Claim Missing Document
Check
Articles

PENGATURAN TENTANG PERSYARATAN ARSITEKTUR BALI TERHADAP BANGUNAN GEDUNG DI KOTA DENPASAR I Putu Andika Pratama; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.414 KB)

Abstract

Pemerintah Kota Denpasar menerapkan aturan terhadap bangunan gedung di sepanjang jalan Kota Denpasar menggunakan arsitektur bernuansa Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Arsitetur Bangunan Gedung. Adapun permasalahan dalam penulisan ini berkaitan dengan pengaturan serta penjatuhan sanksi. Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa pengaturan tentang bangunan gedung berarsitektur Bali di Kota Denpasar hanya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung di Kota Denpasar. Sehingga terhadap pelanggaran terkait hal tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi. Untuk mengatasi hal tersebut, disarankan Pemerintah Kota Denpasar untuk membuat peraturan daerah yang memuat sanksi administratif ataupun sanksi pidana terhadap pelanggar. Kata Kunci: arsitektur Bali, Kota Denpasar, pelanggaran, pengaturan.
PENERAPAN PASAL 3 AYAT (4) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2014 DALAM PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KOTA DENPASAR I Gusti Ngurah Made Ari Martana; I Made Arya Utama; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.364 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penetapan izin usaha bagi usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar dan untuk mengetahui pelaksanaan pembebasan biaya dalam penerbitan izin usaha bagi usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris yang berdasarkan pada kenyataan dan dilakukan penelitian secara langsung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pemberian izin usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar dibebaskan biaya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang menyatakan bahwa “Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/ atau pungutan lainnya”.
Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru Melalui Jalur Zonasi Sekolah I Putu Andika Pratama; I Ketut Suardita
Kertha Patrika Vol 41 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan merupakan hak setiap orang yang berfungsi sebagai pondasi utama dalam pembangunan suatu bangsa.Untuk pemerataan akses pendidikan maka diberlakukannya sistem zonasi sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk pemerataan sekolah. Adapun permasalahan dalam penulisan ini yaitu terkait dengan pengaturan penerimaan peserta didik baru melalui sistem zonasi dan kewenangan dalam penentuan zonasi peserta didik baru. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan analisis konseptual. Penelitian ini memfokuskan analisis hukum terhadap bahan hukum primer yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kemudayaan No. 51 Tahun 2018 dan bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel hukum berupa jurnal dan penelitian ilmiah. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan sistem kartu yang selanjutnya dianalisis sehingga mendapatkan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu adanya kekaburan norma dalam penentuan zonasi sekolah yang menimbulkan permasalahan bagi peserta didik baru. Kewenangan pemerintah daerah diperlukan guna menafsirkan kekaburan dan melakukan kebebasan penentuan wilayah zonasi apabila terdapat siswa yang tidak mendapat sekolah karena terkendala jarak. Hal ini penting dilakukan demi terwujudnya asas keadilan dalam dunia pendidikan di Indonesia.merupakan hak setiap orang yang berfungsi sebagai pondasi.
DISKRESI PEMERINTAH DALAM KEDARURATAN KESEHATAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 I Ketut Suardita; I PUTU ANDIKA PRATAMA
Jurnal Yustitia Vol 16 No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v16i2.979

Abstract

Pandemi COVID-19 memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan diskresiguna keselamatan masyarakatnya. Apabila persoalan ini tidak diperhatikan, maka akanmenimbulkan lebih banyak korban jiwa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian iniyaitu: (1) Pengaturan terkait diskresi pemerintah di Indonesia; dan (2) Diskresi pemerintahakibat Pandemi COVID-19.Penelitian ini menggunakan tipe penulisan Doctrinal Research dengan menggunakanbahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulanbahan hukum dilakukan dengan sistem kartu (card system) dan menggunakan pendekatanperundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual.Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Pemerintah dalam fungsinya menjalankanpemerintahan, tindakan organ administrasi negara pada dasarnya dilakukan berdasarkanaturan yang dibentuk oleh organ administrasi negara tersebut dengan merujuk padaundang-undang. Namun dalam menyangkut beberapa hal, organ administrasi mempunyaikeleluasaan bertindak atas dasar kebijaksanaan yang disebut diskresi sebagaimana diaturdi dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan. Kedua, Diskresi dibenarkan dalam upaya penanganan persoalan yangmendesak dan membahayakan kepentingan umum, seperti misalnya kedaruratan kesehatanakibat pandemi. Pemerintah dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian tujuan ataumanfaat (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid)
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2023 TERHADAP PENGISIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA OLEH TNI DAN POLRI Michael Josua Surbakti; I Ketut Suardita
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/8t6dzw74

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif untuk menggali ketentuan regulasi yang ada serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 memberikan peluang bagi TNI dan Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Namun, terdapat potensi ketidakselarasan dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri yang dapat menimbulkan tantangan dalam harmonisasi regulasi, terutama terkait prinsip profesionalisme dan netralitas aparatur negara. Penelitian ini menekankan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, harmonisasi kebijakan, dan kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta untuk memastikan optimalisasi peran TNI dan Polri dalam birokrasi tanpa mengurangi fungsi utama ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Co-Authors A. A. Istri Chintya Paramitha A.A. Mahendra Putra Agus Pratama Putra Aldri Frinaldi Anak Agung Ayu Adinda Putri Anak Agung Ayu Candrawilasita Anak Agung Bagus Yudi Surya Dharma Anugrah Diva Apriana Claudia Verena Maudy Sridana Cok Istri Anom Pemayun Cokorda Dalem Dahana Cokorda Dalem Dhana Cokorde Dalem Dahana Daniel Bagus Ariza Desak Made Prilia Darmayanti Desak Nyoman Oxsi Selina DWI SURYANTO Ermalena Rahmawati Gde Bagus Taruna Satria Arimbawa Gede Agung Sutrisna Gede Pramana Yoga Gusti Komang Surya Pratyaksa Irawan I Dewa Agung Yuda Tri Adnyana I Gede Deya Pramana I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Agung Istri Cintya Saraswati I Gusti Agung Ngurah Prawira Kukuh I Gusti Ayu Agung Jennie Asmika I Gusti Ngurah Gede Permana Putra I Gusti Ngurah Made Ari Martana I Ketut Hari Putra Susanto I Ketut Sudiarta I Komang Arya Andika Yasa I Made Adi Sucipta Yadnya I Made Agus Artana I Made Arya Utama I Made Dedy Priyanto I Made Ksema Dharma Yogata I Made Pasek Pariasa I Made Sugiarta Nugraha I Nyoman Suyatna I Nyoman Yoga Ardika Udayana I Putu Adi Sentana Janantara I Putu Agus Astra Wigoena I Putu Andika Pratama I Putu Andika Pratama I Putu Andika Pratama I Putu Martha Kresna Raditya I Wayan Parsa I Wayan Sudharta I.B. Gede Wahyu Pratama Ibrahim R Ibrahim R. Ida Ayu Iswariyati Ida Bagus Gde Ajanta Luwih Ida Bagus Suambara Manuaba Ida Bagus Uda Prayana Ida Purnama Sari Imam Susilo Kadek Dwika Tirta Kusuma Kadek Windu Ardiyawan Ketut Yunda Anastesia Komang Arya Mukti Maruti Komang Yoga Saputra Livia Jayanti Putri Luh Gede Diah Oktarini Dewi Made Ana Wirastuti Made Ananda Dwi Ervaden Made Putri Indra Prabawati Michael Josua Surbakti Ngurah Angga Narendra Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Kadek Anindya Anggita Sary Ni Putu Risca Yuni Arta Niluh Putu Yorika Dewi Nina Handalina Soza Nugraheny Wardana Nur Fadhilla Rachmadani Putri Aldila Putu Ari Permadi Putu Gede Adhitya Raynatha Putra Putu Gede Arya Sumertayasa Putu Gede Arya Sumertha Yasa Putu Indra Dananjaya Putra Tri Harsya Wardhana Wajihatut Dzikriyah Yohanes Febriyanto Gibert Yunizar Armani Husnan