Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

ANALISIS FIQIH MUAMALAH TERHADAP TRANSAKSI PAYLATER DI APLIKASI E-COMMERCE Fakhry Fadhil; Ahmad Ropei
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2024): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Analisis Fiqih Muamalah terhadap transaksi paylater di aplikasi E-commerce. Yang menjadi objek penelitian ini adalah pelaksanaan sistem PayLater. Bahwa banyak masyarakat yang mempertanyakan transaksi digital dengan sistem paylater dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan pendekatan kepustakaan (Library Research). Dengan menyesuaikan berupa Aplikasi yang dijadikan penelitian, buku-buku, artikel, dan jurnal yang dijadikan referensi bahan dari skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembayaran PayLater menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai. Tetapi, jika di dalam Sistem paylater dengan menggunakan akad qardh atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.
Transformasi Hukum Keluarga Islam: Penguatan Hak Perempuan dan Anak di Era Digital Nurizzati, Hana Ariz; Haenudin, Didin; Abdullah, Fadli Daud; Ropei, Ahmad; Fathaniyah, Lidia; Nurkholifah, Euis
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6622

Abstract

Penelitian ini menganalisis transformasi hukum keluarga Islam dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak di era digital yang ditandai oleh perubahan pola relasi keluarga akibat perkembangan teknologi dan dinamika sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi prinsip kesetaraan Qur’ani dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dalam regulasi serta praktik hukum keluarga Islam di Indonesia sekaligus mengidentifikasi tantangan baru yang muncul dalam keluarga digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang dipadukan dengan pendekatan normatif-yuridis dan maqāṣid al-syarī‘ah melalui analisis terhadap Al-Qur’an, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan manusia dalam Al-Qur’an telah mulai terintegrasi dalam hukum positif nasional melalui penguatan kedudukan suami-istri dan perlindungan anak, namun implementasinya masih menghadapi kendala normatif akibat konstruksi patriarkal dalam hukum Islam positif. Temuan penelitian juga mengungkap munculnya kerentanan baru perempuan dan anak di era digital, seperti kontrol digital dalam relasi rumah tangga, Kekerasan Berbasis Gender Online, serta kompleksitas pembuktian digital dalam sengketa keluarga, yang menuntut rekontekstualisasi hukum keluarga Islam secara adaptif dan responsif. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya pembaruan regulasi, penguatan kapasitas peradilan agama, serta integrasi teknologi sebagai instrumen perlindungan hukum berbasis kemaslahatan, sehingga hukum keluarga Islam dapat berfungsi sebagai sistem hukum yang adil, kontekstual, dan berorientasi pada perlindungan jiwa, martabat, dan keturunan di era digital.
Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam Ahmad Ropei
AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Kainah: Journal of Islamic Studies
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) STAI Miftahul Huda Subang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69698/jis.v1i2.14

Abstract

Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan penyelesaian masalah hukum yang berupaya untuk memulihkan kesejahteraan korban, pelaku dan masyarakat yang telah dirusak oleh kejahatan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana? Bagaimana konsep penerapan keadilan restoratif dalam persepsi hukum pidana Islam? Bagaimana hubungan antara asas legalitas dan keadilan restoratif dalam penyelesaian masalah pidana? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Metode yang digunakan adalah analisis isi (content analysis). Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Jenis data penelitian adalah data kualitatif, yaitu jenis data yang berkaitan dengan pengaturan mengenai penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana baik dalam hukum positif maupun dalam hukum pidana Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa: dasar pertimbangan penerapan restorative justice dalam penyelesaian masalah pidana adalah pertimbangan aspek keadilan, aspek kemanusiaan, aspek kepentingan umum, aspek pemaafan, dan aspek perdamaian atau al-Islah. Dalam hukum pidana Islam, pendekatan restorative justice telah digunakan sejak zaman Khalifah Umar bin Khatab dalam kasus pencurian unta yang dilakukan oleh seorang pembantu pada musim paceklik, namun Umar r.a membebaskan pelakunya dengan alasan kemanusiaan. Selain itu, konsep keadilan restoratif juga dapat dilihat dalam kasus pembunuhan (al-Qatl) dan penganiayaan, dimana pelakunya dapat dibebaskan dari hukum qishash jika ada pemaafan dari korban atau walinya dan juga jika ada perdamaian. al-Islah) antara pelaku dan korban atau walinya. Keterkaitan antara asas legalitas dan keadilan restoratif dapat dilihat sebagai berikut: asas legalitas dan keadilan restoratif merupakan instrumen penegakan hukum, baik asas legalitas maupun pendekatan keadilan restoratif, keduanya sama-sama bertujuan untuk memberikan rasa keadilan. Asas legalitas dan pendekatan restorative justice dapat saling melengkapi dalam proses penegakan hukum.