kadar pamuji
Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA KAWASAN PASAR TANAH ABANG PROVINSI DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM Selvia Mutiara Agita; Kadar Pamuji; Supriyanto Supriyanto
Soedirman Law Review Vol 2, No 4 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.4.105

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pertumbuhan Pedagang Kaki Lima di DKI Jakarta yang banyak menimbulkan permasalahan bagi lingkungan sekitar khususnya di Tanah Abang yang merupakan pasar tekstil terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara. Namun, banyaknya keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum seperti trotoar sehingga sangat diperlukan penegakan hukum agar terciptanya keindahan dan ketertiban kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum serta faktor yang menjadi kendala dalam upaya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penelitian ini termasuk penelitian normatif. Pengumpulan data yang digunakan penulis adalah analisis Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hasil penelitian ini menunjukan cara penegakan hukum pedagang kaki lima dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat sebagai instansi yang berwenang melakukan penertiban sesuai dengan prosedur dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Penegakan Hukum dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban umum dan mempertimbangkan Hak pedagang kaki lima. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terbagi menjadi dua, yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Dalam penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima faktor penghambat sangat mempengaruhi terciptanya Penegakan Hukum terhadap pedagang kaki lima.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pedagang Kaki Lima, dan Ketertiban Umum
IMPLEMENATASI PASAL 103 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SEMARANG Mahdian Astira Mawarni; Siti Kunarti; Kadar Pamuji
Soedirman Law Review Vol 2, No 4 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.4.113

Abstract

Indonesia adalah negara hukum menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya peradilan admnistrasi. Lembaga peradilan menjadi sangat penting dalam negara hukum, karena selalu ada pihak-pihak, baik penyelenggara negara maupun rakyat yang melanggar ketentuan hukum. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus (special court) dibidang perburuhan dan pengadilan yang berwenang mengadili sengketa hubungan industrial, Prinsip peradilan yang sedeharna, cepat, dan biaya murah berlaku pada semua badan peradilan, termaksud PHI. Upaya penyelesain melalui pengadilan memiliki jangka waktu selambat-lambatnya 50 hari kerja ini diatur dalam Pasal 103 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Salah satu contoh putusan pengadilan yang prosesnya melebihi 50 (lima puluh) hari kerja putusan yang bernomor register 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg. Pada putusan tersebut sidang pertama berlangsung pada hari Senin 17 September 2018 dan selesai pada Senin 26 November 2018. Sidang tersebut berlangsung melebih waktu yang telah ditentukan dalam UU PPHI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptf normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif.  Berdasarkan hasil yang diperoleh dari simpulan bahwa Pasal 103 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum bisa terlaksanakan dengan semestinya di PHI Semarang, karena adanya faktor-faktor hambatan yaitu faktor hambatan internal dan faktor hambatan eksternal. Dari faktor-faktor hambatan yang terjadi inilah yang menimbulkan dampak dalam proses beracara di PHI Semarang.Kata Kunci: Hubungan Industrial, Sedeharna, Cepat, Biaya Murah
UPAYA PEMERINTAH DESA DALAM OPTIMALISASI PERAN BADAN USAHA MILIK DESA PADA ERA PANDEMI COVID-19 (Studi di Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga) Rian Sulistio; Kadar Pamuji; Sri Hartini
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.156

Abstract

BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayah Kecamatan Karangreja yang selama ini memiliki peran untuk meningkatkan perekonomian Desa, kondisinya akan semakin mengkhawatirkan apabila BUM Desa tidak mampu mempertahankan eksistensinya di tengah Pandemi COVID-19 ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan pemerintah desa dan kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan peran BUM Desa pada era pandemi COVID-19. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan primer. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dokumenter. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Desa dalam mengoptimalkan BUM Desa pada era Pandemi COVID-19 diketahui melalui tiga pola hubungan yaitu: 1) Hubungan Susunan Organisasi; 2) Hubungan Kewenangan; 3) Hubungan Keuangan. Sementara itu, kendala yang dihadapi meliputi: a) Dinamika kesadaran Pemerintah Desa dan kepercayaan masyarakat desa terhadap usaha yang dijalankan BUM Desa; b) Pengaruh kebijakan supra struktur Pemerintah Desa; c) Akses permodalan dan kecenderungan egosentris kebijakan; d) kapasitas kemampuan sumber daya pengelola BUM Desa; e) Kurangnya kerja sama dan komunikasi yang dilakukan oleh BUM Desa.Kata Kunci : Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa, Pandemi COVID-19