Claim Missing Document
Check
Articles

Praktik Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada Produk Tabungan di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto Pratiwi, Widya Dwi; Makhrus, Makhrus
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 2 (2018): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v1i2.3923

Abstract

Wadi’ah merupakan salah satu akad yang digunakan dalam perbankan syariah dalam mengelola produk penghimpunan dana seperti produk tabungan. Tabungan sendiri merupakan jenis simpanan yang sudah terkenal baik dikalangan pedesaan sampai perkotaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui produk tabungan apa saja yang menggunakan akad wadi’ah yad dhamanah di Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Cabang Purwokerto serta mengetahui kesesuaian antara dasar hukum tentang pengelolaan tabungan wadi’ah yang sudah ada di Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disingkat DSN-MUI) dengan praktik dilapangan yang sesungguhnya oleh pegawai-pegawai bank syariah itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber datanya bersumber dari brosur, formulir pembukaan rekening. Analisis datanya dengan cara mengolah data yang di dapat saat observasi dan wawancara kemudian dianalis dan disesuaikan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto mempunyai 4 kantor cabang pembantu antara lain Kantor Cabang Pembantu Ajibarang,  Kantor Cabang Pembantu Purbalingga, Kantor Cabang Pembantu Kebumen dan Kantor Cabang Pembantu Cilacap. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan  akad wadi’ah di BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto berdasar pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah memenuhi ketentuan umum tabungan wadi’ah yaitu seperti bersifat simpanan, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan dan tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya). Dalam melakukan penerapan tabungan yang menggunakan akad wadi’ah  di BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto juga sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad.
Pengelolaan Dana Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Relasinya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Fadilah, Amalia; Makhrus, Makhrus
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 (2019): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v2i1.4416

Abstract

Salah satu hal yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional yakni adanya dana tabarru’ pada asuransi syariah. Dana tabarru’ merupakan dana tolong menolong atau hibah. Artikel ini mendiskusikan mengenai pengelolaan dana tabarru’ dan kesesuaian dalam mengelola dana tabarru’ Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor. 53/ DSN-MUI/ III/ 2006 tentang akad tabarru’. Oleh sebab itu, hasil penelitian dalam artikel ini menggunakan jenis penelitian kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Sedangkan objek penelitian berada di PT. Asuransi Takaful Keluarga Kabupaten Purbalingga dan PT. Asuransi Takaful Keluarga Purwokerto. Hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan bahwa setiap produk asuransi yang terdapat di PT. Asuransi Takaful Keluarga Kabupaten Purbalingga dan PT. Asuransi Takaful Keluarga Purwokerto telah menerapkan akad tabarru’. Pengelolaan dana secara keseluruhan terbagi menjadi tiga yaitu dana peserta, dana perusahaan, dan dan tabarru’. Dana tabarru’ menjadi dana tolong menolong antar peserta asuransi syariah yang terkena musibah yang pembayaran klaim dialokasikan langsung dari pos dana tabarru’ yang dipisahkan dari dana lainnya. Dana tabarru’ dapat diambil dengan cara pengajuan klaim, tanpa pegajuan klaim, maka dana tabarru’ tidak dapat diambil. Sementara dalam aspek pengelolaan dana tabarru’ yang terkumpul oleh pihak perusahaan asuransi syariah diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yang berbasis syariah dan hasil investasinya diberikan kembali ke rekening tabarru’ milik peserta. Serta secara umum pengelolaan dana tabarru’ pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kabupaten Purbalingga dan PT. Asuransi Takaful Keluarga Purwokerto telah sesuai dengan prinsip syariah.
Pengelolaan Zakat Produktif dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Indonesia Makhrus, M.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 (2019): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v2i1.4458

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pengelolaan zakat produktif dan dampaknya dalam upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh berbagai organisasi pengelola zakat di Indonesia. Urgensi pengelolaan zakat produktif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Selain itu, pengelolaan zakat produktif yang optimal dan profesional senantiasa akan memberikan solusi terhadap masalah utama dalam struktur penerima zakat (depan ashnaf) yakni fakir miskin. Secara paradigmatik zakat sebagai salah satu intrumen rukun Islam memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan, sehingga para penerima zakat terutama kaum miskin secara perlahan diberdayakan ke dalam berbagai sektor strategis yang pada akhirnya dapat menjadi donatur atau para muzakki baru. Organisasi pengelola zakat yang digambarkan dalam isi artikel ini secara terprogram meneluri masalah utama kaum miskin dengan membuat berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam bersektor utama yakni pendidikan, sosial, kesehatan, dan kebencanaan. Sementara evaluasi untuk mengukur perkembangan zakat nasional yang dapat menjadi indikator dampak zakat terhadap kehidupan mustahik, kelembagaan organisasi zakat, dan peran pemerintah, maka di Indonesia telah tersusun Indeks Zakat Nasional.