Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Reformasi Prosedur Pembentukan Undang-Undang Berbasis Partisipasi Bermakna di Indonesia Artanti Putri Candraningtyas; Rosita Candrakirana
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.18702

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi reformasi prosedur pembentukan undang-undang di Indonesia yang berlandaskan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat akibat cacat prosedural, persoalan kualitas partisipasi publik dalam proses legislasi nasional menjadi sorotan serius. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembentukan undang-undang yang berlaku saat ini, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, belum sepenuhnya mengakomodasi standar partisipasi bermakna yang mensyaratkan adanya hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapat penjelasan (right to be explained). Reformasi yang diperlukan meliputi: penguatan mekanisme konsultasi publik yang terstruktur, kewajiban dokumentasi dan respons terhadap masukan publik, penetapan batas waktu yang memadai, serta pembentukan lembaga pengawas partisipasi legislatif yang independen. Penelitian ini merekomendasikan revisi menyeluruh terhadap UU No. 12 Tahun 2011 untuk mengintegrasikan standar partisipasi bermakna secara eksplisit dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Kajian Perlindungan Hukum Kelas Rawat Inap Standar dalam Pelayanan Kesehatan BPJS: Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Syahril Akhmad; Rosita Candrakirana
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Vol 13, No 1 (2025): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v13i1.104847

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum kebijakan KRIS berdasarkan Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 menggunakan pendekatan teori keadilan John Rawls. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini memiliki temuan bahwa teori keadilan dalam perlindungan hukum KRIS menghilangkan diskriminasi dalam implementasi kebijakannya di lapangan, serta memberikan aturan yang jelas dan sanksi yang seadil-adilnya. Teori keadilan Jhon Rawls nantinya dapat diterapkan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan KRIS yang baru berlaku di Indonesia.
KEDUDUKAN HUKUM NOTARIS DALAM PENGUNGKAPAN BENEFICIAL OWNERSHIP TERHADAP AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN GUNA MENCEGAH MONEY LAUNDERING Alan Siti Nurrizky; Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni; Rosita Candrakirana
Verstek Vol 14, No 2 (2026): APRIL-JUNI
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v14i2.117403

Abstract

Pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa yang kini berkembang kompleks melalui skema kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam korporasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Notaris dalam pencegahan praktik tersebut saat pembuatan akta pendirian perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris berkedudukan sebagai gatekeeper yang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017. Melalui prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), Notaris berkewajiban mengidentifikasi serta memverifikasi pemilik manfaat. Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2015 dan PP Nomor 61 Tahun 2021, Notaris memiliki posisi sebagai pihak pelapor kepada PPATK atas Transaksi Keuangan Mencurigakan demi mencegah dampak TPPU seperti Putusan Nomor 604/Pid.B/2014/PN.Smg dan Putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PS