Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Penanganan Konflik dan Bentrok di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Seha, Seha; Kurniati, Kurniati; Qadir Gassing
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 5: Agustus 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i5.11241

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penanganan konflik dan bentrokan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pendekatan penelitian menggunakan metode Library Research, yang melibatkan analisis mendalam terhadap literatur seperti buku, jurnal ilmiah, dan dokumen relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUI berperan penting dalam meredakan konflik melalui pendekatan berbasis nilai-nilai Islam seperti keadilan, toleransi, dan perdamaian. MUI juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mencegah potensi konflik melalui edukasi, mediasi, dan penerbitan fatwa. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan koordinasi antara MUI, pemerintah, dan masyarakat dalam mengimplementasikan solusi konflik berbasis nilai agama untuk menjaga stabilitas dan keberagaman di Indonesia.
The Controversy Of Hisab and Rukyat in Determining the Islamic Calendar in the Modern Era Contemporary Jurisprudence Approach: Kontroversi Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Kalender Islam di Era Modern Pendekatan Fikih Kontemporer Muhammad Akbar Herman; Qadir Gassing; Muhammad Shuhufi
Al-Maktabah: Jurnal Studi Islam Interdisiplin Vol. 2 No. 1 (2025): April
Publisher : Syamilah Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui Kelebihan dan Kekurangan antara Hisab dan Rukyat dan Konsepsi Titik Temu Hisab dan Rukyat di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan:  Kelebihan metode hisab yaitu mampu menentukan posisi bulan secara akurat tanpa terpengaruh oleh kondisi cuaca seperti mendung atau kabut. Dengan hisab, dapat diketahui waktu terjadinya ijtimak dan posisi bulan di atas ufuk. Sedangkan Rukyat sesuai dengan tuntunan dalam al-Qur'an dan hadis, Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan untuk melihat hilal sebagai tanda awal bulan baru. Kekurangan metode hisab yaitu metode ini hanya mengandalkan perhitungan matematis tanpa memperhatikan apakah hilal benar-benar terlihat di langit, yang bisa menjadi sumber kontroversi. Sedangkan rukyat sangat bergantung pada kondisi cuaca seperti kabut, hujan, dan debu dapat menghambat pengamatan hilal, mengurangi kecerahan, dan mengaburkan citra hilal, PBNU maupun PP Muhammadiyah menunjukkan bahwa ijtihad ilmiah dan penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan adalah penting. Kerjasama dan dialog antara kedua metode, baik hisab maupun rukyat, dapat membantu mencapai kesepakatan yang lebih baik dalam penetapan waktu-waktu penting dalam Islam, sambil tetap menghormati tradisi dan prinsip-prinsip syariat,  kehadiran pemerintah sebagai lembaga pemersatu dalam penetapan awal bulan Hijriyah sangatlah penting untuk menjaga kesatuan umat, menerapkan prinsip maslahah, serta menciptakan kepatuhan hukum dan ketertiban sosial.
Challenges of Information Technology from an Islamic Law Perspective: Tantangan Teknologi Informasi Perspektif Hukum Islam Muhammad Akbar Herman; Qadir Gassing; Abdul Rahman R
Al-Maktabah: Jurnal Studi Islam Interdisiplin Vol. 1 No. 3 (2024): December
Publisher : Syamilah Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui dampak teknologi informasi bagi kehidupan manusia, tantangan ilmu-ilmu islam terhadap perkembangan teknologi dan penggunaan teknologi informasi perspektif hukum islam. Hasil penelitian ini menunjukkan: Dampak positif teknologi informasi dan komunikasi adalah mudahnya melakukan aktivitas jual-beli melalui e-commerce atau perdagangan online berkat adanya internet. Salah satu contoh dampak negatif teknologi informasi dan komunikasi terlihat dari makin sulitnya melindungi anak-anak dari pengaruh buruk konten di internet, Faktor yang menjadi tantangan ilmu-ilmu keIslaman di tengah perkembangan sains modern, di antaranya adalah ambivalensi teknologi, kalangan umat Islam masih banyak yang hanya menekankan pada studi pustaka daripada studi terhadap realitas sosiokultur dan belum ada paradikma yang jelas tentang posisi nilai normatif, eksistensi dan struktur keilmuan Islam, Islam tidak mengenal adanya pembagian bidang-bidang kehidupan manusia, sehingga bidang pengembangan teknologi informasi pun juga merupakan bagian integral kehidupan seorang muslim secara utuh yang harus diorientasikan kepada paradigma kehidupan tauhid. Penguasaan terhadap teknologi informasi dan pemanfaatannya seoptimal mungkin menjadi penting bagi setiap muslim sebagai sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada Sang Khalik. Dengan demikian aplikasi teknologi selayaknya sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam serta diabadikan kepada nilai-nilai kemanusiaan
SINKRONISASI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANG INDONESIA Andi Muhammad Syukur; Kurniati; Qadir Gassing
Jurnal Nirta : Inovasi Multidisiplin Vol 5 No 1 (2025): Jurnal Nirta : Studi Inovasi
Publisher : Nirta Learning Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61412/jnsi.v5i1.276

Abstract

The research method in this study is a library method using a sociological approach and a normative approach. The results of this study are that the Compilation of Islamic Law in Indonesia is an effort to codify and compile legal regulations relating to Islamic family law, which include matters such as marriage, divorce, inheritance, and inheritance. KHI is very important because the Indonesian legal system generally recognizes legal plurality. The position of the Compilation of Islamic Law in the Indonesian Legislation System has a crucial role because it has a significant influence, especially in terms of the application of Islamic law in Indonesia. Harmonization of the Compilation of Islamic Law (KHI) with Indonesian Legislation is very important to create a fair legal system, which is not only in accordance with the principles of Islamic law, but also in line with the principles of the rule of law.
The Controversy Of Hisab and Rukyat in Determining the Islamic Calendar in the Modern Era Contemporary Jurisprudence Approach: Kontroversi Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Kalender Islam di Era Modern Pendekatan Fikih Kontemporer Muhammad Akbar Herman; Qadir Gassing; Muhammad Shuhufi
Al-Maktabah: Jurnal Studi Islam Interdisiplin Vol. 2 No. 1 (2025): April
Publisher : Syamilah Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui Kelebihan dan Kekurangan antara Hisab dan Rukyat dan Konsepsi Titik Temu Hisab dan Rukyat di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan:  Kelebihan metode hisab yaitu mampu menentukan posisi bulan secara akurat tanpa terpengaruh oleh kondisi cuaca seperti mendung atau kabut. Dengan hisab, dapat diketahui waktu terjadinya ijtimak dan posisi bulan di atas ufuk. Sedangkan Rukyat sesuai dengan tuntunan dalam al-Qur'an dan hadis, Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan untuk melihat hilal sebagai tanda awal bulan baru. Kekurangan metode hisab yaitu metode ini hanya mengandalkan perhitungan matematis tanpa memperhatikan apakah hilal benar-benar terlihat di langit, yang bisa menjadi sumber kontroversi. Sedangkan rukyat sangat bergantung pada kondisi cuaca seperti kabut, hujan, dan debu dapat menghambat pengamatan hilal, mengurangi kecerahan, dan mengaburkan citra hilal, PBNU maupun PP Muhammadiyah menunjukkan bahwa ijtihad ilmiah dan penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan adalah penting. Kerjasama dan dialog antara kedua metode, baik hisab maupun rukyat, dapat membantu mencapai kesepakatan yang lebih baik dalam penetapan waktu-waktu penting dalam Islam, sambil tetap menghormati tradisi dan prinsip-prinsip syariat,  kehadiran pemerintah sebagai lembaga pemersatu dalam penetapan awal bulan Hijriyah sangatlah penting untuk menjaga kesatuan umat, menerapkan prinsip maslahah, serta menciptakan kepatuhan hukum dan ketertiban sosial.
Challenges of Information Technology from an Islamic Law Perspective: Tantangan Teknologi Informasi Perspektif Hukum Islam Muhammad Akbar Herman; Qadir Gassing; Abdul Rahman R
Al-Maktabah: Jurnal Studi Islam Interdisiplin Vol. 1 No. 3 (2024): December
Publisher : Syamilah Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui dampak teknologi informasi bagi kehidupan manusia, tantangan ilmu-ilmu islam terhadap perkembangan teknologi dan penggunaan teknologi informasi perspektif hukum islam. Hasil penelitian ini menunjukkan: Dampak positif teknologi informasi dan komunikasi adalah mudahnya melakukan aktivitas jual-beli melalui e-commerce atau perdagangan online berkat adanya internet. Salah satu contoh dampak negatif teknologi informasi dan komunikasi terlihat dari makin sulitnya melindungi anak-anak dari pengaruh buruk konten di internet, Faktor yang menjadi tantangan ilmu-ilmu keIslaman di tengah perkembangan sains modern, di antaranya adalah ambivalensi teknologi, kalangan umat Islam masih banyak yang hanya menekankan pada studi pustaka daripada studi terhadap realitas sosiokultur dan belum ada paradikma yang jelas tentang posisi nilai normatif, eksistensi dan struktur keilmuan Islam, Islam tidak mengenal adanya pembagian bidang-bidang kehidupan manusia, sehingga bidang pengembangan teknologi informasi pun juga merupakan bagian integral kehidupan seorang muslim secara utuh yang harus diorientasikan kepada paradigma kehidupan tauhid. Penguasaan terhadap teknologi informasi dan pemanfaatannya seoptimal mungkin menjadi penting bagi setiap muslim sebagai sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada Sang Khalik. Dengan demikian aplikasi teknologi selayaknya sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam serta diabadikan kepada nilai-nilai kemanusiaan