Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

PEMETAAN POTENSI EKONOMI LOKAL DESA SEGALA ANYAR Siti Atika Rahmi; Ferry Ferry; Sebtiara Syahrani Krosby; Mustamin Mustamin; Mintasrihardi Mintasrihardi; Selva Selva; Rosada Rosada
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 7, No 2 (2023): June
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v7i2.14490

Abstract

ABSTRAKDesa Segala Anyar merupakan desa yang terletak di kawasan administratif Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Desa Segala Anyar memiliki luas 400 Ha dan terdapat 12 dusun didalamnya yakni Dusun Segale, Dusun Penaok, Dusun Penupi, Dusun Lamben, Dusun Dasan Duah, Dusun Kadek I, Dusun Kadek II, Dusun Anak Anjan, Dusun Karang Baru, Dusun Tenang, Dusun Tenang Baru dan Dusun Bolok. Potensi ekonomi yang dimiliki oleh Desa Segala Anyar berpusat pada komoditas pertanian, peternakan, perdagangan dan berbagai usaha lainnya untuk menunjang ekonomi masyarakat desa. Potensi ekonomi yang dimiliki desa biasanya digambarkan dalam sebuah peta potensi ekonomi. Peta potensi ekonomi adalah alat yang digunakan untuk memetakan potensi ekonomi yang tersedia di desa. Sebelumnya Desa Segala Anyar telah memiliki peta batas desa dan peta sosial tetapi belum terdapat peta potensi ekonomi. Tujuan dari pengabdian adalah supaya Desa Segala Anyar dapat terbantu dalam menentukan kebijakan pembangunan melalui adanya pemetaan potensi ekonomi. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian terdiri dari persiapan, survey atau pengumpulan data, penyusunan peta potensi ekonomi, verifikasi peta, pencetakan peta dan serah terima peta kepada pemerintah desa. Melalui kegiatan pengabdian ini Desa Segala Anyar dapat mengetahui fokus tujuan dalam menentukan prioritas untuk pengembangan potensi ekonomi agar dapat berkembang pesat. Kata kunci: pemetaan; potensi ekonomi; desa segala anyar; pengabdian. ABSTRACTSegala Anyar Village is a village located in the administrative area of Pujut District, Central Lombok Regency, West Nusa Tenggara Province. Segala Anyar village has an area of 400 hectares and there are 12 hamlets in it, namely Segale hamlet, Penaok hamlet, Penupi hamlet, Lamben hamlet, Dasan Duah hamlet, Kadek I hamlet, Kadek II hamlet, Anak Anjan hamlet, Karang Baru hamlet, Tenang hamlet, Tenang Baru and Bolok hamlet. The economic potential possessed by the village is centered on agricultural commodities, animal husbandry, trade and various other businesses to support the economy of the village community in it. The economic potential of the village is usually depicted in a map of economic potential. The economic potential map is a tool used to map the economic potential available in the village. Previously, Segala Anyar Village already had a village boundary map and social map, but there was no map of economic potential. The purpose of the service is so that the village can be helped in determining development policies through mapping economic potential. The methods used in service activities consist of preparation, survey or data collection, preparation of economic potential maps, map verification, map printing and map handover to the village government. Through this service activity, Segala Anyar village can find out the focus of goals in determining priorities for the development of economic potential so that it can develop rapidly. Keywords: mapping; economic potential; segala anyar village; dedication.
Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Desa Melalui Sosialisasi Penataan Destinasi Desa Teniga Lombok Utara Siti Atika Rahmi; Mintasrihardi Mintasrihardi; Rosada Rosada
JURNAL ABDI MASYARAKAT ILMU PEMERINTAHAN (JAMIN) Vol 1, No 2 (2022): Juni
Publisher : UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jamin.v1i3.9429

Abstract

Pengembangan ekonomi kreatif saat ini mulai berkembang melalui tataran pemerintah desa. Pengembangan ekonomi kreatif diharapkan mampu memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa terutama pemulihan pasca covid 19 yang telah memberikan dampak terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah desa harus mampu mengembangkan potensi yang ada di desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa pentingnya pengelolaan potensi desa terutama sektor pariwisata dalam pengembangan ekonomi kreatif. Mitra dalam kegiatan pengabdian ini adalah pemerintah desa Teniga dan masyarakatnya. Metode kegiatan sosialisasi ini adalah ceramah mengenai materi tentang pariwisata dan pengembangannya dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab peserta bersama pemateri. Kegoatan ini di harapkan dapat meningkatkan pemahaman akan pengembangan sektor pariwisata dan pengembangan sekonomi kreatif.    
Upaya Menurunkan Pernikahan Anak Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Nusa Teggara Barat No 5 Tahun 2021 Siti Atika Rahmi; Lelisari Lelisari; Selva Selva; Rohana Rohana; Rosada Rosada
JURNAL ABDI MASYARAKAT ILMU PEMERINTAHAN (JAMIN) Vol 1, No 1 (2022): Februari
Publisher : UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jamin.v1i2.7870

Abstract

Artikel ini merupakan hasil pengabdian masyarakat dalam kegiatan sosialisasi Perda Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Masa pandemic Covid 19 berdampak pada meningkatnya permintaan dispensasi pernikahan anak serta baru diberlakukannya perda yang mengatur tentang pencegahan pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat. Hal ini yang melatarbelakangi kegiatan pengabdian masyarakat. Tujuan dari pengabdian pada masyarakat adalah memberikan pengetahuan tentang peraturan daerah nusa tenggara barat terkait pencegahan pernikahan anak. Mitra dalam kegiatan ini adalah kepala desa dan perangkat desa Bagiq Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat Nusa Tenggara Barat. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat adalah peningkatan pemahaman masyarakat tentang perda yang mengatur pencegahan pernikahan anak dan segera merumuskan peraturan desa tentang pencegahan pernikahan anak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang yang berlaku.