p-Index From 2021 - 2026
9.039
P-Index
This Author published in this journals
All Journal KEADILAN PROGRESIF Jurnal Pranata Hukum International Conference on Law, Business and Governance (ICon-LBG) Yustitiabelen Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) DE'RECHTSSTAAT YUSTISI JURNAL CEMERLANG: Pengabdian pada Masyarakat Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Progressive Law Review Jurnal Yustisiabel Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Journal Presumption of Law Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Nusantara: Jurnal Pendidikan Indonesia Jurnal Hukum Malahayati Case Law Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia LEX SUPERIOR Innovative: Journal Of Social Science Research TOFEDU: The Future of Education Journal Journal of Law, Education and Business Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora JURNAL RETENTUM Influence: International Journal of Science Review Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Journal of Innovative and Creativity ENDLESS : International Journal of Future Studies Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Jurnal Cendekia Ilmiah Journal of Health Education Law Information and Humanities Journal of Constitutional, Law and Human Rights
Claim Missing Document
Check
Articles

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Mendistribusikan Konten yang Memiliki Muatan Asusila (Studi Putusan Nomor: 1062/Pid.Sus/2024/PN.Tjk) Hartono, Bambang; Seftiniara, Intan Nurina; Anggara, Yoga Tri
Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Vol 1, No 2 (2024): November 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v1i2.3610

Abstract

Salah satu dampak negatif dari majunya suatu teknologi informasi ada penyebaran yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan juga kejahatan tersebut tidak mengenal batas teritorial kapanpun dan dimana pun bisa muncul.Hal tersebut menjadi perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, akademis, maupun masyarakat pada umumnya. Meskipun masyarakat diberikan hak kebebasan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi namun tetap dibutuhkan aturan yang membatasi penggunaan tersebut agar hukum tersebut memiliki sifat yang tegas dan memaksa. Metode penelitian yang digunakan adalah berdasarkan fakta empiris yang ada. Fakta empiris tersebut dikerjakan secara metodis, disusun secara sistematis dan diuraikan secara logis dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Penyebaran dan Pelecehan Berbasis Teknologi telah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan konten yang memiliki muatan asusila adalah pidana penjara dan denda.
- PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DALAM IMPLEMENTASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA : - Ramadani, M Ridho; Lidendra, Nopril Zaki; Widyatama, Fariq Fadhilla; Arief Rahman, Rendhy; Seftiniara, Intan Nurina
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 1 (2025): Case Law : Journal of Law | Januari 2025
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i1.4508

Abstract

Pendidikan Anti Korupsi tentu sangat efisien bilamana diberikan kepada seluruh jenjang pendidikan, khususnya generasi muda tidak hanya kalangan mahasiswa akan tetapi juga peserta didik pada jenjang SMA/Sederajat melalui mata pelajaran tersendiri. Sehingga ketika menjadi mahasiswa generasi muda terdidik ini mampu meimplementasi Pendidikan Anti Korupsi dengan menjadi kader untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi. Korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia diperlukan cara pencegahan melalui Pendidikan Anti Korupsi sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan korupsi, sebagai pendidikan nilai dan karakter, pendidikan anti korupsi tentu menjadi salah satu faktor yang besar pada pengembangan aspek sikap generasi muda.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Luka Tumpul: (Studi Putusan Nomor 576/Pid.B/2021/PN.Tjk) Zainab Ompu Jainah; Intan Nurina Seftiniara; Muhammad Yudha Novandre
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 1 No. 2: Februari 2022
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v1i2.117

Abstract

Crimes committed by a criminal will have a risk that must be borne by a criminal, this risk may result in the perpetrator of the crime having to account for his actions in the form of confinement which of course is based on the provisions stated in positive Indonesian law, namely according to what is stated in the law. In the Criminal Code, accountability is one of the forms of crime that must be accounted for by the perpetrator of the crime, in committing the crime it is known that there are several factors that cause the perpetrator to commit a crime, the result of a crime committed by the perpetrator has an impact on the victim, resulting in the victim the condition of his health became bad, due to the persecution in the form of beatings by the perpetrators.
PENERAPAN FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor : 663/Pid.Sus/2023/PN TJK) Seftiniara, Intan Nurina; Hartono, Bambang; Nurhaliza, Siti
JURNAL RETENTUM Vol 7 No 1 (2025): IN PROGRESS
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v7i1.5610

Abstract

Era globalisasi saat ini menciptakan peluang bagi terbukanya pasar bebas antarnegara. Salah satunya membawa kemudahan dalam perpindahan barang, jasa, modal, dan manusia antarnegara. Meski menawarkan berbagai manfaat positif, globalisasi juga menghadirkan dampak negatif, bentuk kejahatan transnasional yang berkembang di Indonesia adalah perdagangan manusia. Perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok dengan tujuan mengeksploitasi manusia demi keuntungan sepihak. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang melalui Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN TJK. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekataan yuridis normatif dan empiris. penelitian dalam jurnal ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia dengan fokus pada Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN TJK.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) Rusli, Tami; Nurina Seftiniara, Intan; Rohim, Arif Maulana
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.14167

Abstract

Jenis kejahatan pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di masyarakat, dimana hampir terjadi disetiap daerah-daerah yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, menjadi sangat logis apabila jenis kejahatan pencurian dengan kekerasan menempati urutan teratas diantara jenis kejahatan lainnya. permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terdakwa melakukan percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns). ). Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Metode kualitatif memungkinkan peneliti untuk mengenal orang atau individu secara langsung dan melihat mereka saat mereka mengungkapkan pendapat dan menarik kesimpulan. Faktor penyebab terdakwa melakukan percobaan pencurian adalah karena adanya faktor kesempatan dimana pada pukul 03.00 WIB adalah saat yang hening dimana orang pada umumnya sedang tertidur sehingga terdakwa dapat melancarkan aksinya dalam melakukan pencurian akan berhasil. Namun aksi tersebut gagal dikarenakan pemilik rumah terbangun. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dimana diketahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah benar dan jelas terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan dimana secara sah bahwa pelaku dinyatakan bersalah sudah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan, dalam dalam melakukan putusan hakim harus mempertimbangkan beberapa hal-hal berupa alat bukti berupa pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dan hasil pengakuan saksi, oleh karena hal tersebut terdakwa dijatuhkan pidana tiga tahun penjara. Kata kunci : pertimbangan hakim, percobaan, peencurian, keadaan memberatkan
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) Rusli, Tami; Nurina Seftiniara, Intan; Rohim, Arif Maulana
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.14167

Abstract

Jenis kejahatan pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di masyarakat, dimana hampir terjadi disetiap daerah-daerah yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, menjadi sangat logis apabila jenis kejahatan pencurian dengan kekerasan menempati urutan teratas diantara jenis kejahatan lainnya. permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terdakwa melakukan percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns). ). Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Metode kualitatif memungkinkan peneliti untuk mengenal orang atau individu secara langsung dan melihat mereka saat mereka mengungkapkan pendapat dan menarik kesimpulan. Faktor penyebab terdakwa melakukan percobaan pencurian adalah karena adanya faktor kesempatan dimana pada pukul 03.00 WIB adalah saat yang hening dimana orang pada umumnya sedang tertidur sehingga terdakwa dapat melancarkan aksinya dalam melakukan pencurian akan berhasil. Namun aksi tersebut gagal dikarenakan pemilik rumah terbangun. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan No 77/Pid.B/2022/Pn.Gns) Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dimana diketahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah benar dan jelas terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan dimana secara sah bahwa pelaku dinyatakan bersalah sudah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan, dalam dalam melakukan putusan hakim harus mempertimbangkan beberapa hal-hal berupa alat bukti berupa pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dan hasil pengakuan saksi, oleh karena hal tersebut terdakwa dijatuhkan pidana tiga tahun penjara. Kata kunci : pertimbangan hakim, percobaan, peencurian, keadaan memberatkan
The Criminal Responsibility of the Offender in the Theft of Railway Iron Owned by PT. KAI Drive Natar (Case Study of Verdict No. 28/Pid.B/2024/PN.Kla) Hartono, Bambang; Seftiniara, Intan Nurina; Hussein, Thendy
The Future of Education Journal Vol 4 No 6 (2025)
Publisher : Lembaga Penerbitan dan Publikasi Ilmiah Yayasan Pendidikan Tumpuan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61445/tofedu.v4i6.669

Abstract

This research examines the criminal responsibility of the perpetrator in the case of theft of rail iron belonging to PT. KAI Drive Natar, as stated in Decision Number 28/Pid.B/2024/PN.Kla. The focus of the discussion is directed at the factors behind the theft and the forms of legal responsibility imposed on the perpetrators. This crime was committed by two defendants who misused official attributes to disguise their criminal actions, which resulted in a loss of IDR 18,000,000. This research uses a normative juridical method with a case study approach. The research results show that apart from economic factors and opportunities, weak supervision is one of the main triggers for this criminal act. From a legal aspect, the perpetrator's responsibility refers to the provisions of Article 362 and Article 363 of the Criminal Code which regulate theft by aggravation. In handing down a decision, the panel of judges considered the elements of the crime and the role of each defendant. It is hoped that this study will provide a deeper understanding of law enforcement practices and serve as material for evaluating the effectiveness of criminal sanctions in dealing with theft of state-owned assets.
PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERJANJIAN BAKU ANTARA KONSUMEN DENGAN PT. BCA FINANCE CABANG BANDAR LAMPUNG Fadel Wildinata, Muhammad Ilham; B, Erlina; Nurina, Intan
Jurnal Yustisiabel Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32529/yustisiabel.v8i1.3075

Abstract

Tulisan ini menganalisis faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam isi klausula baku oleh PT. BCA Finance Cabang Bandar Lampung, berdasarkan Putusan Nomor: 51/Pdt.G/2023/PN TJK. Metode penelitian Hukum dalam hal ini merupakan suatu ilmu tentang cara melakukan penelitian hukum dengan teratur (sistematis). Hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat terkait fasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor menjadi fokus penelitian. Setelah analisis kelayakan, Tergugat menyetujui dan merealisasikan permohonan pembiayaan, yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Meski sah menurut hukum, Penggugat wanprestasi dengan tidak membayar angsuran sejak Februari 2023, memicu penilaian hakim berdasarkan Pasal 10 tentang Kejadian Kelalaian dan Akibatnya. Penelitian juga mempertimbangkan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum isi klausula perjanjian baku antara PT. BCA Finance Cabang Bandar Lampung dengan konsumen, berdasarkan Putusan Nomor: 51/Pdt.G/2023/PN TJK. Hakim, sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU PIDANA PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (Studi Putusan Nomor 345/Pid.Sus/2024/PN.Tjk) Nurina Seftiniara, Intan; Ritonga, Rifandy; Alif Atasyah, Muhammad
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 2 (2025): Case Law : Journal of Law
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i2.5217

Abstract

Penyalahguna Narkotika merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawanhukum. Penyalahgunaan terhadap Narkotika akan mendorong untuk terjadinya peredaran gelap,sedangkan dengan adanya peredaran gelap dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan yangsemakin luas dan bedimensi secara internasional. Dengan banyaknya peredaran narkotika dikalanganmasyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridisnormatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Tujuan pada penelitian ini yaituuntuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika golongan Ibukan tanaman serta pertanggung jawaban pelaku tindak pidana terhadap perkara tersebut. Hasil daripenelitian ini menunjukkan bahwa telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana narkotika sertaterpenuhinya dua alat bukti yang didakwakan oleh penuntut umum, dan tidak ditemukannya alasanyang dapat membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana karena terdakwa telah terbuktimelakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1, Serta diperlukannya pertimbangan terkait keadaanyang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dihukum dengan Pidana Penjarayaitu selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) karena terbuktisecara sah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Penulis berpendapat bahwa hukuman yangdiberikan dinilai cukup memberikan efek jera dimana terdakwa menjadi perantara narkotika denganberat 0,26 gram sehingga hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal114 ayat (1) yaitu paling singkat 5 (lima) tahun.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Seftiniara, Intan Nurina; Putri, Intan Kartika
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 11 No 8.C (2025): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The wrongdoing of human trafficking may be a wrongdoing that includes the abuse of people for financial, social or sexual purposes which can harm a person's respect and human rights. Within the case of the crime of trafficking in people, this proposal case is exceptionally vital to supply a obstacle impact to the litigant. The legal prepare in cases does not as it were center on viewpoints of legitimate prove, but too requires cautious thought by the judge in deciding the fitting discipline for the culprit. This proposition points to analyze and burrow more profound into what the judge considers in forcing a wrongdoing on the culprit of the wrongdoing of human trafficking This investigate employments standardizing juridical inquire about strategies with an expository approach to significant court choices, as well as pertinent laws and directions with respect to the Annihilation of the Wrongdoing of Human Trafficking. The comes about of this investigate appear that judges must pay near consideration to prove so that the criminal act is included within the Wrongdoing of Human Trafficking or not, as in Article 12 Number 12 of 2022. Judges have to be consider different things when forcing a wrongdoing on the culprit of the Wrongdoing of Human Trafficking, with consider prove based on the Criminal Method Code. It is hoped that this investigate can give an vital commitment to the understanding of how judges choose the sort and seriousness of discipline for each perpetrator of the wrongdoing of trafficking in people