Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Public Inspiration : Jurnal Administrasi Publik

PERLUNYA BADAN PENGELOLA WARISAN BUDAYA DUNIA DI DAERAH PROVINSI BALI Parimartha, I Gde
PUBLIC INSPIRATION Vol 2, No 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Provinsi Bali sepakat menjadikan situs-situs itu sebagai areal yang dipertahankan keberadaannya, sebagai situs yang dilindungi dari berbagai upaya perubahan atau perusakan atas keadaan dan makna yang diberikan kepadanya. Suatu situs diakui sebagai WBD bukan perkara gampang. Pengakuan didapat melalui suatu proses pengkajian yang mendalam mengenai keadaan, fungsi dan makna yang dimiliki oleh situs tersebut. Dalam bidang kehidupan sosial, masyarakat Bali memiliki bentuk-bentuk sistem organisasi sosial, seperti desa, banjar, dan subak yang berfungsi mewadahi kreativitas manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Terakhir, benda-benda hasil karya manusia Bali, seperti: candi, rumah, keris, kain-kain dalam berbagai corak yang menunjukkan juga adanya konsep atau ide-ide di dalamnya. Namun ketika di dalam hasil karya manusia itu juga terselip ide atau gagasan, maka hasil karya itu (keris maupun kain), dapat juga dikategorikan sebagai warisan budaya tak benda yang perlu dilindungi dan dilestarikan. Memperhatikan keadaan situs Warisan Budaya Dunia seperti demikian, tampak penting dirumuskan Ranperda yang kemudian dapat menjadi Perda Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia. Formulasi peraturan tersebut diharapkan dapat dijadikan payung hukum dalam praktek pengelolaan, tanpa mengabaikan hal-hal penting yang menjadi keistimewaan atau kekhususan wilayah yang dijadikan WBD. Dalam hubungan ini, juga penting adanya kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjalankan tugas melestarikan nilai warisan kebudayaan Bali.
PERLUNYA BADAN PENGELOLA WARISAN BUDAYA DUNIA DI DAERAH PROVINSI BALI I Gde Parimartha
Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik Vol. 2 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/pi.2.2.2017.58-64

Abstract

Pemerintah Provinsi Bali sepakat menjadikan situs-situs itu sebagai areal yang dipertahankan keberadaannya, sebagai situs yang dilindungi dari berbagai upaya perubahan atau perusakan atas keadaan dan makna yang diberikan kepadanya. Suatu situs diakui sebagai WBD bukan perkara gampang. Pengakuan didapat melalui suatu proses pengkajian yang mendalam mengenai keadaan, fungsi dan makna yang dimiliki oleh situs tersebut. Dalam bidang kehidupan sosial, masyarakat Bali memiliki bentuk-bentuk sistem organisasi sosial, seperti desa, banjar, dan subak yang berfungsi mewadahi kreativitas manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Terakhir, benda-benda hasil karya manusia Bali, seperti: candi, rumah, keris, kain-kain dalam berbagai corak yang menunjukkan juga adanya konsep atau ide-ide di dalamnya. Namun ketika di dalam hasil karya manusia itu juga terselip ide atau gagasan, maka hasil karya itu (keris maupun kain), dapat juga dikategorikan sebagai warisan budaya tak benda yang perlu dilindungi dan dilestarikan. Memperhatikan keadaan situs Warisan Budaya Dunia seperti demikian, tampak penting dirumuskan Ranperda yang kemudian dapat menjadi Perda Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia. Formulasi peraturan tersebut diharapkan dapat dijadikan payung hukum dalam praktek pengelolaan, tanpa mengabaikan hal-hal penting yang menjadi keistimewaan atau kekhususan wilayah yang dijadikan WBD. Dalam hubungan ini, juga penting adanya kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjalankan tugas melestarikan nilai warisan kebudayaan Bali.