Anak sejatinya generasi penerus bagi orang dewasa yang seharusnya dijaga dan dilindungi, tetapi tidak semua orang dewasa memiliki pemikiran dan pemahaman seperti itu, bahkan tidak sedikit yang justru memanfaatkan anak untuk memenuhi kepentingan dan hasrat orang dewasa, sehingga terjadilah kekerasan terhadap anak. Faktanya di Kabupaten Buleleng kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, bahkan cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk mencari solusi dalam meminimalkan atau menghilangkan kasus kekerasan terhadap anak, maka peneliti tertarik mengangkat isu tentang bagaimana penggunaan pendekatan kriminologi dalam penangggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kriminologis, pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan teknik wawancara serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Penggunaan pendekatan kriminologi untuk membantu penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Hal ini dikarenakan upaya penal atau penegakan hukum tidak efektif dalam menekan jumlah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng, terbukti dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pendekatan kriminologi dilakukan melalui upaya non-penal yaitu mencari penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak, setelah itu dicarikan solusi dari penyebab kekerasan terhadap anak tersebut. Dengan melakukan dua upaya tersebut secara bersamaan, yaitu upaya penal melalui penegakan hukum dan upaya non-penal melalui pendekatan kriminologi, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng dapat dihilangkan atau minimal mengalami penurunan kasus.