Perubahan UUD NRI Tahun 1945 masih jauh dari proses demokrasi deliberatif. Padahal sejatinya keterlibatan rakyat merupakan sesuatu hal yang mutlak, agar perubahan tidak sarat akan kepentingan politik saja, tetapi seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat sebagai wujud dari kedaulatan rakyat. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 belum menerapkan prinsip demokrasi deliberatif karena cenderung lebih banyak mengandung politisasi MPR dan bersifat elitis daripada keterlibatan rakyat. Demokrasi deliberatif yang digagas merupakan solusi alternatif dan bermanfaat bagi negara-negara demokrasi, masih dapat menjadi pilihan terbaik bagi Indonesia. Minimnya peran MPR memberikan ruang publikkepada rakyat dalam amendemen, mengharuskan MPR memperkokoh sistem ketatanegaraan Indonesia guna melibatkan rakyat melalui pemberdayaan dan penguatan kewenangan DPD dalam proses amendemen. Praktiknya dapat menerapkan sistem e-debelibarative democracy, tentunya proses ini mesti memiliki dasar hukum yang kuat dan tertuang dalam konstitusi serta beradaptasi terhadap perkembangan digitalisasi