Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN BULELENG Gusti Ayu Ade Sukma Surya Putri; I Nyoman Gede Remaja; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1246

Abstract

Pembinaan disiplin bagi PNS agar berperilaku sesuai dengan harapan dilakukan secara menyeluruh dan harus dikedepankan, karena disiplin menyangkut ketertiban, kepatuhan, kerapihan dan  kinerja. Penelitian ini meneliti penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten buleleng sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 94 Tahun 2021 dan upaya Pemerintahan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitiannya deskriptif, menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan. Jenis yang digunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten buleleng sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 94 Tahun 2021 berjalan dengan baik dengan mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 dan  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Regulasi yang ada belum secara tegas mengakomodasi keberadaan ASN non PNS. Upaya Pemerintahan Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 terdri dari upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi, dan upaya penyelesian pelanggaran disiplin PNS yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Hal ini penting tidak hanya untuk memberikan hukuman bagi PNS yang melanggar disiplin agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, tetapi menjadi contoh bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
PENGGUNAAN PENDEKATAN KRIMINOLOGI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1242

Abstract

Anak sejatinya generasi penerus bagi orang dewasa yang seharusnya dijaga dan dilindungi, tetapi tidak semua orang dewasa memiliki pemikiran dan pemahaman seperti itu, bahkan tidak sedikit yang justru memanfaatkan anak untuk memenuhi kepentingan dan hasrat orang dewasa, sehingga terjadilah kekerasan terhadap anak. Faktanya di Kabupaten Buleleng kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, bahkan cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk mencari solusi dalam meminimalkan atau menghilangkan kasus kekerasan terhadap anak, maka peneliti tertarik mengangkat isu tentang bagaimana penggunaan pendekatan kriminologi dalam penangggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kriminologis, pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan teknik wawancara serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Penggunaan pendekatan kriminologi untuk membantu penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Hal ini dikarenakan upaya penal atau penegakan hukum tidak efektif dalam menekan jumlah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng, terbukti dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pendekatan kriminologi dilakukan melalui upaya non-penal yaitu mencari penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak, setelah itu dicarikan solusi dari penyebab kekerasan terhadap anak tersebut. Dengan melakukan dua upaya tersebut secara bersamaan, yaitu upaya penal melalui penegakan hukum dan upaya non-penal melalui pendekatan kriminologi, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng dapat dihilangkan atau minimal mengalami penurunan kasus.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KUASA HUKUM DAN UPAYA HUKUM DALAM SENGKETA PERPAJAKAN PADA PENGADILAN PAJAK Putu Mega Surya Pangastuti; I Nyoman Lemes; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1243

Abstract

Dalam Pasal 34 UU No. 14 Tahun 2002 diatur mengenai persyaratan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Perpajakan namun tidak dijelaskan mengenai apakah kuasa hukum pada Pengadilan Umum dapat beracara secara khusus pada Pengadilan Perpajakan serta menangani sengketa perpajakan dan menjalani upaya hukum sengketa pajak. Permasalahan ini menurut peneliti telah terjadi kekaburan norma, menunjukan adanya ketidakpastian hukum kemudian menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Sumber dan bahan hukumnya yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Dengan teknik analisis metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analisis. Kuasa hukum dalam pengadilan pajak diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 kemudian diatur mengenai persyaratan lain diterbitkan aturan PMK 184/2014. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 kemudian menjawab permasalahan peneliti yakni seorang kuasa hukum pada pengadilan umum dapat beracara di Pengadilan Pajak, apabila dia termasuk dalam pihak yang dikecualikan pada UU No. 14 Tahun 2002. Kuasa hukum yang memiliki pengetahuan dan keahlian perpajakan akan membawakan keadilan bagi pihak yang bersengketa dan melalui upaya hukum sengketa perpajakan.
PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN PURA (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG) Luh Setiya Ariyani; I Gede Surata; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1244

Abstract

Pasal 16 UUPA mengamanatkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum, dikarenakan dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat. Peralihan hak dilakukan pada waktu pemegang haknya masih hidup dan merupakan perbuatan hukum. Penelitian ini meneliti: proses, kendala dan solusi dalam peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura.  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan wawancara bebas terpimpin. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Proses peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura yaitu : perolehan hak atas tanah dari Tanah Negara dapat melalui proses Konversi dan Permohonan Hak. Perolehan dari Hak Milik Perseorangan dapat melalui proses Jual Beli atau Hibah. Perolehan dari Badan Hukum dapat melalui proses Jual Beli atau Hibah dengan cara peningkatan hak, dilanjutkan proses pelepasan hak, kemudian dimohonkan hak menjadi hak milik. Perolehan dari Druen Desa dapat melalui Hibah atau Konversi. Kendala dan solusi dalam proses peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura yaitu : berkas kurang lengkap, kendala pada entry berkas, overlap dan sidang konversi, buku tanah yang tidak ditemukan dan pemblokiran. Solusi : menginformasikan secara lengkap kepada pemohon terkait dengan kendala yang dihadapi supaya dapat dibantu apabila ada pengurusan berkas ke instansi lain.
PELAKSANAAN HAL KHUSUS DALAM PENANGKAPAN PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG I Ketut Sariarta; I Nyoman Gede Remaja; Putu Sugi Ardana
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1245

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng masih menjadi masalah serius. Salah satu indikasinya adalah banyaknya narapidana penyalahgunaan narkotika di Singaraja. Penangkapan merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini meneliti hal khusus dalam pelaksanaan penangkapan sehubungan dengan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng dan efektivitas hal khusus dalam pelaksanaan penangkapan sehubungan dengan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hal Khusus dalam Pelaksanaan Penangkapan sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng adalah mengenai waktu pelaksanaan penangkapan. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan penangkapan dilakukan paling lama 3 x 24 jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan penangkapan tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 jam. Hal Khusus dalam Pelaksanaan Penangkapan sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kepolisian Resor Buleleng belum efektif  untuk merampungkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika karena proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika  melibatkan ilmu kedokteran forensik yang memerlukan waktu untuk pengujian.
Implementation of Legal Remedies in Resolving Disputes Between Government Employees with Employment Agreements (PPPK) with Local Governments I Nyoman Gede Remaja
Journal of Social Research Vol. 2 No. 3 (2023): Journal of Social Research
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/josr.v2i3.765

Abstract

The existence of PPPK in the personnel system in Indonesia is not supported by adequate legal protection arrangements both in Law No. 5 of 2014 and in Government Regulation Number 49 of 2018 concerning the Management of Government Employees with Employment Agreements. The legal protection in question is related to dispute resolution efforts in the event of a dispute between the PPPK and government officials. Based on this, peneliti is interested in conducting research on the implementation of legal remedies in resolving disputes between PPPK and local governments. To find out directly the application of Article 129 paragraph (1) of Law No. 5 of 2014 related to pppk dispute resolution. The method used is a type of empirical legal research with a descriptive nature of research. The research was conducted at the Buleleng Regency Personnel and Human Resources Development Agency. Data collection techniques use documentation study techniques and interview techniques, with data analysis using qualitative data analysis. Legal remedies taken by PPPK in the event of a dispute between PPPK and the Government are through administrative efforts which include a. Attempted Objections: An objection to the KDP Decision can be submitted in writing to the KDP containing the reasons for the objection accompanied by supporting data, while the objection to the Officer's decision can be submitted in writing to the superior of the official who is authorized to punish by containing the reasons for the objection accompanied by supporting data and the copy is submitted to the official. The objection in question is submitted within a maximum of 14 (fourteen) working days from the date the decision submitted by the objection is received by the ASN Employee. B. Administrative Appeals: An administrative appeal is filed against the PPK's action or decision regarding the termination of the employment agreement as a PPPK and submitted in writing to the ASN Advisory Board containing the reasons and/or evidence of the objection and the copy is submitted to the KDP. Administrative appeals must be filed within a period of no more than 14 (fourteen) working days from the date the KDP Decision filed by the administrative appeal is received by the ASN Employee.