Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Legalitas Aset Kripto sebagai Instrumen Investasi dalam Perspektif Regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Rendy Ilhamsyah; Makhrus Makhrus; Encep Saepuddin; Istianah Istianah
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i4.16487

Abstract

Perkembangan aset kripto sebagai instrumen investasi digital menimbulkan persoalan hukum di Indonesia terkait kepastian legalitas serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan pengaturan turunannya, pengawasan aset kripto bergeser ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menuntut pembacaan ulang mengenai kedudukan aset kripto dalam kerangka hukum positif. Pada saat yang sama, masyarakat Muslim memerlukan parameter kebolehan investasi kripto berdasarkan prinsip muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas aset kripto sebagai instrumen investasi dalam perspektif regulasi OJK dan menilai kesesuaiannya dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 tentang Hukum Cryptocurrency. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan komparatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen keulamaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif, perdagangan aset kripto dapat dilakukan secara legal sepanjang melalui penyelenggara yang berizin/terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK. Dalam perspektif hukum Islam, aset kripto tidak dibenarkan sebagai alat tukar, namun dapat diperlakukan sebagai komoditas/aset digital (sil‘ah) apabila memiliki manfaat, kepemilikan yang sah, underlying yang jelas, serta transaksi terbebas dari unsur gharar, maisir, dan dharar. Temuan ini menegaskan perlunya pemahaman berlapis agar investasi aset kripto dilakukan sesuai ketentuan hukum nasional sekaligus memenuhi parameter syariah.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Kerja Sama Gaduh Sapi di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen Berkah Subaiti; Istianah Istianah; Wage Wage
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 (2019): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v2i1.4474

Abstract

Lazimnya kerja sama gaduh sapi yang dilakukan masyarakat Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen telah menjadi tradisi sejak dulu. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik dan pandangan hukum Islam terhadap praktik gaduh sapi di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Penelitian ini kualitatif deskriptif dan subjek penelitian ini adalah masyarakat Desa Lembupurwo yang melaksanakan kerja sama gaduh sapi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang penulis lakukan adalah memilah data yang dihasilkan dari wawancara dan dokumentasi sebagai sumber utama sementara sumber pendukung menggunakan jurnal artikel, buku,dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik gaduh sapi di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen mengikuti kebiasaan masyarakat baik dari segi cara, modal dan pembagian keuntungannya. Model kerja sama gaduh sapi yang dilakukan menggunakan dua system yaitu penggemukan dan pembibitan. Dalam pandangan hukum Islam praktik kerja sama gaduh sapi di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen telah sesuai dengan hukum Islam, yakni menggunakan akad muḍārabah muţlaqah.
Transformasi Arisan dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah Safira Rahmawati; Istianah Istianah
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 (2022): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v5i2.14650

Abstract

Arisan merupakan tradisi masyarakat dalam upaya saling tolong-menolong dan menjaga tali silaturahmi untuk memenuhi kebutuhan. Seiring berkembangnya teknologi, arisan juga bisa dilakukan secara online dan macam-macam arisan juga berbagai jenis. Salah satunya yaitu, arisan menurun. Sesuai dengan penelusuran awal peneliti, arisan menurun memiliki keunikan tersendiri, maka perlu adanya pengkajian mengenai praktik arisan menurun online dalam Hukum Ekonomi Syariah untuk mengantisipasi masyarakat agar tetap bermuamalah pada jalan yang di ridhoi oleh Allah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik arisan menurun online di Kabupaten Purbalingga dan mengkaji arisan menurun tersebut dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu dengan menguraikan gambaran data yang diperoleh dan megkajinya dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah untuk mendapatkan kesimpulan umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik arisan menurun online di Kabupaten Purbalingga masih belum memenuhi prinsip Hukum Ekonomi Syariah dan masih mengandung usnur-unsur yang dilarang dalam ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan dalam praktik arisan menurun online terdapat perbedaan jumlah iuran setiap anggota dan terdapat kelebihan uang yang terkumpul setiap kali putaran yang mana hal itu tidak semua anggota arisan menyadarinya. Dari kedua hal tersebut, arisan menurun online di Kabupaten Purbalingga ini mengandung unsur Riba yang sangat jelas. Dengan adanya fakta seperti ini, arisan yang dilakukan sudah berbeda dari akad arisan dan lambat-laun arisan akan bertansformasi menjadi suatu pengelola jasa simpan pinjam
Analisis Strategi Bauran Pemasaran 4P di Era 5.0 Berbasis Maqāṣid Syarīah Siti Majidah; Istianah Istianah
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (2023): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v6i1.14690

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan maqāṣid sharīah dalam strategi pemasaran syariah di era 5.0 dengan menyesuaikan bauran pemasaran 4P mix (Product, Price, Place, dan Promotion). Penelitian ini juga untuk menganalisis karakteristik Marketer di era masyarakat 5.0 berdasarkan prinsip maqāṣid sharīah. Perkembangan konsep pemasaran yang sangat dinamis dari era society 1.0 hingga 5.0 menuntut perusahaan untuk melakukan berbagai macam terobosan yang progresif dalam merebut pangsa pasar dan loyalitas dari pelanggan dalam waktu yang lama (long term relation) dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip maqasidh syariah, yaitu mashlahah bagi masyarakat seluruh pemangku kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Teori dan data diperoleh melalui kajian pustaka dari buku-buku, Jurnal yang terkait dengan penelitian dan berbagai sumber lainnya. Penelitian ini dijelaskan secara deskriptif mengenai fenomena berdasarkan fakta yang didapat peneliti dan kemudian dianalisis dengan menggunakan data yang dikumpulkan untuk ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan prinsip-prinsip maqāṣid sharīah dalam bauran pemasaran 4P di era 5.0 memiliki dampak positif dalam menghindari adanya unsur Maghriby (Maysir, Gharar/tadlis dan riba) dalam praktik pemasaran. Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa untuk memenangkan persaingan global dalam pemasaran digital 5.0, seorang pemasar juga dituntut untuk memiliki beberapa karakteristik seperti; Inovatif, Open minded, lincah, IoT friendly, dinamis dan kolaboratif, dan religius, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai spiritual pemasar. Optimalisasi penggunaaan teknologi baru NLP (Natural Language Processing dan mesin Chatbot dapat membantu pemasar mengkomunikasikan produk/jasa yang ditawarkan dengan cara yang lebih terstruktur.
Kesesuaian Praktik Jual Beli Blind Box di TikTok Shop Dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI Ari Cahyani; Istianah Istianah; Safitri Mukarromah; Makhrus Makhrus
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2026): Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jhesy.v5i1.2090

Abstract

Perkembangan (e-commerce) mendorong munculnya berbagai transaksi daring, salah satunya jual beli blind box di TikTok Shop, yaitu produk dalam kemasan tertutup yang membuat pembeli tidak mengetahui varian barang sebelum dibuka. Sistem ini menawarkan unsur kejutan yang menarik minat konsumen, namun juga menimbulkan persoalan mengenai mekanisme transaksi serta kejelasan objek yang diperjualbelikan dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik jual beli blind box di TikTok Shop serta menganalisis kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif melalui observasi non-partisipan terhadap penjual blind box di platform tersebut serta studi dokumentasi terhadap fatwa dan literatur fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tersebut telah memenuhi ketentuan fatwa pada aspek subjek akad dan sighat al-‘aqd karena terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi daring. Namun, pada aspek objek akad (ma’qud ‘alaih) masih terdapat unsur ketidakjelasan karena barang bersifat acak dan baru diketahui setelah transaksi dilakukan, sehingga berpotensi mengandung unsur gharar dalam perspektif muamalah Islam.
Praktik Penghimpunan Dana Bantuan Palestina Melalui Pembelian Makanan Di Restoran Cepat Saji Tinjauan Maqashid Syariah Yusril Isya Ma’ruf; Istianah Istianah; Encep Saepudin; Makhrus Makhrus
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2026): Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : STAI Al Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jhesy.v5i1.2149

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penghimpunan dana bantuan Palestina melalui pembelian makanan di restoran cepat saji dan keselarasan praktik tersebut dengan Maqashid syariah, metode penelitian yang digunakkan adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan observasi, wawancara bersama dua respoden dari restoran, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif, metode deduktif yaitu analisis yang berupa hal-hal yang bersifat umum dan diambil kesimpulan kepada hal-hal yang bersifat khusus. Penelitian ini menghasilkan praktik penghimpunan dana bantuan Palestina di restoran cepat saji Ayam Geprek sa’i dilakukan melalui mekanisme menu paket Palestina. Dana bantuan yang dihimpun dalam setiap pembelian paket tersebut yaitu Rp5000, dana konsumen tersebut telah direalisasikan melalui program kemanusiaan ACA Indonesia dan AMAL Palestina. Keselarasan penghimpunan dana bantuan Palestina dengan Maqashid syariah yaitu pada tingkatan dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier). Tingkatan dharuriyyat yaitu meliputi penjagaan agama korban konflik Palestina dengan Pembangunan masjid, penjagaan jiwa korban Palestina dengan pemenuhan pangan dan sandang, dan penjagaan harta yaitu penjagaan terhadap harta konsumen agar tersalurkan kepada yang berhak. Tingkatan hajiyyat yaitu praktik tersebut telah memudahkan konsumen berdonasi untuk Palestina sedangkan tahsiniyat berupa sifat kepedulian konsumen dan restoran terhadap konflik Palestina melalui Paket Palestina. Kata kunci: Ayam Geprek Sa’i, Filantropi Islam, Maqashid syariah, Palestina.
Peningkatan Kesadaran Hukum pada Anggota ‘Aisyiyah Banyumas dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Istianah Istianah; Marsitiningsih Marsitiningsih
Jurnal Literasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Vol 4, No 1 (2025): Maret
Publisher : CV Litera Inti Aksara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61813/jlppm.v4i1.160

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di Banyumas, merupakan masalah yang semakin muncul ke permukaan. Akhir-akhir ini banyak peristiwa terkait yang terjadi, seperti kasus anak usia 12 tahun yang dirudapaksa oleh empat kakek di mana mereka adalah tetangga anak tersebut, maupun anak yang dilecehkan oleh ayahnya sendiri sampai melahirkan 7 bayi hasil inses yang kemudian bayi tersebut pun dibunuh dengan cara dikubur. Sementara itu, berdasarkan data “Banyumas dalam Angka” yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas, pada tahun 2023 telah tercatat 37 kasus kekerasan terhadap Perempuan di mana pada tahun sebelumnya adalah 35 kasus. Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 76 kasus di mana pada tahun sebelumnya sebanyak 81 kasus. Jumlah kasus yang dipaparkan menandakan perlunya edukasi dan pendampingan bagi masyarakat dan dalam hal ini ‘Aisyiyah dapat mengambil peran.Mitra kegiatan pengabdian ini adalah PDA Banyumas yang berada di Jalan Masjid Gang II nomor 1 Purwokerto. PDA Banyumas melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pengabdian ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan mitra untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dan solusi yang dibutuhkan. Berdasarkan kesepahaman bersama dalam koordinasi, mitra dan tim IbM sepakat untuk melaksanakan penyuluhan hukum dengan materi mencakup hukum positif terkait topik tersebut dan perspektif hukum Islam. Peserta teridir dari pengurus MHH Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA di Banyumas) yang berjumlah 28 cabang. Masing-masing cabang mengirimkan minimal 2 pengurus MHH, maka total peserta yaitu 56 orang.Peserta mengetahui melalui media masa bahwa tren kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat. Mitra tidak pernah mengakses informasi resmi yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan dan Anak maupun data statistik yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik khususnya Kabupaten Banyumas yang menyoroti jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mitra sebelumnya juga tidak memahami bahwa eksploitasi dengan cara memanfaatkan seseorang secara sewenang-wenang atau berlebihan demi keuntungan ekonomi merupakan salah satu jenis tindakan kekerasan. Eksploitasi semacam ini adakalanya terjadi di tempat kerja di mana korban tidak dipertimbangkan mengenai kepatutan, keadilan, sampai kompensasi kesejahteraan. Guna mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi penyuluhan, maka dilakukan pre-test dan post-test yang melibatkan 45 responden dari total 56 peserta dan diperoleh hasil post-test yaitu 78,5% responden menjawab dengan benar dan 21,5% responden menjawab dengan salah. Sementara hasil pre-test diperoleh 61,3% responden yang menjawab benar. Hal tersebut menunjukkan bahwa 78,5% responden telah menguasai dan memahami upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dengan demikian, penguasaan mitra mengenai upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif meningkat sebanyak 17,2% setelah mengikuti penyuluhan, yaitu dari 61,3% menjadi 78,5%.