Claim Missing Document
Check
Articles

Found 37 Documents
Search

Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Transparansi Sistem Insentif pada Grab Driver Haritz Prasetya Rahmansyah; Neng Dewi Himayasari
Jurnal Riset Ekonomi Syariah Volume 3, No. 1, Juli 2023 Jurnal Riset Ekonomi Syariah (JRES)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jres.v3i1.1740

Abstract

Abstract. Grab is one of the largest online-based transportation service companies in Indonesia. Incentives themselves are additional work given by the company to employees with the aim of motivating them to improve their work. However, there are still problems in transparency in the incentive system that need to be reviewed by Fiqh Muamalah. The research method used is a qualitative method with empirical juridical approach, research techniques are done through interviews and questionnaires. Based on the review described in the discussion, it was concluded that the implementation of incentives on the Grab Driver application was carried out in accordance with PM 118 of 2018 concerning the implementation of special rental transportation which explained that the provision of incentive points and prizes would be given through the application. On the other hand, the points given are sometimes erratic and not in accordance with the provisions in the application, and the missions given are not in accordance with community activities, so that the driver becomes constrained to complete the incentive missions given. Based on the results of the analysis of the muamalah Fiqh review, it can be concluded that the provision of incentives by Grab drivers must implement transparency, and prohibit Gharar activities. Abstrak. Grab merupakan salah satu perusahaan jasa transportasi berbasis online terbesar di Indonesia. Insentif sendiri merupakan pekerjaan tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan tujuan memberikan motivasi agar meningkatkan hasil kerjanya. Akan tetapi masih terdapat permasalahan yang terdapat pada transparansi dalam sistem insentif yang perlu ditinjau oleh Fiqih Muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, teknik penelitian yang di lakukan yaitu melalui wawancara dan kuisioner. Bedasarkan tinjauan yang dijelaskan di pembahasan disimpulkan bahwa, penerapan insentif pada aplikasi Grab Driver dijalankan sesuai dengan PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang dijelaskan bahwa, pemberian poin insentif serta hadiah akan diberkiran lewat aplikasi. Disisi lain poin yang diberikan terkadang tidak menentu dan tidak sesuai dengan ketentuan di aplikasi, serta misi yang diberikan tidak sesuai dengan aktivitas masyarakat, sehingga pihak driver menjadi terkendala untuk menyelesaikan misi insentif yang diberikan. Bedasarkan hasil analilis tinjauan fiqih muamalah yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pemberian Insentif oleh pihak Grab Driver harus menerapkan transparansi, dan melarang kegiatan Gharar.
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Emas Rongsok Erya Devita; Neng Dewi Himayasari
Jurnal Riset Ekonomi Syariah Volume 2, No. 2, Desember 2022 Jurnal Riset Ekonomi Syariah (JRES)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jres.v2i2.1364

Abstract

Abstract. The practice of buying and selling junk gold carried out in Kp. Lebak Lame, Cijengkol Village, Cilograng District, is a sale and purchase that does not meet sharia principles, there is a gap between theory and the phenomenon that occurs. The sale and purchase of junk gold is carried out by the junkyard and the seller in determining the price by the junkyard only by looking at the goods and determining the price. This study aims to clearly identify the process of buying and selling junk gold and to find out how fiqh muamalah reviews the practice of buying and selling junk gold in Kp. Lebak Lame, Cijengkol Village, Cilograng District. The research method used is qualitative, the approach used is descriptive analysis. This type of research data uses field research with primary and secondary data sources taken using data collection techniques with interviews, observation and documentation. From the results of the research, it can be found that the practice of buying and selling junk gold that occurs in Kp. Lebak Lame Cijengkol Village, Cilograng District is not appropriate or illegal according to muamalah fiqh because there are pillars and object requirements that are not fulfilled, namely goods can clearly be known. And the causes arising from the transaction contain elements of gharar. Then the sale and purchase becomes vanity, fasid. Abstrak. Praktik jual beli emas rongsok yang dilakukan di Kp. Lebak Lame Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng adalah jual beli yang belum memenuhi prinsip syariah, ada kesenjangan antara teori dan fenomena yang terjadi. Pelaksanaan jual beli emas rongsok yang dilangsungkan oleh perongsok dan penjual dalam penetapan harga oleh perongsok hanya dengan cara melihat lihat barang dan menentukan harganya. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui dengan jelas proses jual beli emas rongsokan dan mengetahui bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli emas rongsok di Kp. Lebak Lame Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, pendekatan yang digunakan deskriptif analisis. Jenis data penelitian menggunakan penelitian lapangan dengan sumber data primer dan sekunder yang diambil menggunakan teknik pengumpulan datanya dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, dapat ditemukan yakni praktik jual beli emas rongsok yang terjadi di Kp. Lebak Lame Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng tidak sesuai atau tidak sah menurut fikih muamalah karena terdapat rukun dan syarat objek yang tidak terpenuhi yakni barang jelas dapat diketahui. Dan sebab yang ditimbulkan dari transaksinya mengandung unsur gharar. Maka jual beli tersebut menjadi bathil, fasid/rusak.
Analisis Maslahah Mursalah dalam Penyaluran Pembiayaan Qardh di Bank Wakaf Mikro Ciganitri Tiara Deasy Nurfitriani Sumarwan; Neng Dewi Himayasari
Jurnal Riset Ekonomi Syariah Volume 2, No. 2, Desember 2022 Jurnal Riset Ekonomi Syariah (JRES)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jres.v2i2.1389

Abstract

Abstract. BWM Ciganitri is here to provide qardh financing to the productive poor to open a business or develop their business. The presence of BWM Ciganitri to provide benefits to its customers. Maslahah is a very urgent matter in Islamic law, even as one of the methodologies for determining the law, which is often referred to as istislah. One of the istislah methodologies is maslahah mursalah. This study aims to determine the theory of maslahah mursalah in Islamic law, to determine the procedure for distributing qardh financing, to analyze maslahah mursalah in distributing qardh at BWM Ciganitri. In this study, the author uses a qualitative method with a descriptive analysis approach. The results of the study explain that maslahah mursalah is now a very effective method of applying law in Islamic law, because it can respond, respond to, and provide solutions to problems that occur. The qardh financing procedure at BWM Ciganitri is carried out by identifying, socializing, testing feasibility, pre PWK, PWK, HALMI. The procedure for distributing qardh financing distributed by BWM Ciganitri has indicated that it has produced benefits for its customers. Abstrak. BWM Ciganitri hadir memberikan pembiayaan qardh kepada masyarakat miskin produktif untuk membuka usaha atau mengembangkan usahanya. Hadirnya BWM Ciganitri untuk memberikan kemaslahatan, kepada nasabahnya. Maslahah merupakan hal sangat urgent dalam Hukum Islam, bahkan dijadikan salah satu metodologi penentuan hukum, yang sering disebut dengan istislah. Salah satu metodologi istislah adalah maslahah mursalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori maslahah mursalah dalam Hukum Islam, untuk mengetahui prosedur penyaluran pembiayaan qardh, untuk menganalisis maslahah mursalah dalam penyaluran qardh di BWM Ciganitri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa maslahah mursalah kini menjadi metode penerapan hukum yang sangat efektif dalam hukum Islam, karena dapat merespon, menyikapi, dan memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi. Prosedur pembiayaan qardh di BWM Ciganitri dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mensosialiasikan, menuji kelayakan, pra PWK, PWK, HALMI. Prosedur penyaluran pembiayaan qardh yang disalurkan oleh BWM Ciganitri sudah mengindikasikan adanya menghasilkan maslahat bagi nasabahnya.
Analisis Fiqh Muamalah dan Pasal 1320 Kuhperdata terhadap Perjanjian Endorsement Melalui Direct Message Siti Sayyidah Suryaningsih; Encep Abdul Rojak; Neng Dewi Himayasari
Jurnal Riset Ekonomi Syariah Volume 3, No. 2, Desember 2023 Jurnal Riset Ekonomi Syariah (JRES)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jres.v3i2.2790

Abstract

Abstract. The definition of endorsement is according to experts is support or advice. One of the online shops that has repeatedly used influencer endorsement services is @tie_dyehoeuse. Endorsement agreement is made through a feature on one of the chat media which is called by a direct message. The purpose of this research is to find out the the endorsement agreement through direct messages between the tie_dyehouse online shop and the endorser based on the analysis of fiqh muamalah and pasal 1320 KUHPerdata, This research uses a type of qualitative research with normative descriptive.  The results of this research are endorsement agreements made by the online shop @tie_dyehouse with RV. AK, and AS in the perspective of Islamic Law are the same as Ijarah al-'Amal the agreement does not have anything that conflicts with syara' as long as the product that is the object of endorsement does not violate the basic principles of muamalah, according to pasal 1320 KUHPerdata is considered valid and legally binding, because the parties to the agreement have fulfilled the legal requirements of the agreement in accordance with article 1320  KUHPerdata seen based on agreement, skill, a certain matter, and based on lawful causes. Abstrak. Pengertian endorsement itu sendiri menurut para ahli adalah dukungan atau saran. Salah satu Online Shop yang telah berulang kali memanfaatkan jasa endorsement influencer yaitu @tie_dyehoeuse. Kesepakatan endorsement dilakukan melalui fitur di salah satu media chatting yang disebut dengan dirrect message. Tujuan penelitian ini adalah utuk mengetahui bentuk dari perjanjian endorsement melalui direct message antara online shop tie_dyehouse dengan endorser berdasarkan analisis fiqh muamalah dan pasal 1320 KUH Perdata, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan perjanjian endorsement yang dilakukan oleh pihak online shop @tie_dyehouse dengan RV. AK, dan AS dalam perspektif Hukum Islam sama hal nya dengan Ijarah al-’Amal, perjanjian itu sendiri tidak terdapat hal yang bertentangan dengan syara’ selama produk yang menjadi objek endorsement tidak melanggar prinsip-prinsip dasar pada muamalah, menurut pasal 1320KUH Perdata pun dianggap sah dan mengikat secara hukum, karena para pihak yang melakukan perjanjian sudah memenuhi syarat sah perjanjian sesuai dengan pasal 1320KUH Perdata dilihat berdasarkan kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan berdasarkan sebab yang halal.
Paradigma Pengusaha Muslim terhadap Penyerapan Zakat Maal di Kabupaten Indramayu Mohammad Wildan Alghifari Zain; Neng Dewi Himayasari
Jurnal Riset Perbankan Syariah Volume 1, No. 2, Desember 2022, Jurnal Riset Perbankan Syariah (JRPS)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrps.v1i2.1567

Abstract

Abstract. The background of this research is to explore the paradigm of Muslim entrepreneurs towards zakat maal in Indramayu Regency and how the absorption of potential muslim entrepreneurs zakat maal in Indramayu. This study use the theory of zakat according to Imam 4 Mazhab and the theory from Yusuf Qardhawi. The purpose of this study is to find out the paradigm of Muslim entrepreneurs in Indramayu Regency about zakat maal, also the reasons why Muslim entrepreneurs in Indramayu Regency manage their zakat not through amyl institutions, and the role of amyl towards optimizing zakat maal. The method is normative descriptive analysis with a qualitative approach. The results show that the understanding of Muslim entrepreneurs in Indramayu Regency about zakat maal is varied but the majority are still very lacking, there are several factors that cause Muslim entrepreneurs not to manage their zakat through amil zakat, including: still many people that touched by socialization, religiosity factors (understanding zakat maal), belief factors, and distance factors. The role of amyl towards optimizing zakat maal is to have socialization to villages in the "desa sadar zakat" program, conduct meetings with sub-district UPZs, and makes strategies related to optimizing the absorption of zakat maal itself. Abstrak. Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendalami terkait paradigma pengusaha muslim terhadap zakat maal di Kabupaten Indramayu dan meneliti lebih jauh penyerapan potensi zakat maal pengusaha muslim di Indramayu. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori zakat menurut Imam 4 Mazhab dan teori zakat maal Yusuf Qardhawi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui paradigma pengusaha muslim di Kabupaten Indramayu tentang zakat maal, untuk mengetahui alasan pengusaha muslim di Kabupaten Indramayu mengelola zakatnya tidak melalui lembaga amil, untuk mengetahui peran amil terhadap optimalisasi zakat maal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif normative dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman pengusaha muslim di Kabupaten Indramayu tentang zakat maal adalah bervariatif tetapi mayoritas masih sangat kurang, Adapun beberapa faktor penyebab pengusaha muslim tidak mengelola zakatnya melalui amil zakat, antara lain: masih banyak yang belum tersentuh sosialisasi, faktor religiusitas (pemahaman terkait zakat maal), faktor kepercayaan, dan faktor jarak. Dan peran amil terhadap optimalisasi zakat maal adalah telah dan terus melakukan sosialisasi ke desa-desa di dalam program “desa sadar zakat”, melakukan rapat dengan UPZ kecamatan, dan melakukan strategi terkait pengoptimalisasian penyerapan zakat maal itu sendiri
Tinjauan Akad Murabahah Bil Wakalah terhadap Praktik Penerapan Marjin dalam Akad Praktik Pinjam-Meminjam Tesa Rosmala; Neng Dewi Himayasari
Jurnal Riset Perbankan Syariah Volume 1, No. 2, Desember 2022, Jurnal Riset Perbankan Syariah (JRPS)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrps.v1i2.1570

Abstract

Abstract. Borrowing make it easier for humans to help each other. This study aims to describe the practice bank credit at X Syariah in the Ujung Jaya area, Sumedang Regency and to explain how murabahah bil wakalah contracts on the application of margins in lending and borrowing contracts. Syafi'iyyah and Hanabilah says, murabahah is a sale and purchase at a cost plus a profit of one dirham for every ten. The researcher uses a qualitative method with a descriptive analysis approach. The results from the research are: bank credit for business capital specifically for underprivileged mothers, the payment system is every 2 weeks, the profit sharing system is the margin has been determined at the beginning of 30% debtors are required to save called Wadiah savings of 10% of the loan. Margin application is allowed as long as it does not conflict with Islamic law. The DSN-MUI fatwa on Murabahah explains that the application of margin is allowed and according to the Qur'an and Hadith explains that murabahah financing is allowed for profit with the agreement of both parties, namely the Bank and the customer without any coercion. Abstrak. Praktek Pinjam meminjam adalah memudahkan manusia dalam usaha tolong-menolong. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktek pinjam-meminjam pada X Syariah di daerah Ujung Jaya Kabupaten Sumedang dan menjelaskan bagaimana tinjauan akad murabahah bil wakalah terhadap penerapan marjin dalam akad pinjam-meminjam pada Bank X Syariah di daerah Ujung Jaya Kabupaten Sumedang. Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, murabahah adalah jual beli dengan harga pokok ditambah keuntungan satu dirham pada setiap sepuluh dinar. Peneliti menggunakan Metode Kualitatif dengan pendekatan analisis deskriftif. Hasil penelitian yang didapatkan dari penelitian adalah: pinjam-meminjam untuk modal usaha dikhusukan kepada ibu-ibu prasejahtera, sistem pembayarannya 2 minggu sekali, sistemnya bagi hasil yaitu margin sudah ditentukan di awal sebesar 30% debitur diwajibkan untuk menabung yang dinamakan Tabungan wadiah sebesar 10% dari pinjaman tersebut. Penerapan Marjin diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah menjelaskan bahwa penerapan margin diperbolehkan dan menurut Al-Qur’an dan Hadist menjelaskan bahwa pembiayaan murabahah diperbolehkan adanya keuntungan dengan kesepakatan kedua belah pihak yaitu Bank dan nasabah tanpa adanya paksaan.
Tinjauan Teori Al-Afuww terhadap Produk Makanan Kaki Lima yang Belum Tersertifikasi Halal Muhamad Naufal Al Dzikri; Panji Adam Agus Putra; Neng Dewi Himayasari
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 3 No. 2 (2023): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v3i2.7606

Abstract

Abstract. Bandung is a city that is famous for its culinary tourism, both restaurants, cafes, and street food for all types of food and drinks are in the city of Bandung. In principle, in accordance with Law No. 33 of 2014 concerning Guarantees for Halal Products, all entrepreneurs or traders, be it those who sell food or beverage products, must guarantee the halalness of their products through halal certification. This is based on Article 4 of Law no. 33 of 2014 concerning Guarantee of Halal. but in reality there are still many street vendors (PKL) who do not have halal certification for the products they sell. This of course raises concerns for consumers, especially those who embrace Islam, about the dangers of contamination of haram substances in the products they consume. Based on this, the researcher is interested in researching "Al-Afuww Theory Review of Street Food Products That Have Not Been Halal Certified". This study uses qualitative methods, with a normative-empirical approach. Sources of data obtained for this study were obtained from interviews with street vendors as well as documentation on laws and the theory of Al-Afuww which is based on the Al-Quran and Hadith. The results of this study indicate that the reason that street vendors have not registered Halal Certification products is due to the lack of information they receive regarding registration of Halal certification. As well as with the noble nature of "Al-Afw" which belongs to Allah SWT, we can without worrying about consuming street food that is not yet halal certified due to limited ability and knowledge in terms of examining these products and Allah SWT has indirectly forgiven our mistakes or oversights regarding that matter. Abstrak. Bandung merupakan kota yang terkenal dengan wisata kulinernya, baik restoran, café, ada di kota Bandung. Pada prinsipnya sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, semua pengusaha atau pedagang baik itu yang menjual produk makanan maupun minuman harus sudah menjamin kehalalan produknya melalui sertifikasi halal. Namun pada kenyataannya dilapangan masih banyak para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih belum memiliki sertifikasi halal pada produk yang dijualnya. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi para konsumen khususnya yang memeluk Agama Islam akan bahaya dari pencemaran zat-zat haram pada produk yang dikonsumsinya. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti tentang “Tinjauan Teori Al-Afuww Terhadap Produk Makanan Kaki Lima Yang Belum Tersertifikasi Halal”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan normative-empiris. Sumber data yang diperoleh untuk penelitian ini didapat dari hasil wawancara kepada Pedagang Kaki Lima dan juga Dokumentasi terhadap Undang-Undang dan Juga Teori Al-Afuww yang berlandaskan kepada Al-Quran dan Hadis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Alasan para Pedagang Kaki Lima belum mendaftarkan produk Sertifikasi Halal karena kurangnya informasi yang mereka dapatkan terkait pendaftaran sertifikasi halal. Serta dengan adanya sifat mulia “Al-Afw” yang dimiliki Allah SWT, kita bisa tanpa khawatir mengkonsumsi makanan kaki lima yang belum bersertifikasi halal karena keterbatasan kemampuan maupun pengetahuan dalam hal menelaah produk tersebut dan Allah SWT secara tidak langsung telah memaafkan kesalahan ataupun kehilafan kita terkait hal tersebut.
Tinjauan Hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI Nomor 6/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna terhadap Implementasi Transaksi Akad Jual Beli Pesanan di Konveksi Cimahi Salwa Nabila Putri; Redi Hadiyanto; Neng Dewi Himayasari
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 3 No. 2 (2023): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v3i2.8847

Abstract

Abstrak. Istishna termasuk kedalam akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’) didalamnya ada barang yang diakadkan, dan adanya ijab dan qabul. Ketentuan mengenai barang dan pembayaran diatur di dalam Hukum Islam yang diambil dari teori Imam Hanafi dan fatwa DSN Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna. Salah satu usaha yang menggunakan praktik jual beli istishna adalah konveksi pakaian Putra Mandiri di Cimahi. Pada praktiknya Putra Mandiri menyampaikan pesanan klien kepada vendor jahit. Selanjutnya terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak mengenai barang dan pembayaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli pesanan di Konveksi Putra Mandiri serta, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan fatwa DSN 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna terhadap praktik jual beli di Konveksi Putra Mandiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dengan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik jual beli pesanan di Konveksi Putra Mandiri tidak termasuk kedalam jual beli istishna. Karena pada kenyataannya Putra Mandiri memberikan bahan jahit kepada vendor untuk dapat menyelesaikan barang dan Putra Mandiri berperan sebagai pemilik usaha yang mebutuhkan jasa saja. Melihat dari definisi yang di jelaskan oleh Imam Abu Hanifah dan fatwa DSN No. 6, dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli pesanan yang terjadi di Konveksi Putra Mandiri dan vendor jahit tidak sesuai dengan akad jual beli pesanan dalam bentuk istishna. Abstract. Istishna is included in the contract of buying and selling in the form of ordering the production of specific goods with certain criteria and conditions agreed upon between the buyer (the customer, mustashni’) and the seller (the producer, shani’). It involves the arrangement of the goods and the presence of an offer and acceptance. The provisions regarding goods and payment are regulated in Islamic Law, taken from the theory of Imam Hanafi and the fatwa of DSN Number 06/DSN-MUI/IV/2000 concerning istishna sales and purchases. One business that uses the practice of istishna sales and purchases is Putra Mandiri's clothing convection in Cimahi. In practice, Putra Mandiri conveys client orders to the sewing vendor. Subsequently, an agreement is reached between both parties regarding the goods and payment. The aim of this research is to determine the practice of ordering sales and purchases at Putra Mandiri's Convection as well as to understand the Islamic law perspective and the fatwa of DSN 06/DSN-MUI/IV/2000 concerning istishna sales and purchases in Putra Mandiri's Convection. This research uses a qualitative method with a normative approach and a field research type. The data collection techniques used are observation, interviews, documentation, and literature review. The results of this research show that the practice of ordering sales and purchases at Putra Mandiri's Convection is not classified as istishna sales and purchases. This is because, in reality, Putra Mandiri provides sewing materials to the vendor to complete the goods, and Putra Mandiri acts as a business owner who only requires services. Considering the definition provided by Imam Abu Hanifah and the fatwa of DSN No. 6, it can be concluded that the practice of ordering sales and purchases that occur in Putra Mandiri's Convection and the sewing vendor is not in accordance with the contract of ordering sales and purchases in the form of istishna.
Tinjauan Saddu al-Dzari’ah dan Undang-Undang Pasal 285 No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Jual Beli Knalpot Racing Intan Puspita; Udin Saripudin; Neng Dewi Himayasari
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 3 No. 2 (2023): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v3i2.9349

Abstract

Abstract. Saddu al-Dzari’ah is an act that initially contains benefits but leads to harm. As explained in the fiqh principle, preventing harm (mafsadah) takes precedence over achieving good (maslahah). One of the transactions that occur in the community is the buying and selling of racing exhausts, in which the use of racing exhausts is regulated in Article 285 of Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. The purpose of this research is to understand the practice of buying and selling racing exhausts in the vehicle spare parts market in Jatayu, Kota Bandung, and to examine the concept of Saddu Al-dzariah and Article 285 of Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation regarding the buying and selling of racing exhausts in the vehicle spare parts market in Jatayu, Kota Bandung. This research uses a descriptive normative approach. The data collection techniques used are observation, interviews, literature study, and documentation. The results of this research show that the buying and selling of racing exhausts are allowed if sold for their intended use on race circuits, considering the quality of potential harm rather than benefits, as they disturb the general public and other road users' comfort. The object of the buying and selling of racing exhausts, in this case, does not comply with Article 285 of Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation, thus making it prohibited. Keywords: Saddu al-Dzari’ah, Buying and Selling, Racing Exhausts. Abstrak. Saddu al-Dzari’ah ialah sesuatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan untuk menuju kepada suatu ke-mafsadat-an. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fiqh menolak keburukan (mafsadah) lebih diutamakan daripada meraih kebaikan (maslahah). Salah satu transaksi yang terjadi dikalangan masyarakat adalah jual beli knalpot racing yang mana penggunaan knalpot racing sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 285 No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktek jual-beli knalpot racing di pasar sparepart kendaraan Jatayu Kota Bandung dan untuk mengetahui tinjauan Saddu Al-dzariah dan Undang-Undang Pasal 285 No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap jual beli knalpot racing di pasar sparepart kendaraan Jatayu Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, studi Pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini ialah transaksi jual beli knalpot racing di perbolehkan apabila di jual sesuai fungsinya untuk digunakan pada sirkuit balap dilihat dari segi kualitas kemafsadaran lebih banyak mengandung kemudharatan dibandingkan kemaslahatan karena mengganggu masyarakat umum, dan mengganggu kenyamanan pengendara lain. Transaksi jual beli knalpot racing objek yang dijadikan barang untuk berlangsungnya transaksi jual beli tidak sesuai dengan dan Undang-Undang Pasal 285 No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga hukumnya menjadi tidak boleh. Kata Kunci: Saddu al Dzari’ah, Jual beli, Knalpot Racing.
Analisis Putusan Hakim Nomor 86/PdtG/2023/PA Mrs tentang Pembebanan Biaya Operasional pada Pembiayaan Mudharabah di Pengadilan Agama Maros Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Esti Apriliani Permata Sari; Zaini Abdul Malik; Neng Dewi Himayasari
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v4i1.11283

Abstract

Abstract. There are different views regarding the burden of operational costs in mudharabah financing between the DSN-MUI Fatwa and the Sharia Economic Law Compilation. Based on this phenomenon, the problem in this research is formulated as follows: (1) What is the decision of the judge of the Maros religious court in decision Number 86/Pdt.G/2023/PA Mrs (2) What is the analysis of the decision of the judge of the Maros religious court in decision Number 86/ Pdt.G/2023/PA Mrs. Researchers use qualitative research methods with data collection techniques using triangulation (combining various data sources). Data analysis was carried out inductively. The approach in this research uses a normative juridical approach. This type of research is a literature study. If analyzed in the context of the relationship between KHES and the DSN-MUI Fatwa, it appears that there is a lack of harmony in the regulations between the two. This of course can damage legal certainty. As a result, confusion will arise in determining the legal guidelines that must be followed. Furthermore, if we consider the roles of both, it can be seen that they have different focuses, where KHES is specifically aimed at resolving sharia economic disputes in the Religious Courts, while the DSN-MUI Fatwa focuses more on the operational arrangements of the system. Abstrak. Terdapat perbedaan pandangan mengenai pembebanan biaya operasional dalam pembiayaan mudharabah antara Fatwa DSN-MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana putusan hakim pengadilan agama Maros pada putusan Nomor 86/Pdt.G/2023/PA Mrs (2) Bagaimana analisis putusan hakim pengadilan agama Maros pada putusan Nomor 86/Pdt.G/2023/PA Mrs. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan triangulasi (penggabungan berbagai sumber data). Analisis data dilakukan secara induktif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian ini merupakan studi kepustakaan. Jika dianalisis dalam konteks hubungan antara KHES dan Fatwa DSN-MUI, terlihat adanya ketidakselarasan dalam regulasi di antara keduanya. Hal ini tentu saja dapat merusak kepastian hukum. Akibatnya, akan timbul kebingungan dalam menentukan panduan hukum yang harus diikuti. Selanjutnya, jika kita mempertimbangkan peran keduanya, terlihat bahwa mereka memiliki fokus yang berbeda, di mana KHES ditujukan khusus untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama, sedangkan Fatwa DSN-MUI lebih menitikberatkan pada pengaturan operasional sistemnya.