Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS RENTAL KEMUDIAN DIGADAIKAN (STUDI PUTUSAN NO. 182/PID.B/2022/PN.MET) Recca Ayu Hapsari; Desi Ervina Sari
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16223

Abstract

Kemudahan yang diberikan pemilik mobil rental seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum penyewa yang tidak bertanggung-jawab, rusaknya mobil akibat penggunaan yang tidak wajar, dijadikan sebagai sarana melakukan kejahatan bahkan hingga penggelapan mobil dengan cara dijual atau digadaikan adalah resiko yang setiap saat dapat menimpa pemilik mobil rental. Seperti halnya yang terjadi Terdakwa Mareta Puthut Wihatnano Alias Tatang yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sewa rental. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met), serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Kemudian Digadaikan (Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met) secara yuridis yaitu berdasarkan terpenuhnya unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa, kemudian secara non yuridis majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana penipuan, modus rental, digadaikan.
Pemanfaatan Fintech secara Cerdas bagi UMKM Rumah BUMN Bandar Lampung di Era Digital Aprinisa, Aprinisa; Santoso, Niki Agus; Hapsari, Recca Ayu; Damayanti, Putri Lidia; Aristianto, Kayla Astrida
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jb.v6i2.11748

Abstract

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan pemahaman UMKM tentang penggunaan layanan teknologi finansial (fintech) di kalangan mitra UMKM Rumah BUMN Bandar Lampung. Dalam era digital, pemanfaatan fintech menjadi sangat penting untuk mempercepat pertumbuhan dan keberlanjutan usaha kecil. Kegiatan ini melibatkan serangkaian pelatihan interaktif yang mencakup topik-topik seperti sistem pembayaran digital, pinjaman online, dan manajemen risiko terkait penggunaan fintech. Metode pelaksanaan terdiri dari pengumpulan data awal, pelatihan, dan pendampingan pascapelatihan. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta tentang produk-produk fintech, di mana 85% peserta merasa lebih percaya diri dalam menerapkan pengetahuan baru mereka. Kegiatan ini juga menciptakan kesempatan untuk kolaborasi antar UMKM serta membangun jaringan dengan penyedia layanan fintech. Melalui program ini, diharapkan UMKM dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fintech, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi yang berkelanjutan dan pendampingan sangat penting untuk mendukung adaptasi UMKM dalam memanfaatkan teknologi finansial secara efektif. Kata Kunci: Fintech, MSMEs, BUMN House
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dengan Tenaga Bersama yang Mengakibatkan Luka pada Korban Hidayat, Alian Hadi; Hapsari, Recca Ayu
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 2 No. 4 (2023): Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jmi.v2i4.226

Abstract

Permasalahan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan luka pada korban dan bagaimana pertimbangan hakim dalam meumutus perkara pidana kekerasaan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan luka pada korban pada Putusan Nomor 59/Pid.B/2022/PN Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan luka pada korban Jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan Pasal 170 ayat 2 ke 1 kuhpidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dinilai sesuai dikarenakan jaksa penuntut umum melihat Terdakwa selama masa penahanan berprilaku baik, koperatif dan mengakui kesalahannya serta Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan luka pada korban. Selain itu korban tidak mengajukan tuntutan lebih terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa. Pertimbangan Hakim secara Yuridis dapat dilihat di dalam persidangan bahwa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang menjelaskan kejadian perkara, barang bukti yang digunakan oleh Terdakwa, surat hasil visum et repertum dan keterangan Terdakwa sendiri yang telah membenarkan telah terjadi peristiwa tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama yang mengkibatkan luka pada korban. Selain itu pertimbangan Hakim secara Non Yuridis bahwa Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya; Terdakwa belum pernah dihukum
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI PENGIRIMAN (EKSPOR) BENIH BENING LOBSTER (Studi Putusan Nomor: 04/KPPU-I/2021) Putri Rahma Ramadhani; Recca Ayu Hapsari; Melisa Safitri
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14334

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Pengurusan Angkutan Pengiriman (Ekspor) Benih Lobster yang dilakukan keluar oleh dilaporkan. Majelis Komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Melalui Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 Jasa Pengurusan Transportasi (Pelayaran) Untuk Ekspor Barang Bening Benih Lobster. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEP-BKIPM/2020 tentang Tempat Pelepasan Khusus Benih Lobster Bening (Puerulus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ditetapkan 5 (lima) bandar udara untuk pelepasan khusus benih lobster bening. Namun dalam pelaksanaannya, pengiriman benih lobster bening hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena keterbatasan penerbangan terkait kondisi pandemi COVID-19. Kata kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Praktik Monopoli, dan Benih Benih Lobster
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI PENGIRIMAN (EKSPOR) BENIH BENING LOBSTER (Studi Putusan Nomor: 04/KPPU-I/2021) Putri Rahma Ramadhani; Recca Ayu Hapsari; Melisa Safitri
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14334

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Pengurusan Angkutan Pengiriman (Ekspor) Benih Lobster yang dilakukan keluar oleh dilaporkan. Majelis Komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Melalui Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 Jasa Pengurusan Transportasi (Pelayaran) Untuk Ekspor Barang Bening Benih Lobster. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEP-BKIPM/2020 tentang Tempat Pelepasan Khusus Benih Lobster Bening (Puerulus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ditetapkan 5 (lima) bandar udara untuk pelepasan khusus benih lobster bening. Namun dalam pelaksanaannya, pengiriman benih lobster bening hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena keterbatasan penerbangan terkait kondisi pandemi COVID-19. Kata kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Praktik Monopoli, dan Benih Benih Lobster
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS RENTAL KEMUDIAN DIGADAIKAN (STUDI PUTUSAN NO. 182/PID.B/2022/PN.MET) Recca Ayu Hapsari; Desi Ervina Sari
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16223

Abstract

Kemudahan yang diberikan pemilik mobil rental seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum penyewa yang tidak bertanggung-jawab, rusaknya mobil akibat penggunaan yang tidak wajar, dijadikan sebagai sarana melakukan kejahatan bahkan hingga penggelapan mobil dengan cara dijual atau digadaikan adalah resiko yang setiap saat dapat menimpa pemilik mobil rental. Seperti halnya yang terjadi Terdakwa Mareta Puthut Wihatnano Alias Tatang yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sewa rental. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met), serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Kemudian Digadaikan (Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met) secara yuridis yaitu berdasarkan terpenuhnya unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa, kemudian secara non yuridis majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana penipuan, modus rental, digadaikan.
Perlindungan Hukum terhadap Teknologi Non-Fungible Token (NFT) sebagai Identitas Karya Intelektual Hapsari, Recca Ayu; Aprinisa, Aprinisa; Putri, Rachel Anzani
Amsir Law Journal Vol 4 No 2 (2023): April
Publisher : Faculty of Law, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36746/alj.v4i2.189

Abstract

Non-Fungible Token (NFT) is a new digital platform that helps artists empower their work with easy access and secure tools and methods that can be used easily. The problem is how is the legal protection of NFT technology as an intellectual work identity? How is the NFT form a solution in protecting Indonesia’s intellectual property rights in a review of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright? The research method uses a juridical-empirical approach. By using primary and secondary legal materials obtained from literature and field studies by means of observation and interviews. The results of research on legal protection of NFT technology as the identity of intellectual works explain that in Indonesia itself there are no specific regulations that strictly regulate NFT as objects of legal protection, considering that NFTs are born through a process of creation (which is followed up with conversion/printing) where NFT is basically electronic data. NFTs become objects of digital artwork so that NFTs can be categorized as creations in accordance with the provisions of Article 1 Number 3 of Law Number 28 of 2014 concerning the Copyright Act and regulated in the provisions of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronics, and Regulations Government Number 71 of 2019 concerning Implementation of Electronic Systems and Transactions. The NFT form can be a solution in protecting Intellectual Property Rights in Indonesia when viewed from Law Number 28 of 2014 concerning Copyright that the certainty of ownership rights in every digital artwork which is then converted into NFT has its own code or token. In addition, this form will be difficult to imitate from various forms of plagiarism in intellectual property. ___ Referensi Buku dengan penulis: Ramli, Ahmad M. (2010). Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Saidin. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Depok: Rajagrafindo Persada. Sari, I. N., dan Putranto, W. A. (2023). Perlindungan Arsip Vital dan Penanganan Arsip Pascabencana. Yogyakarta: UGM Press. Soekanto, Soerjono., dan Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada. Artikel jurnal: Adinata, M. R., dan Hapsari, R. A. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen terhadap Masyarakat yang Melakukan Fintech Peer-To-Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) Dalam sebuah Aplikasi Pinjaman Online (Julo)(Studi Penelitian: Otoritas Jasa. Case Law, 4(1), 21-38. Benuf, K., dan Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33. Dewi, Ni Kadek Risma Setya Cahyani, dan Sukihana, Ida Ayu. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Karya Seni Dalam Bentuk Non-Fungible Token (NFT). Jurnal Kertha Wijaya, 11(4), 906–918. Gidete, B. B., Amirulloh, M., dan Ramli, T. S. (2022). Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital. Jurnal Fundamental Justice, 1-18. Hariri, M. R., Ramli, A. M., dan Ramli, T. S. (2023). Tinjauan Hukum Praktik Komersialisasi Lagu dan/atau Musik Melalui Non-Fungible Token (NFT) Oleh Para Musisi di Indonesia. COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 2(11), 2645-2657. Lubis, U. S. (2020). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 31-38. Manurung, P., dan Angelita, E. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Cipta Digital di Indonesia. Premise Law Journal, 1(2), 1-19. Noor, M. U. (2021). NFT (Non-Fungible Token): Masa Depan Arsip Digital? Atau Hanya Sekedar Buble?. Pustakaloka, 13(2), 223-234. Purwanda, S. (2022). Hilangnya Hak Eksklusif Tanaman Rempah Asli Indonesia. Pangadereng: Jurnal Hasil Penelitian Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(1), 137-152. Saroh, S., Achmad, L. I., Hamdan’Ainulyaqin, M., dan Edy, S. (2023). Analisis Transaksi Digital Non Fungible Token (NFT), Sebagai Instrumen Investasi dan Jual Beli Aset Virtual Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Transaksi Digital Virtual Asset NFT pada Platform OpenSea. io). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 378-386. Sudjana, S. (2022). Efektivitas Penanggulangan Pembajakan Karya Cipta Dalam Perspektif Sistem Hukum. Res Nullius Law Journal, 4(1), 77-99. Sulistianingsih, D., dan Kinanti, A. K. (2022). Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Krtha Bhayangkara, 16(1), 197-206. Wang, Q., Li, R., Wang, Q., dan Chen, S. (2021). Non-Fungible Token (NFT): Overview, Evaluation, Opportunities and Challenges. arXiv preprint arXiv:2105.07447. Wiradirja, I. R. (2013). Pelanggaran Hak Moral Atas Karya Cipta Dalam Penerbitan Elektronik. LITIGASI, 14(1), 1662-1697.
Pertanggungajwaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Melakukan Penggelapan Atas Barang pada PT Imy Food and Beverages (Studi Putusan Nomor: 22 /Pid.B/2023/PN Met) Marshanda, Annisa; Hapsari, Recca Ayu
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2171

Abstract

Salah satu tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di masyarakat yakni dalam Putusan Nomor 22/Pib. B/2023/PN Met. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP. Permasalahan masalah dalam penelitian ini yakni apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang melakukan penggelapan atas barang pada PT Imy Food And Beverages dan bagaimana bentuk pertanggungajwaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan penggelapan atas barang pada PT Imy Food And Beverages dalam Putusan Nomor 22 /Pid.B/2023/PN Met. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Faktor penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat serta mutu disebabkan oleh faktor intenal maupun faktor eksternal. Faktor internal yakni faktor Individu, faktor pendidikan dan faktor rendahnya pemahaman keagamaan. Sedangkan faktor eksternal yakni Faktor keluarga dan faktor lingkungan yang menyebabkan Terdakwa melakukan perbuatan pidana menjual obat-obatan farmasi kepada teman-temannya. Hakim dalam mempertimbangan putusannya melihat alat-alat bukti yang dihadirkan di dalam persidangan yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri. Selain itu unsur-unsur pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwaan kepada Terdakwa telah penuhi dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan dengan alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Sehingga Majelis Hakim meyakini bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan memberikan putusan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA YANG DIJADIKAN OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM HUTANG PIUTANG DAN DIEKSEKUSI OLEH PENGADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PDT.BTH/2021/PN TJK) Shafa Clarissha, Vindria; Ayu Hapsari, Recca; Hesti, Yulia
IBLAM LAW REVIEW Vol. 2 No. 1 (2022): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (503.145 KB) | DOI: 10.52249/ilr.v2i1.51

Abstract

Mortgage rights are regulated in Law Number four of 1996 concerning Mortgage Rights on Land and Objects Related to Land, hereinafter abbreviated as UUHT. With a variety of options 13/pdt.bth/2021/pn/tjk where the land due to the marriage is used as collateral for the rights of borrowing and borrowing through the husband and spouse as guarantors. election No.13/pdt.bth/2021/pn/tjk. The approach used in this study is empirical through interviews with judges at the Tanjung Karang District Court. Land rights that can be encumbered with Borrowing Rights consist of: Ownership Rights, Cultivation Rights, Building Use Rights, and Land Use Rights on state land which in accordance with the legal guidelines and guidelines of the winner must be registered and according to their nature can be transferred. Flats that stand on Ownership Rights, Building Use Rights and Use Rights granted through the state. Because one of the parties,namely Edwin Bunyamin Pohar,was not drawn as a party in the a quo rebuttal case,the rebuttal of the rebuttal as a rebuttal is lacking because not all parties in the main case are parties in the a quo rebuttal case, so the rebuttal of the rebuttal must be declared no acceptable (Niet Onvankelijke Verklaard).
Legal Study of Consumer Protection in Using Blockchain Based on Government Law Hapsari, Recca Ayu; Sinurat, Dilmanta Sony Parsaoran
Interdisciplinary Social Studies Vol. 1 No. 3 (2021): Reguler Issue
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/iss.v1i3.37

Abstract

Background: The concept of financial technology, adapted to technological advances and combined with the financial sector, is expected to introduce a more practical, secure and modern financial transaction process. Products that can be categorized into the field of fintech include payment processing (payments), investment, financial planning, financial research, transfers, buying and selling shares, and financing (lending) etc. Aim: This study aims to analyze the legal protection of digitalized crowdfunding agencies. Method: This study uses a normative and empirical legal approach. There are two types of data used: secondary data and primary data. Data collection through library and field surveys. The data analysis used is juridical qualitative. Findings: With regard to consumer protection, violations of criminal acts committed in the implementation of SCF may be subject to criminal sanctions. In this case, the Criminal Sanction is not regulated in the POJK SCF. However, criminal sanctions are regulated in the Capital Market Law concerning Capital Market Crimes. Sanctions for violations of Capital Market Crimes are regulated in Articles 103 to 110 of the Capital Market Law and are also regulated in POJK No. 3/POJK.04/2021. Sanctions for criminal acts in capital market activities include fines, confinement to imprisonment.