Penelitian ini adalah tentang Pengaruh Keadilan pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Moderating. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Kepatuhan Wajib Pajak. Variabel moderating dalam penelitian ini adalah Kualitas Pelayanan. Dan Variabel independen terdiri dari Keadilan Pajak dan Sanksi Perpajakan. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Gambir Satu di Wilayah Jakarta Pusat. Metode pengambilan sampel adalah purposive sampling, yaitu pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu dan tujuan yang dikehendaki atau berdasarkan kriteria. Kuisioner yang disebar sebanyak 100 kuisioner dan dapat dijadikan sebagai data. Penelitian ini dilakukan dengan beberapa tahapan. Tahap pertama adalah untuk mengenali teori dari pustaka atau dengan statistik deskriptif dan pengumpulan data dari objek yang di riset. Tahap kedua adalah uji kelayakan data dengan menggunakan uji validitas data dan uji reliabilitas. Tahap ketiga adalah tahap pengujian hipotesis dengan menggunakan uji t dan uji F untuk menguji hipotesis baik secara parsial maupun simultan. Selanjutnya dihitung koefisien determinasi yang disesuaikan serta pembentukan persamaan regresi. Hasil penelitian ini menunjukkan : Keadilan Pajak berpengaruh secara signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sanksi Perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Keadilan Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Moderasi Kualitas Pelayanan berpengaruh signifikan dan bersifat memperlemah pengaruh Keadilan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Moderasi Kualitas Pelayanan berpengaruh signifikan dan bersifat memperlemah pengaruh Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Kata Kunci: Keadilan Pajak, Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Kepatuhan Wajib Pajak.