Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN KPR SYARIAH DI PT BANK ACEH KC SM RAJA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH STUDI KASUS NASABAH YANG TERKENA PHK Putri Ramadhani; Muhibbussabry Muhibbussabry
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1286

Abstract

Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah merupakan salah satu produk unggulan perbankan syariah yang bertujuan memenuhi kebutuhan hunian masyarakat dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Namun, dalam praktiknya pembiayaan KPR Syariah tidak terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah, terutama ketika nasabah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berdampak pada menurunnya kemampuan membayar angsuran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, strategi penyelesaian pembiayaan KPR Syariah, serta menilai kesesuaian penyelesaian tersebut ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah pada PT Bank Aceh KC SM Raja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak bank dan nasabah KPR Syariah yang terkena PHK dan pengajuan restrukturisasinya ditolak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pembiayaan bermasalah berasal dari faktor eksternal berupa kehilangan pendapatan akibat PHK serta faktor internal berupa kebijakan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bank dalam menyetujui restrukturisasi pembiayaan. Strategi penyelesaian yang dilakukan bank meliputi upaya restrukturisasi pembiayaan, namun tidak seluruh permohonan dapat disetujui berdasarkan evaluasi kemampuan bayar jangka panjang nasabah. Ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah, penyelesaian pembiayaan telah memperhatikan aspek perlindungan harta (hifdz al-mal), tetapi masih memerlukan penguatan dalam menjaga kemaslahatan nasabah, khususnya pada aspek perlindungan jiwa (hifdz al-nafs) dan keadilan sosial. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan kebijakan perbankan syariah yang lebih berorientasi pada prinsip maqashid syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah.
PERANAN TEORI HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP SENGKETA MAWARIS Syahrini Harahap; Muhibbussabry Muhibbussabry
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 8 No. 3 (2025): August 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i3.4163

Abstract

Abstract: The Mawaris conflict is a well-known issue in Indonesia. The scope of inheritance issues pertains to the allocation of property among heirs. The Qur'an delineates the partition of inheritance into two stipulations: mitslu hadzl al-untsayain (two to one) and furudhul al-muqaddarah, which include the fractions 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, and 2/3; this framework embodies the principle of justice. In addition to the idea of justice, there exists the principle of peace agreements, which aligns with a specific dispute resolution approach known as Problem Solving, signifying the pursuit of an alternative that satisfies both sides. This study aims to elucidate and examine the principles of dispute resolution theory and its impact on the resolution of inheritance conflicts. This research is classified as library research, which entails an examination of literature through the analysis of various texts pertinent to the study, utilizing both primary and secondary sources. Subsequently, examine the applicability and impact of dispute resolution theory on the resolution of inheritance disputes. The discussion concludes that if the distribution of inheritance according to the Qur'anic provisions, adhering to the principle of justice, causes issues for the heirs, it is permissible to employ the principle of a peace agreement or to distribute inheritance outside the Qur'anic guidelines. The outcome of this discussion indicates that if the distribution of inheritance conducted in accordance with the Qur'anic provisions and the principle of justice leads to complications for the heirs, it is permissible to adopt the principle of a peace agreement or to distribute the inheritance outside the Qur'anic stipulations. Keywords: Legal Theory; Dispute Resolution, Mawaris Abstrak: Sengketa mawaris merupakan sengketa yang terkenal di Indonesia. Ruang lingkup masalah warisan berkaitan dengan alokasi property di antara para ahli waris. Al-Qur’an menggambarkan pembagian warisan ke dalam dua ketentuan: mitslu hadzl al-untsayain (dua banding satu) dan furudhul al-muqaddarah, yang mencakup pecahan 1/2, 1/3,1/4, 1/6, 1/8 dan 2/3. Kerangka kerja ini mewujudkan prinsip keadilan. Selain ide keadilan, terdapat prinsip perjanjian damai, yang sejalan dengan pendekatan penyelesaian sengketa tertentu yang dikenal sebagai proble solving, yang menandakan pengejaran alternative yang memuaskan kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji prinsip-prinsip teori penyelesaian sengketa dan dampaknya terhadap penyelesaian sengketa waris. Penelitian ini diklasifikasikan sebagai penelitian kepustakaan (library research), yang meliputi studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai teks yang berkaitan dengan penelitian ini, baik yang bersumber dari sumber primer maupun sumber sekunder. Selanjutnya, mengkaji penerapan dan dampak dari teori penyelesaian sengketa terhadap penyelesaian sengketa waris. Pembahasan menyimpulkan bahwa jika pembagian warisan menurut ketentuan Al-Qur’an yang berpegang pada prinsip keadilan meningmbulkan masalah bagi para ahli waris, maka dibolehkan untuk menggunakan prinsip perjanjian perdamaian atau pembagian warisan di luar pedoman Al-Qur’an. Hasil dari pembahasan ini menunjukkan bahwa jika pembagian warisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan prinsip keadilan menimbulkan kerumitan bagi para ahli waris, maka diperbolehkan untuk menggunakan prinsip perdamaian atau pembagian warisan di luar ketentuan Al-Qur’an.Kata Kunci : Teori Hukum; Penyelesaian Sengketa, Mawaris