Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Lentera Hukum

ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI(Putusan Nomor : 2031 K/PID.SUS/2011) Adrian Pah, Gress Gustia; Iriyanto, Echwan; Wulandari, Laely
e-Journal Lentera Hukum Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : e-Journal Lentera Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.404 KB)

Abstract

Korupsi adalah penyelewengan tugas dan penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan dan biasa terjadi pada badan publik atau masyarakat umum. Penyebab adanya tindakan korupsi berasal dari aspek individu, organisasi, dan peraturan yang ada.Dampak dari tindakan korupsi dapat merusak perekonomian negara, demokrasi dan kesejahteraan umum. Lahirnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan adanya ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, pemberian ancaman pidana minimal khusus dalam UUPTPK adalah untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mencegah potensi terjadinya korupsi, oleh karena itu perimbangan Hakim dalam penjatuhkan putusan seyogyannya berpedoman dari ketentuan yang sudah di atur di dalam UUPTPK yang sudah memberikan ketentuan acaman pidana minimal khusus dalam pelaku tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Korupsi, Ancaman Pidana Minimal Khusus, Pertimbangan Hakim.
Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi(Putusan Nomor : 2031 K/Pid.Sus/2011) Adrian Pah, Gress Gustia; Iriyanto, Echwan; Wulandari, Laely
Lentera Hukum Vol 1 No 1 (2014): LENTERA HUKUM
Publisher : University of Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/ejlh.v1i1.563

Abstract

Korupsi adalah penyelewengan tugas dan penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan dan biasa terjadi pada badan publik atau masyarakat umum. Penyebab adanya tindakan korupsi berasal dari aspek individu, organisasi, dan peraturan yang ada.Dampak dari tindakan korupsi dapat merusak perekonomian negara, demokrasi dan kesejahteraan umum. Lahirnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan adanya ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, pemberian ancaman pidana minimal khusus dalam UUPTPK adalah untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mencegah potensi terjadinya korupsi, oleh karena itu perimbangan Hakim dalam penjatuhkan putusan seyogyannya berpedoman dari ketentuan yang sudah di atur di dalam UUPTPK yang sudah memberikan ketentuan acaman pidana minimal khusus dalam pelaku tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Korupsi, Ancaman Pidana Minimal Khusus, Pertimbangan Hakim.
Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Pencabulan Lestari, Ella Wahyu; Iriyanto, Echwan; AN, Dodik Prihatin
Lentera Hukum Vol 3 No 1 (2016): LENTERA HUKUM
Publisher : University of Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/ejlh.v3i1.5646

Abstract

Obscene crime is the immoral act that has attack the physical and psychic of the victims continuously, especially if the victims are minors, so it is required to be appropriate law enforcement. Obscene against children is a case that has difficult proofs, so it is can not be judged only by manifestations without based on the beliefs of judges and related theories. This article contains 2 (two) issues, namely: (1) Is the singular indictment formulated by the public prosecutor in verdict number: 52/Pid.B/2014/PN.Lok under the defendant's conduct? (2) Is the judge's consideration who was declared that the defendant is not guilty doing the obscene crime in verdict number: 52/Pid.B/2014/PN.Lwk under the facts revealed in the court.This paper uses a normative juridical research, by statute approach (statute approach) and conceptual approach (conceptual approach). Obtained conclusions that (1) the singular indictment formulated by the public prosecutor in verdict number: 52/Pid.B/2014/PN.Lwk is under the defendant's conduct (2) the judge consideration who was declared that the defendant is not guilty doing the obscene crime in verdict number: 52/Pid.B/2014/PN.Lwk is not following the facts revealed in the court. KEYWORDS: Obscene, Acquital, Indictmen, Judge Consideration.