Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Sosialisasi Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Yang Bertanggung Jawab Di Media Sosial Bagi Generasi Muda Di Pontianak Patra, Rommy; Maharani, Chandra; Aldi, Aldi; Billy Notosatrio Alkadrie, Syarif Muhammad; Martha Alkadrie, Zata Yumni; Qanuni, Umi
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN)
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55338/jpkmn.v5i1.2909

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura bertujuan memberikan pemahaman hak kebebasan berpendapat, berekspresi serta tanggung jawab pengunaan media sosial oleh generasi muda khususnya di SMAN 7 Pontianak. Sejumlah generasi muda ini belum memiliki pemahaman tentang hak dan kewajibannya. permasalahan: pertama, Bagaimana pengetahuan dan pemahaman siswa SMAN 7 Pontianak tentang pentingnya perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam penggunaan media sosial? Kedua, bagaimana meningkatkan wawasan dan pemahaman siswa SMAN 7 Pontianak dalam mengeluarkan  pendapat dan berekspresi di media sosial disertai tanggung jawab tanpa melanggar norma hukum, etika dan kesusilaan? Metode PKM dengan ceramah dan diskusi interaktif. Hasil PKM: menemukan kondisi masih kurangnya pemahaman siswa SMAN 7 Pontianak terhadap pentingnya pemanfaatan hak kebebasan berpendapat, berekspresi secara bertanggung jawab. Selain itu mereka belum memahami peraturan perundang-undangan tentang penggunaan media sosial. Diharapkan PKM ini menambah pengetahuan dan pemahaman pentingnya perlindungan hak kebebasan berpendapat, berekspresi serta tanggung jawab pengunaan media sosial bagi generasi muda di Pontianak.
Sosialisasi Meningkatkan Pemahaman Penyusunan dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Rommy Patra; Chandra Maharani; Deden Kurnia; Astri Kusumadela; Daichi Putri Karamigi; Iskandar Iskandar
Nusantara: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 5 No. 4 (2025): November: NUSANTARA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/nusantara.v5i4.6715

Abstract

Community participation in the formation of Village Regulations (Perdes) is an important indicator in realizing transparent, democratic, and responsive village governance to the needs of residents. However, in Teluk Kapuas Village, the level of community participation in the process is still relatively low. This is evident from the minimal involvement of residents and village officials in understanding the mechanisms and urgency of Perdes preparation. Based on these conditions, Community Service (PKM) activities were carried out with the aim of increasing the knowledge, understanding, and awareness of the community and village officials regarding the importance of active involvement in Perdes formation. The problems raised in this activity include: (1) the level of knowledge and understanding of village officials regarding the procedures for Perdes formation; and (2) factors that hinder the community from participating optimally. The methods used were lectures and interactive discussions involving village officials and community representatives. The results of the activities showed that the understanding of village officials and the community was still limited, so that participation in Perdes formation was not optimal. Through this PKM activity, it is hoped that there will be an increase in the understanding, awareness, and involvement of the Teluk Kapuas Village community in the Perdes formulation process so that it can produce village regulations that are more participatory and meet the needs of residents.
KEWAJIBAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (STUDI DI PDAM TIRTA GALAHERANG KABUPATEN MEMPAWAH) Atma, Dzaki Dwi; Patra, Rommy
Tanjungpura Legal Review Vol 2, No 1 (2023): Tanjungpura Legal Review
Publisher : Faculty of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tlr.v2i1.71777

Abstract

Abstract  PDAM Tirta Galaherang is currently still a regional company that has not yet turned into a regional public company because there is no approval of the regional regulation draft that has been prepared by the local government and PDAM Tirta Galaherang. Since the promulgation of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, Regional Owned Enterprises (BUMD) only have a clear definition, namely based on Article 402 paragraph (2) of the 2014 Law concerning Regional Government which reads "BUMD which existed before the Law -This Law applies, must comply with the provisions of this Law within a maximum period of 3 (three) years since this Law was promulgated. Analysis towards implementation of legal obligation based on that rule which requires a change in form of regional owned enterprises legal entity from regional companies to regional public company become the main discussion and the objective of this paper. The research method used is of the type of research, namely empirical legal research, which is oriented towards primary data (research results in the field) and secondary data (studying and analyzing existing legal materials related to research problems).The results of this study are that the change in legal entity status from a regional company to a regional public company in PDAM Tirta Galaherang, Mempawah Regency has not been fully implemented because PDAM Tirta Galaherang, Mempawah Regency still has the status of a legal entity in the form of a regional company. The urgency of PDAM Tirta Galaherang Mempawah Regency to become a Regional Public Company is to carry out the mandate of the applicable law and to realize the need for better clean water services to residents in stages and as a basis for investing capital.  PDAM Tirta Galaherang saat ini masih Perusahaan Daerah belum berubah Menjadi Perusahaan Umum Daerah yang dikarenakan belumnya disetujui Rancangan Peraturan Daerah yang sudah di rancang oleh Pemerintah Daerah dan PDAM Tirta Galaherang. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru didefinisikan secara jelas, yaitu berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi "BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan". Analisis mengenai pelaksanaan kewajiban hukum sesuai amanat ketentuan tersebut yang mengharuskan perubahan bentuk badan hukum BUMD Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah merupakan permasalahan sekaligus tujuan dari tulisan ini. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris, yang berorientasi pada data primer (hasil penelitian dilapangan) serta data sekunder (mempelajari dan menganalisis bahan-bahan hukum yang ada berkaitan dengan masalah penelitian). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perubahan status bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah pada PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah masih belum terlaksana sepenuhnya dikarenakan PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah masih memiliki status badan hukum berbentuk Perusahaan Daerah. Urgensi PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah menjadi Perusahaan Umum Daerah yaitu untuk melaksanakan amanat Undang-Undang yang berlaku dan untuk mewujudkan kebutuhan layanan air bersih yang lebih baik kepada warga secara bertahap serta sebagai dasar dalam melakukan penyertaan modal.
EFISIENSI PENGAWASAN INTERNAL TERHADAP MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI Rizal, Ahmad; Patra, Rommy; Suasono, Edy
Tanjungpura Legal Review Vol 2, No 2 (2024): Tanjungpura Legal Review
Publisher : Faculty of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tlr.v2i2.77756

Abstract

AbstractBased on Law Number 7 of 2020 concerning the Third Amendment to Law Number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court, the Constitutional Court is obliged to establish a supervisory institution, namely the Constitutional Court Honorary Council (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi/MKMK). This paper aims to analyze the efficiency of the MKMK as an internal supervisory institution for the Constitutional Court. The method used is a normative legal research method with descriptive analytical-case study research characteristics. The results of the analysis showed that MKMK was inefficient. There are two things that cause the MKMK to be inefficient, which are the spirit of defending fellow corps (espritde corps) which results in the passing of the law being disproportionate to the deeds and the MKMK as a supervisory institution in fact does not have effectiveness is due to its ad hoc nature. MKMK as a supervisory institution for constitutional judges would be better off being an independent institution so that it is free from the influence of the Constitutional Court itself. The MKMK working mechanism is still tied to the Constitutional Court, such as the formation of the MKMK, the element of Constitutional Court judges in the MKMK also causes the MKMK to appear to be taking a long time in carrying out its duties as a supervisory institution.  AbstrakBerdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk membentuk lembaga pengawas yaitu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis efisiensi MKMK sebagai lembaga pengawas internal Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Hasil analisis didapatkan bahwa MKMK tidak efisien. Terdapat dua hal yang menyebabkan MKMK tidak efisien, yaitu adalah semangat membela sesama korps (espritde corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukum tidak seimbang dengan perbuatan dan MKMK sebagai lembaga pengawas nyatanya tidak memiliki kefektivitasan disebabkan sifatnya selama ini ad hoc. MKMK sebagai lembaga  pengawas hakim konstitusi ada baiknya menjadi lembaga yang independen sehingga bebas dari pengaruh MK itu sendiri. Mekanisme kerja MKMK yang masih terikat pada MK seperti pembentukan MKMK, unsur hakim MK dalam MKMK juga menyebabkan MKMK terkesan lama dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas.
Penataan Kewenangan dan Hubungan Kelembagaan dalam Pembentukan Pengadilan HAM AD HOC untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu Patra, Rommy; Husna, Muhammad Badarul; Habib, SY. Arifin
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1695

Abstract

Dalam tulisan ini dikaji persoalan kewenangan dan hubungan kelembagaan terkait pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Permasalahan: Pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan kewenangan dan hubungan kelembagaan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sehingga menyebabkan kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu tidak jelas penyelesaiannya? Kedua, Bagaimana upaya penataan kewenangan dan hubungan kelembagaan terkait pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu? Metode penelitian adalah yuridis normatif. Hasil: Pertama, belum optimalnya pelaksanaan kewenangan dan hubungan kelembagaan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc disebabkan ketidakjelasan mekanisme pembentukannya dan begitu banyak lembaga yang punya wewenang dalam pembentukannya, seperti Presiden, DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Implikasi yang terjadi adalah overlapping antar lembaga yang memiliki kewenangan. Kedua, penataan hubungan kelembagaan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dengan penegasan hasil penyelidikan Komnas HAM harus ditindaklanjuti penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa Agung. Serta hasil penyelidikan juga diserahkan kepada Presiden yang dalam jangka waktu tertentu wajib menetapkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.