Pentingnya arti tanah bagi kehidupan, karena kehidupan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari tanah. Mereka hidup diatas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendaya gunakan tanah. Masalah tanah dapat menimbulkan persengketaan dan konflik, untuk itu penggunaan tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh masyarakat harus sesuai dengan hukum. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian hukum empiris yang mengkaji fenomena masyarakat yang terjadi di masyakat sumbawa terkait kepemilikan tanan. Pentingnya mendaftaran tanah tanah bagi masyarakat adalah memperoleh kepastian hukum dan perlindungan tehadap tindakan sewenang-wenang pihak lain atas tanah masyarakat, karena hukum berfungsi menciptakan kepastian hukum dan ketertiban masyarakat. pelindungan negara atas tanah masyarakat melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna memberikan perlindungan kepimilikan tanah masyarakat, kita ketahui kepemilikan tanah merupakan penguasaan seseorang terhadap tanah baik secara riil maupun secara hukum, yang memungkinkan pemilik tanah melakukan tindakan hukum, seperti jual beli, hibah, wakaf, dan sebagainya. Kekuasaan masyarakat sebagai seseorang pemilik terhadap tanah, hal inilah yang membuat orang lain baik secara individual maupun kelembagaan terhalang untuk mengusai memanfaatkan atau mempergunakan tanah tersebut tersebut.