Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Penyesuaian Hukum Terhadap Pelaku Bullying Yang Dianggap Belum Cakap Hukum Dalam Perspektif Kriminologi Riezha Faizal Ramdhani; Oci Senjaya
Science and Education Journal (SICEDU) Vol 5 No 2 (2026): Science and Education Journal 2026
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/sicedu.v5i2.621

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyesuaian hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana yang belum dinyatakan cakap hukum atau dibawah umur. Kejahatan yang banyak diketahui oleh semua kalanggan umur adalah perundungan (bullying) atau cyberbullying. Penulis membahas inti penelitian yaitu sebuah bentuk tanggung jawab pelaku bullying dan kejahatan cyberbullying yang dianggap belum cakap umur atau di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode preskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan prosesual. Data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam perkara yang melibatkan anak, hakim mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yakni Pedoman Penentuan Pempidanaan.
Criminal Law Reform: Restorative Justice and Child Protection in the 2023 Criminal Code (KUHP) Oci Senjaya; Indra Yudha Koswara
Ius Poenale Vol. 6 No. 2 (2025)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/ip.v6i2.5063

Abstract

This study examines criminal law reform in relation to the application of restorative justice and child protection under the 2023 Criminal Code (KUHP). It addresses two research questions: (1) how the principle of restorative justice is applied in the 2023 KUHP in cases involving children, and (2) the extent to which the 2023 KUHP guarantees legal protection for children as victims and perpetrators of criminal acts. The research uses a normative doctrinal method with a literature study approach to relevant legislation and legal doctrines. The study identifies a gap in the implementation of restorative justice, which has not yet fully accommodated the need for comprehensive child protection. The findings indicate that the 2023 Criminal Code represents significant progress in integrating restorative justice as an alternative mechanism for resolving criminal cases; however, legal protection for children still requires stronger implementation mechanisms to align with the principles of children’s rights and the special protection mandated by national and international law.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM MEDIA SOSIAL TERHADAP KORBAN PHISING MELALUI MASS TAGGING PORNOGRAFI Nawawi Muslim; Oci Senjaya
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.955-963

Abstract

Di era milenial ini, media sosial seperti sudah menjadi kebutuhan primer. Namun, media sosial juga rentan terhadap kejahatan, salah satunya adalah phising melalui mass tagging pornografi yang berujung pada peretasan akun. Tindakan ini termasuk perbuatan pidana dan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini membahas mengenai sanksi apakah yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana phising ditinjau dari hukum positif Indonesia dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum platform media sosial terhadap korban phising melalui mass tagging pornografi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai phising. Namun demikian, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan KUHP dan UU ITE, sesuai dengan tindak pidana pelaku. Dan pengguna bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian jika kelalaian berasal dari pemilik platform sesuai dengan Pasal 15 UU ITE.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN WHITE COLLAR CRIME MELALUI CRYPTOCURRENSI SEBAGAI MATA UANG DIGITAL Taqwa Febrianto; Oci Senjaya
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2849-2859

Abstract

Dalam penelitian ini membahas tentang Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan White Collar Crime melalui Cryptocurensi Sebagai Mata Uang Digital. Ditengah keberadaan masyarakat Indonesia yang tertarik dengan dengan keberadaan Cryptocurensi maka sesungguhnya mata uang digital tersebut mempunyai dampak yang baik-buruk dan mempengaruhi perubahan bentuk dalam tindak dunia Kriminologi (kejahatan) dan akan selalu berkaitan dengan adanya White collar Crime. Penelitian ini mengunakan pendekatan hukum  normatif, yaitu jenis pendekatan berdasarkan ketentuan hukum negara saat ini atau metode pendekatan hukum, yaitu teori hukum dan pendapat para sarjana hukum. Hasil dalam penulisan penelitian ini didapatkan bahwa Cryptocurensi memang membawa dampak yang bagus jika dimanfaatkan dengan hal-hal baik, tetapi jika dimanfaatkan menjadi hal buruk maka akan menimbulkan hal-hal yang buruk seperti fenomena Sextortion di masyarakat
KEJAHATAN ASUSILA YANG DIREKAM SECARA SEMBUNYI – SEMBUNYI (Pada Kasus Kedai Kopi Starbucks di Jakarta Pusat) Wilian Wilian; Oci Senjaya
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2408-2414

Abstract

CCTV (Closed Circuit Television) bisa diartikan sebagai perangkat kamera video computerized yang digunakan untuk mengirim signal ke layar screen di suatu ruang atau tempat tertentu. Hal tersebut memiliki tujuan untuk dapat memantau situasi dan kondisi tempat tertentu secara constant, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan atau dapat dijadikan sebagai bukti tindak kejahatan yang telah terjadi. Pada umumnya CCTV sering kali digunakan untuk mengawasi region publik seperti: bank, hotel, bandara, gudang militer, pabrik maupun pergudangan.Kasus-kasus kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat makin lama semakin mengerikan, kualitas maupun kuantitas kejahatan semakin meningkat. Kejahatan asusila dapat terjadi dalam situasi dan lingkungan apa saja serta pelakunya siapa saja.
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR Andri Setiawan; Oci Senjaya
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1403-1409

Abstract

Tujuan dari studi ini ditujukan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak dibawah umur menurut undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dimuka hukum serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara dipersidangan pada putusan nomor 390/Pid.Sus/2019/PN.Kwg. studi ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode ini menempatkan hukum, prinsip, assas, dan doktrin sebagaii bahan prmer yang akan mendukung kerangka berfikir. Salah satu tujuan dibuatnya karya tulis ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dimana hasil studi menunjukan bahwasanya terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur telah diputuskan oleh hakim sebagaimana dalam putusan no tersebut bahwasanya hakim memutus pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 14 tahun sebagaimana yang tertuang dalam pasal 81 ayat (1) UU RI N0.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan ana dibawah umur. Tuntutan ini sama halnya dengan jaksa penuntut umum dimana Dalam perkara putusan No.390/Pid.Sus/2019/PN.Kwg jaksa penuntut hukum menuntut terdakwa pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hakim menyatan KDM als KD bin DR bersalah dan akan dijatuhi pidana 14 tahun. 
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI PENGEMIS Mia Audina; Oci Senjaya; Uu Idjuddin Solihin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.1019-1023

Abstract

           Anak adalah anugrah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kedalam suatu keluarga yang harmonis. Dimana anak layak untuk dilindungi juga di perhatikan seluruh haknya. Maka sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak. Namun yang kenyataannya, keluarga, masyarakat juga negara sampai saat ini belum bisa memberikan kesejahteraan yang layak untuk anak. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi sebagai pengemis, juga Apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab seorang anak dieksploitasi   sebagai pengemis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu memakai sumber data primer yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. jurnal literature-literatur terkait penelitian, maupun dokumen-dokumen lainnya. serta hasil wawancara, dan sumber data sekunder yang diperoleh Lokasi penelitian adalah Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil penelitian ini, pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secaraekonomi adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Faktor penyebab anak dieksploitasi sebagai pengemis adalah rendahnya ekonomi orangtua, dampak lingkungan, rendahnya pendidikan anak tersebut, paksaan keluarga, kurangnya kesadaran hukum.      
TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PELANGGARAN LALU LINTAS ATAS INSTRUMEN LAMPU REM KENDARAAN YANG MENYILAUKAN Andika Dwi Yuliardi; Oci Senjaya
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2214-2226

Abstract

Dalam berlalu lintas sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, namun masih terdapat pelanggaran dalam berlalu lintas, salah satunya penambahan instrumen lampu rem pada kendaraan yang menyilaukan pengendara lain.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakkan hukum terhadap penambahan instrumen lampu rem kendaraan yang menyilaukan, dan apa faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas bagi kendaraan yang menambahkan instrumen lampu rem yang menyilaukan. Metode dalam penelitian ini menggunakan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum memegang peranan yang sangat penting dalam menindak tegas para pelanggar hukum. Faktor kesadaran hukum, minim rasa tanggung jawab, lingkungan, dan lain-lain sebagai faktor yang menyebabkan pengendara memasang lampu rem yang menyilaukan. Adapun dalam berlalu lintas, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keamanan dan ketertiban pengguna jalan lainnya sehingga tingkat pelanggaran ataupun kecelakaan dapat menurun.
PEMAHAMAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MENCERMATI KONFLIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Farhan Rabani; Oci Senjaya
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2575-2585

Abstract

Isu masalah peraturan telah menjadi topik yang sering diperdebatkan dalam beberapa tahun terakhir di indonesia. Peraturan perundang-undangan yang sejatinya adalah sebuah tertib peraturan untuk menciptakan kondisi hukum dan masyarakat yang tertib, bahkan menimbulkan perpecahan antar peraturan baik internal maupun eksternal yang melibatkan lembaga negara dan masyarakat. Studi hukum dari sudut pandang hukum adalah alat ilmiah yang berguna untuk menganalisis fenomena masalah yang timbul dari hukum dan peraturan. Karena masyarakat itu sebelum dan sesudah regulasi. Akibatnya, pada kenyataannya, ketika peraturan perundang-undangan terbentuk, proses hukum prosedural dan substantif seringkali masih diabaikan, dan salah satu kuncinya adalah partisipasi publik yang seluas-luasnya, sehingga mengindikasikan akan terjadi konflik regulasi. Akibatnya, banyak peraturan yang dibuat seringkali menimbulkan konflik karena tidak sesuainya isi regulasi dengan kondisi masyarakat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG MELAKUKAN ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN Nurafni Khairani; Oci Senjaya; Uu Idjuddin Solihin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1548-1561

Abstract

Aborsi atau pengguguran menurut hukum merupakan suatu tindakan memberhentikan kehamilan atau membunuh janin yang ada didalam kandungan, tanpa memperhatikan usia kandungannya, Sedangkan dalam menurut kedokteran aborsi atau pengguguran merupakan sebuah perbuatan dengan kesengajaan dalam diri  nya untuk melenyapkan atau mematikan janinnya atau tidak adanya faktor usia kehamilan. Aborsi atau pengguguran merupakan suatu gejala yang sejak zaman dahulu kala dikenal oleh seluruh masyarakat di dunia. Apabila terjadinya  kehamilan yang terjadi terhadap seorang wanita yang kehamilannya tidak di harapkan, yang disebabkan kehamilan yang terjadi diluar nikah, alasan faktor ekonomi, akibat perselingkuhan,ataupun dengan alasan bahwa sudah memilikki anak yang sudah banyak, Sebab itu seorang wanita melakukan tindakan segala hal untuk mengugurkan atau mematikan kandungannya. Aborsi atau pengguguran yang kehamilan nya  tak diharapkan merupakan isu berita yang kembali sering di bicarakan dan terjadi di lingkungan masyarakat. Dalam jurnal ini akan membahas aborsi atau pengguguran yang disebabkan oleh KTD yang tidak hanya di pandang dari segi peraturan hukum saja, akan tetapi permasalahan aborsi ini dapat masuk dalam ranah sosial maupun kebudayaan di dalam kehidupan masyarakat. Tindakan aborsi ada di beberapa permasalahan tidak bisa di lihat dari satu pandangan saja dan tidak bisa mengambil keputusan hanya dalam sepihak. Di lihat dalam permasalahan mengenai persoalan aborsi atau pengguguran dalam pembahasan aborsi. Permasalahan yang ada di dalam hukum, pendidikan, politik, sosial, dan budaya yang kemudian melakukan mengurangi tindakan tejadinya kehamilan yang tidak diharapkan dan dapat mengurangi angka tindakan aborsi atau pengguguran kandungan berharap bisa mengurang resiko kematian ibu maupun anak di dalam kandungannya didalam persalinan. Dalam       kasus perkosaan biasanya kehamilan-yang terjadi tidak diharapkan korban perkosaan. Terjadinya kehamilan yang didalamnya ada seorang bayi yang tidak diharpkan ibunya dan dianggap menjadi beban didalam keluarga korban, Bahkan menjadi aib didalam keluarganya yang akan memalukan dirinya dan keluarganya jika masyarakat mengetahui. Kepedihan seorang korban perkosaan tidak berhenti disitu saja, Di dalam kehidupannya korban akan merasakan penderitaan di dalam dirinya seperti trauma ataupun terganggu kesehatannya di piskis atau mentalnya ataupun dikucilkan di dalam kehidupan sosialnya . dalam suatu kasus perkosaan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hukum pidana, tidak dibenarkan alasan apapun, atau siapapun untuk melakukan tindakan pengguran. Sampai sejak kini  permasalahan aborsi atau pengguran bagi seorang korban perkosaan menimbulkan pro dan kontra dalam lingkungan masyarakat. Kepada seorang yang pro berpendapat bahwa aborsi untuk korban perkosaan akan menyebabkan korbam merasa sangat menderita dan akan menanggung semua beban yang sangat berat dan untuk menyembunyikan aib nya akan menyiksa seluruh keluarganya, Sementara itu seorang yang kontra berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan korban telah melakukan tindakan keji dimana membunuh seorang janin yang tumbuh didalam kandungannya dan di anggap melanggar hak asasi untuk hidup, tanpa melihat perasaan hati dan penderitaan yang di rasakan oleh korban perkosaan tersebut.