Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : ALQALAM

FATWA POLITIK NAHDLATUL ULAMA Kharlie, Ahmad Tholabi
Al Qalam Vol 22 No 1 (2005): January - April 2005
Publisher : Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-Serang City-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (844.046 KB) | DOI: 10.32678/alqalam.v22i1.1447

Abstract

Konstelasi politik Nasional terasa menghangat pada dekade 1950-an ketika muncul sebuah terminnlogi fiqih siyasah yang cukup kontroversial, yakni Waliy al-Amr Dharuriy bi al-Syawkah yang lebih kurang berarti ''pejabat tertinggi negara untuk sementara, dengan kekuasaan efektif Terminologi ini mulai muncual dan menjadi bahan pembicaraan publik pada saat Konfrensi Alim Ulama (3-6 Maret 1954)yang diprakarsai Nahdlatul Ulama (NU) dan Departemen Agama Republik Indonesia.Pada intinya, fatwa ini berisi dukungan terhadap Presiden Soekarno yang mendapal gugatan dari kelompok '1slam Radikal" terutama menyangkut keabsahan (kegitimasi) kepemimpinannya dilihat dari persfektif potik keagamaan (Islam). Tak pelak, fatwa ini menuai kritik politis-pejoratif dan pandangan­pandangan miring serta menuding NU sebagai kelompok oportunis. Mereka menganggap NU telah mencampuradukkan dan 'menjual' agama demi kepentingan politik kelompoknya.Secara sosiologis, fenomena ini menarik diamati. Sebab, disinyalisasi akan dapat ditemukan berbagai kenyataan kemasyarakatan_yang dimungkinkan menjadi latar sehinnga memicu munculnya fatwa (politik keagamaan) ini, dengan menampik (sejenak) tudingan yang menyebut adanya indikasi politis kalangan NU. Maka dari titik inilah, tulisan ini berangkat.
PERGUMULAN PEMIKIRAN MISTIKO FILOSOFI DI NUSANTARA ABAD 16-18 M Kharlie, Ahmad Tholabi
ALQALAM Vol 23 No 2 (2006): May - August 2006
Publisher : Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-Serang City-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1293.537 KB) | DOI: 10.32678/alqalam.v23i2.1498

Abstract

Proses islamisasi di Nusantara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan ajaran dan praktik keberagamaan esoterik yang lazim disebut dengan tasawuf. Ajaran tasawuf, yang cenderung mistis itu, telah menunjukkan kemampuannya dalam menyelaraskan ajaran Islam lewat pranata-pranata budaya yang telah ada dan hidup dalam komunitas. Bahkan, sedemikian erat hubungan di antara keduanya (tasawuf dan islamisasi) sehingga dapat dikatakan bahwa Islam yang kali pertama dikenal di Nusantara adalah Islam (bercorak) tasawuf.Sejalan dengan itu, kehadiran Islam esoterik (terutama yang beraliran falsafi) di Nusantara ternyata menyisakan beberapa problem, mulai dari tataran wacana, ideologis, hingga politis. Paling tidak terdapat empat tokoh sufi yang menjadi pusat perhatian dan secara intens terlibat dalam pergumulan wacana mistiko filosofi, yakni Hamzah Fansuri, Syamsuddin al-Sumatrani, Nuruddin al-Ranin, dan Abdurrauf al-Sinkili. Sedangkan isu sentral yang mencuat dan menjadi perdebatan publik berkepanjangan adalah seputar doktrin wahdah al-wujud atau wujudiyah.
KONTROVERSI ULAMA SEPUTAR KEDUDUKAN AL-ZIYADAH AL-NASHSH DAN DAMPAKNYA TERHADAP FIQH Kharlie, Ahmad Tholabi
ALQALAM Vol 21 No 101 (2004): May - August 2004
Publisher : Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-Serang City-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1334.774 KB) | DOI: 10.32678/alqalam.v21i101.1628

Abstract

Dalam lingkup kajian hukum Islam, fenomena perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan para ulama adalah lumrah terjadi, baik di kalangan ulama fikih (fuqaha') maupun ulama usu! jikih (ushulqyin). Disinyaalisasi, perbedaan­ perbedaan pendapat di ka!angan ulama itu tidak dipicu oleh salu atau dua latar belakang an sich. Salah salu hal yang memicu munculnya perbedaan pendapat dalam bidangjikih, misalnya, adalah persoalan perbedaan pemahaman (usul fikih) tentang konsep al-Ziyadah 'ala al-Nashsh.Kontroversi ulama dalam kaidah ini sangat berpengaruh terhadap pemikiran di bidang fikih. Ini dapat diamati dari  keragaman pemikiran fikih para ulama yang  dilatarbelakangi  dari  kaidah  tersebut.           Istilah al-Ziyadah ‘Ala al-Nashsh dalam kqjian disiplin ilmu usul ftkih agaknya, menurut hemat penulis, bukan termasuk terminologi yang mandiri dan sentral. Karena, dalam kitab-kitab usul fikih induk sekalipun, istilah tersebul tidak pemah menempati posisi pembahasan yang mandiri, komprehensif, dan integral. Namun, secara sederhana al-ziyadah 'ala al-nashsh berarti penambahan atas suatu teks (nash) yang berimplikasi secara hukum. Penambahan tersebut dapat bempa keterkaitan secara substansial (mustaqill), maupun berbeda secara diametral (ghayr al-mustaqill). Penambahan ini dilakukan oleh para ulama berdasarkan indikasi­ indikasi yang mereka tangkap dari berbagai teks.Secara umum penulis menemukan kenyataan bahwa tampaknya telah terjadi kontroversi yang 'telanjang' di kalangan ulama mengenai kedudukan al­ ziyadah 'ala al-nashsh, apakah berfungsi sebagai sebagai naskh atau berada dalam fungsi-fungsi lainnya. Dan, kontroversi ini, harus diakui, telah berimbas dan berpengaruh kuat terhadap hasil ijtihad mereka,yakni dalam wilayah fikih (furu’).
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT LEBAK, BANTEN Ahmad Tholabi Kharlie
Al Qalam Vol 25 No 1 (2008): January - April 2008
Publisher : Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-Serang City-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1483.952 KB) | DOI: 10.32678/alqalam.v25i1.1675

Abstract

Setidaknya ada lima faktor yang mendukung terjadinya pelanggaran ataupun ketidaktaatan masyarakat kepada hukum. Faktor-faktor tersebut adalah, pertama, faktor materi hukum itu sendiri, yang dalam hal ini undang-undang tersebut. Kedua, faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam menegakkan hukum itu sendiri. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Keempat, Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, Kelima, hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup. Faktor-faktor tersebut, dengan demikian, sangat berpangaruh pada pelaksanaan sebuah peraturan atau penmdang-undangan.Fenomena yang terjadi di masyarakat Lebak saat ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat, terutama implementasi hukum perkawinan nasional yang terangkum dalam UUP, belum menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang menggembirakan. Dalam praktiknya, meski telah diatur dalam perundang-undangan mengenai tata cara perkawinan, namun pelanggaran dalam bentuk indisipliner (bahkan penentangan) terhadap aturan normatif perkawinan nasional, terutama menyangkut prosedur perkawinan dan perceraian, masih terus berlangsung. Ini menunjukkan bahwa perilaku perkawinan masyarakat Lebak masih diwarnai dengan penyimpangan-penyimpangan dari koridor hukum positif yang telah digariskan negara.Kondisi inilah yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian dalam upaya mengungkap atau menemukan hukum yang hidup (living law), dalam hal ini perilaku perkawinan masyarakat Lebak, Banten. Selain itu penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui apakah penerapan hukum perkawinan nasional di suatu daerah telah sesuai dengan kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat.Kata kunci: kesadaran hukum, Lebak, UU No. 1 Tahun 1974.