Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEGAL BRIEF

Covid-19 Sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Bayu Kurniawan; Arikha Saputra
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 3 (2022): August: Law Science and Field
Publisher : IHSA Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.893 KB)

Abstract

Corona Virus Disease 19 sudah banyak tersebar diberbagai negara, termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 ini menyebabkan banyak dampak dalam kehidupan masyarakat khususnya dibidang perekonomian. Terdapat banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena pandemi ini. Adanya PHK ini dinilai merupakan salah satu efisiensi yang diberlakukan oleh PT Hanchen Industrial Indonesia ditengah pandemi. PT. Hanchen Industrial Indonesia tidak memiliki pemasukan yang cukup untuk dapat menjalankan aktivitas produksi. Akibat minimnya pemasukan mengakibatkan produksi yang terhenti, pada akhirnya perusahaan PT. Hanchen Industrial Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerjanya dengan alasan Force Majure.  PT. Hanchen Industrial Indonesia terhadap pekerja yang dirumahkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, pengusaha tetap membayar upah secara penuh terhadap pekerja berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, dan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja bentuk perlindungan yang diberikan oleh PT. Hanchen Industrial Indonesia yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa undang-undang mengharuskan PT. Hanchen Industrial Indonesia untuk memberikan uang pesangon, uang jasa/uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi/uang penggantian hak.
Penerapan Dan Sanksi Hukum UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Semarang Utara Mita Ayu Larasati; Dyah Listyarini; Arikha Saputra
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 3 (2022): August: Law Science and Field
Publisher : IHSA Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.872 KB)

Abstract

Penerapan dan perlindungan hukum yang mengatur terhadap perlindungan konsumen sudah diatur didalam undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Didalam skripsi ini dimana agar konsumen dapat mendapatkan jaminan atau pertanggung jawaban terhadap apa yang dibeli terhadap barang atau jasa dari para penjual pedagang kaki lima, adapun dalam skripsi ini bertujuan agar mengetahu penerapan dan Sanksi UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha pedagang kaki lima di wilayah semarang Utara.Di dalam Penelitian ini agar untuk mendapatkan data serta infomasi analisa data dilakukan dari hasil mengolahan data yang telah terkumpul dan selanjutanya dianalisis.Penulis menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan cara menganalisis data-data serta studi kepustakaan dan sumber data primer berupa wawancara dengan narasumber ketua paguyuban pedagang kaki lima wilayah semarang Utara di lapangan.Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan dapat diperoleh hasil dan kesimpulan yaitu bahwa para pedagang kaki lima diwilayah semarang utara masih belum banyak yang mengetahui mengenai UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta sanksi apa saja yang dapat diberikan jika para pedagang kaki lima ketahuan melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam berjualan.Namun pemerintah sudah melakukan adanya penyuluhan terhadap para penjual pedagang kaki lima, berdasarkan kesimpulan bahwa setiap para pelaku usaha pedagang kaki lima diwilayah semarang utara tetap berupaya menjual barang dagangannya dengan baik dan bertanggung jawab apabila terdapat barang atau produk yang tidak sesuai saat ditawarkan dan dibeli oleh konsumen.
HAK SUBROGRASI PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP KENDARAAN YANG DI ASURANSIKAN Muhammad Tirta Aji Nughroho; Arikha Saputra
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 3 (2022): August: Law Science and Field
Publisher : IHSA Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.792 KB)

Abstract

ABSTRAK Asuransi sebagai organisasi yang terlibat dalam pertanggungan risiko semakin hadir secara signifikan di masyarakat, yang ditunjukkan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kenyataannya, jika pihak tertanggung menderita kerugian yang disebabkan oleh kelalaian orang lain atau pihak ketiga, dan penanggung telah menanggung kerugian tersebut, maka hak tertanggung segera beralih kepada penanggung; ini dikenal sebagai konsep subrogasi dalam hukum asuransi.permasalahan yang muncul adalah dalam pelaksanaan asuransi. Gagasan subrogasi, yang awalnya dimaksudkan sebagai perlindungan bagi perusahaan asuransi, tidak pernah digunakan. Hasil penerapan hak subrogasi perusahaan asuransi terhadap kendaraan yang diasuransikan adalah hak subrogasi langsung dialihkan dari tertanggung kepada penanggung setelah penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung dengan syarat-syarat polis asuransi dan mengenai upaya-upaya perusahaan asuransi jika hak subrogasi tidak dilaksanakan maka perusahaan asuransi akan berusaha. Jika tertanggung memberikan informasi palsu, perusahaan asuransi secara hukum diizinkan untuk membatalkan polis tanpa mengembalikan uang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PSAKBI