Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH ADAT DI DESA GUWANG, KEC. SUKAWATI, KAB. GIANYAR Ni Kadek Putri Juniari; I Made Suwitra; Diah Gayatri Sudibya
WICAKSANA: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan Vol. 7 No. 1 (2023)
Publisher : Lembaga Penelitian, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/wicaksana.7.1.2023.35-44

Abstract

Sengketa tanah yang sering timbul di masyarakat diawali dengan banyaknya kasus atau tanda-tanda hak atas tanah lama yang tidak hilang ketika diubah menjadi sertifikat, sehingga banyak pihak yang memiliki pipil atau sertifikat dari negara yang sama. Sedangkan pipil atau sejenisnya merupakan bukti kepemilikan tanah, sebelum Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, yang menyatakan bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah yang sah. Oleh karena itu, persoalan ini berkaitan dengan bagaimana kekuatan pipil membuktikan hak atas tanah sebelum sertifikat diterbitkan dan sengketa tanah ulayat di desa adat Guwang diselesaikan pada saat sertifikat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Pipil merupakan bukti sahnya kepemilikan hak-hak lama sebelum lahirnya Undang-Undang Pokok Agrari (UUPA) dan Sertipikat merupakan bukti sahnya pemilikan tanah menurut UUPA. Untuk sengketa adat Desa Guwang yang hak milik atas tanahnya disebutkan dalam Pasal 19(2)(c) UUPA, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, yaitu keterangan fisik dan hukum yang terdapat dalam surat pernyataan tidak menjadi penentu sengketa adat Desa Guwang.
Implementasi Tugas Pacalang Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Di Desa Adat Kabetan, Gianyar Dewa Ayu Dwi Diah Novita Dewi; I Nyoman Sukandia; Diah Gayatri Sudibya
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jkh.4.2.6794.161-165

Abstract

Pacalang merupakan lembaga milik Desa Adat di Bali yang berperan menjaga keamanan dan ketertiban Desa Adat, termasuk Pacalang Desa Adat Kabetan, Gianyar. Penelitian ini mengkaji dua hal: implementasi tugas Pacalang dalam mencegah terjadinya tindak pidana di Desa Adat Kabetan, Gianyar dan hambatan yang dihadapi oleh Pacalang dalam mencegah terjadinya tindak pidana di Desa Adat Kabetan, Gianyar. Penelitian memiliki tujuan untuk mencermati dan memahami implementasi tugas Pacalang Desa Adat Kabetan dalam mencegah tindak pidana dan hambatan yang dihadapinya. Penelitian dilakukan secara empiris dan pendekatan secara yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan pacalang desa adat kabetan dalam mengimplementasikan tugasnya bukan saat upacara adat dan keagamaan saja, tetapi berpartisipasi dalam menjaga keamanan saat pemilu dan pemilukada. Pacalang menghadapi hambatan dari faktor internal dan faktor eksternal serta upaya penyelesaian hukum yang digunakan jika terjadi tindak pidana yaitu berdasarkan hukum adat dan hukum positif. Meskipun ditemukan hambatan dalam menjalankan tugasnya, pacalang tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Diharapkan peningkatan peranan dan pembinaan Pacalang serta elemen masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban wilayah di desa adat kabetan.
Penerapan Awig-Awig Terhadap Krama Tamiu di Desa Adat Peladung, Karangasem. I Made Agus Widiana; Diah Gayatri Sudibya; I Ketut Sukadana
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jkh.4.2.6802.190-195

Abstract

Keberadaan krama tamiu di Desa Adat Peladung diatur di dalam Awig-awig untuk menjaga kenyamanan dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban dan hak krama tamiu di desa adat peladung, karangasem terkait dengan pungutan iuran bagi krama tamiu dan hambatan dalam penerapan awig-awig terhadap krama tamiu di desa adat peladung, Karangasem. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan krama tamiu mengontrak tanah dikenakan 5 kg beras, yang memiliki tanah/rumah dikenakan 10 kg beras, yang mencari pekerjaan di Desa Adat Peladung dikenakan 10 kg beras. Sedangkan Hak krama tamiu, boleh menggunakan Kuburan, boleh memakai bendesa adat sebagai saksi pernikahan, boleh meminta penjagaan pecalang jika berlangsung acara adat. Hambatan internal berasal dari Desa Adat Peladung, krama desa yang menerima krama tamiu tidak melapor dalam waktu 2 x 24 jam. Hambatan eksternal saat pemungutan uang iuran krama tamiu sulitnya bertemu krama tamiu saat pembayaran iuran.