Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-'Adalah

KRIMINALISASI POLIGAMI DAN NIKAH SIRI Irfan, M. Nurul
al-'adalah Vol 8 No 2 (2011): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.248

Abstract

Kriminalisasi Poligami dan Nikah Siri. Pernyataan bahwa pelaku jenis perkawinan nikah siri, poligami dan perkawinan mut’ah atau kawin kontrak dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran dengan ancaman pidana penjara telah menimbulkan permasalahan tersendiri. Menikah yang nota bene merupakan ibadah mengapa harus dikriminalisasi. Namun pada umumnya para tokoh di Indonesia menyetujui upaya pemerintah untuk mengkriminalisasi poligami, nikah siri, nikah mut’ah. Selain itu suami yang menolak untuk bertanggungjawab dan seseorang yang bertindak sebagai wali padahal tidak berhak untuk melakukannya, serta perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan pun dapat dikenakan tindak pidana kriminal.Kata kunci: kriminalisiasi, poligami, nikah siriPENGINDEKSAN
Jarîmah Al-Maksu, Al-Ikhtilâs Dan Al- Intihâb Dalam Hukum Pidana Islam Irfan, M. Nurul
al-'adalah Vol 10 No 2 (2013): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v11i2.258

Abstract

Terdapat tiga macam tindak pidana yang erat sekali dengan tindak pidana korupsi, yaitu al-maksu (pungli), al-ikhtilâs (pencopetan), dan al-intihâb (penjambretan). Ketiga macam tindak pidana ini masuk dalam kategori jarimah ta’zir, sebab ketiganya berbeda dengan jarimah hirabah atau perampokan dan sariqah atau pencurian, yang keduanya secara tegas diterangkan  jenis sanksinya dalam Alquran dan Hadis. Sanksi hukum bagi pelaku jarimah al-maksu, al-ikhtilâs dan al-intihâb tidak disebutkan secara kongkrit. Oleh sebab itu terhadap hakim di sebuah Negara diberikan kesempatan untuk menetapkan jenis sanksi hukum kepada pelaku ketiga macam jarimah tersebut.