalisis relasi keduanya melalui teori Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum dan keadilan sosial, serta konsep keadilan prosedural Rawls. Studi jurnal hukum 2020-2025 menyoroti tantanga dan inovasi dalam implementasi asas yuridikitas yang berkeadilan. Sinergi antara kepastian hukum dan nilai keadilan esensial untuk penegakan hukum yang ideal. Penelitian ini menyimpulka bahwa harmonisasi keduanya memerlukan upaya berkelanjutan dalam sistem hukum