Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Pelita

Peran Mediasi dalam Perceraian dan Nafkah Anak : Perspektif Psikologis, Sosiologis, dan Hukum Keluarga Islam Apriyanita, Triana; Supriatna, Encup; Fahmi, Irfan
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Pelita November 2024
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v5i2.5201

Abstract

Mediasi dalam perceraian memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara pasangan dan mengurangi dampak negatif terhadap anak-anak. Artikel ini mengkaji peran mediasi dari tiga perspektif utama: psikologi, sosiologi, dan Hukum Keluarga Islam. Dari sudut pandang psikologis, mediasi membantu mengurangi stres emosional dan trauma yang dialami anak, serta menciptakan ruang dialog yang lebih kondusif bagi orang tua. Dalam perspektif sosiologi, mediasi berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan struktur keluarga, membantu mencegah keretakan hubungan sosial yang berdampak pada anak dan orang tua. Sementara itu, dalam Hukum Keluarga Islam, mediasi mencerminkan prinsip musyawarah, keadilan, dan kesejahteraan anak, serta memberikan pendekatan yang lebih damai untuk menyelesaikan perselisihan keluarga. Artikel ini menyimpulkan bahwa mediasi adalah metode efektif yang mampu mengurangi dampak negatif perceraian, melindungi hak anak, dan menjaga hubungan keluarga yang sehat pasca-perceraian
Maqashid Masa Iddah dan Dampaknya Dalam Psikologi Perempuan Ahsin, Moh; Sholahuddin, Erfan Shofari; Supriatna, Encup; Fahmi, Irfan
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Pelita November 2024
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v5i2.5217

Abstract

Masa iddah adalah aturan dalam Islam yang mengharuskan wanita menunggu selama jangka waktu tertentu setelah perceraian atau kematian suami. Dalam hukum Indonesia, aturan ini tertuang dalam UUP No. 1 tahun 1974 pasal 11, PP No. 9 tahun 1975 pasal 39, dan Kompilasi Hukum Islam pasal 153-155. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan melaksanakan penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka, undang-undang dan literatur lainnya Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengeksplorasi pemahaman perempuan terhadap tujuan masa iddah dari aspek spiritual, emosional, dan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid masa iddah bertujuan untuk melindungi kehormatan perempuan, menjamin kejelasan nasab, dan memberikan waktu untuk pemulihan emosi dan mental. Dampak psikologis dari masa iddah bervariasi tergantung pada dukungan sosial, pemahaman agama, dan konteks sosial-budaya. Penelitian ini menekankan bahwa masa iddah tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap kesejahteraan psikologis perempuan. Pemahaman menyeluruh dan dukungan sosial yang memadai menjadi penting agar perempuan dapat menjalani masa iddah dengan lebih baik.
Perlindungan Anak dan Perempuan Atas Perkawinan Di Bawah Batasan Usia Kawin Berdasarkan Perspektif Gender, Psikologis dan Demografis di Indonesia Wulandari, Septiayu Restu; Sudrajat, Helby; Supriatna, Encup; Fahmi, Irfan
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Pelita November 2024
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v5i2.5219

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perihal dampak psikologis terjadinya perkawinan dibawah batasan usia kawin dan mengetahui adanya faktor diskriminasi gender dan demografis sehingga terjadi perkawinan di bawah batasan usia kawin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang diambil dari beberapa daerah di Jawa Barat yaitu Indramayu, Garut dan Cianjur yang dilakukan menggunakan pengumpulan data maupun wawancara terhadap korban. Perubahan Undang Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 telah jelas dan mutlak menyatakan bahwa batasan usia kawin adalah 19 (Sembilan belas) tahun, baik laki laki maupun perempuan. Namun fenomena yang terjadi hingga kini adalah semakin maraknya perkawinan dibawah batas usia kawin. Adapun faktor yang mempengaruhi adalah adanya budaya lokal yang masih hidup berdampingan dan berkelanjutan. Budaya yang pada dasarnya mendiskriminasi gender bahwa memiliki anak perempuan menjadi janda lebih membanggakan dibanding memiliki anak perempuan yang belum menikah, walaupun usianya masih usia sekolah. Faktor lain yang diteliti oleh penulis yaitu faktor demografis. Bahwa kondisi geografis suatu daerah memang ternyata melatabelakangi terjadinya tingkat perkawinan dibawah batas usia yang tinggi. Selain itu, penulis juga memfokuskan pada akibat yang terjadi pada perkawinan dibawah batasan usia kawin ini dari perspektif psikologis, bahwa seorang anak yang menjadi istri, tidak berarti mentalnya akan menjadi dewasa, melainkan akan tetap pada usia, keinginan bahkan angan angan masa anak anak