Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Yang Menyebabkan Kerugian Barang Berharga Dan Kartu Identitas Diri (Studi Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk) Khurniawan, Azis; Siregig, I Ketut; Hesti, Yulia
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i1.6560

Abstract

Penadahan barang hasil pencurian ialah salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat dalam setiap masyarakat, karena itu penadahan barang curian merupakan salah satu fenomena sosial yang dapat terjadi dimanapun dan pada siapaun. Salah satu peristiwa tindak pidana penadahan barang hasil curian yang terjadi di tengah masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban yakni dalam Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk. Terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukanya dengan tuntutan pidana pada Pasal 480 ke 2 (dua) KUHP. Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni apakah faktor penyebab pelaku melalui tindak pidana penadahan dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku melalui tindak pidana sesuai Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif Faktor penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana penadahan disebabkan faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan dan rendahnya kesadaran hukum dari diri Terdakwa dikarenakan perbuatan penadahan merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan saksi IK Bin AS korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam menjatuhkan tindak pidana penadahan kepada Terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan dan turut memberikan rencana atau ide atas terjadinya tindak kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa dimana perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 ayat ke 2 KUHP.
Co-Authors . Baharudin Adelia Amanda Hidayat Adityo Armanda D. Ramadhan Agnestika Agnestika Ainita, Okta Alika Kristinawati Anggalana angra adinda lara kasih Anita, Okta Antoni Barra Renaldi Appin Purisky Redaputri Aprinisa Ariya Cipta Hendarta Ayu Hapsari, Recca Baharudin Baharudin Bayu Chandra Wijaya Bayu Chandra Wijaya Budi Hidayat Dharmawan Triantoro Santoso Dian Rifiansyah Dilla Nandya Oksitania Dora Rinova Erlina Erlina B Erlina B Erlina Erlina Fajaruddin Yusuf Fauzi Fauzi Gilang Adivia Ramadan Hanindyalaila Pienrasmi Hemi Rianto Hemi Rianto Hendri Dunan Heru Andrianto heru andrianto Heru Nugroho I Ketut Seregig I Ketut Siregig I Made Wisnu Adi Jaya Igo Ilham Indah Satria Inggrid Saphire Mahari Kenny Septhalia Khurniawan, Azis Kris Chandra Aldyanto Larakasih, Angra Adinda Lintje Anna Marpaung Liza Indah Purnama Lukmanul Hakim Muhammad Farhan Muhammad Ilham Muhammad Syaifudin Amin Nabila, Ajeng Surya Nadira Noning Verawati Nuraini Hasanah Sudrajat Oksitania, Dilla Nandya Okta ainita Pika Sari Pramisela, Oktasari Putri Putri, Tiara Susilo Putri, Vania Rachmita Rafiqo Mauli Novita Rahmi Fitrinoviana Salsabila Raka Tiza Ratu Chaterine Fajri Recca Ayu Hapsari Risna Intiza Rivo Raihanza Passa Rivo Raihanza Passa Rizki Agip Saputra Saputra, Aditya Rahmad Shafa Clarissha, Vindria Siregig, I Ketut Soewito Soewito Sri Mulia Dewi Sri Mulia Dewi Sultan Danang A, Srilegar Fakih Suta Ramadan Tami Rusli Tegar Adiwijaya Vianisya, Fayza Rizki Wijaya, Aldy Avicena Wijaya, Dhea Livia Zulfi Diane Zaini