Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Dimensi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME) Handayani, Pristika
JURNAL DIMENSI Vol 2, No 2 (2013): JURNAL DIMENSI
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.885 KB) | DOI: 10.33373/dms.v2i2.119

Abstract

Teknologi pada saat ini sudah semakin maju dan canggih. Seiiring dengan perkembangan jaman begitu pula teknologi juga mengalami kemajuan yang sangat pesat. Semakin canggihnya teknologi maka semakin canggih pula kejahatan yang bisa dilakukan manusia. Salah satunya adalah kejahatan di dunia teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Kejahatan dunia maya ini sangat marak kita temui. Para pelaku kejahatan dengan mudah untuk melancarkan aksi dengan menggunakan teknologi informasi.Cyber crime adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.Undang-undang yang mengatur mengenai cyber crime ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga sekarang sudah ada undnag-undang yang secara khusus mengatur mengenai permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Handayani, Pristika
JURNAL DIMENSI Vol 4, No 2 (2015): JURNAL DIMENSI (JULI 2015)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.767 KB) | DOI: 10.33373/dms.v4i2.39

Abstract

kredit yang diberikan oleh bank sebagai kreditur kepada nasabahnya sebagai kreditur selalu dilakukan dengan membuat suatu perjanjian. Mengenai bentuk perjanjiaan ini tidak ada bentuk yang pasti karena tidak ada peraturan yang mengaturnya, tetapi yang jelas perjanjian kredit selalu dibuat dalam bentuk tertulis dan mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat- syarat sahnya perjanjian. Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (2) di atas, maka tidak ada alasan apapun juga bagi pihak bank untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahnya dan wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Ini mengandung arti, bahwa segala perbuatan dan kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka melakukan kegiatan usahanya harus senantiasa berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
UPAH MINIMUM TENAGA KERJA KOTA BATAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN Pristika Handayani
JURNAL DIMENSI Vol 3, No 3 (2014): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2014)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.745 KB) | DOI: 10.33373/dms.v3i3.90

Abstract

Upah adalah salah satu kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja/buruh. Setelah menyelesaikan tugas dan kewajiban maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah. Batam merupakan salah satu kota propinsi yang standarisasi tingkat kehidupan yang tinggi, oleh karena itu upah minimum pekerja juga lebih tinggi dibanding dengan propinsi yang lain. Adanya kenaikan upah minimum kota (UMK) sebagai sarana bagi pihak manajemen dan serikat pekerja untuk merundingkan secara bipartite kenaikan upah sundulan atas kenaikan upah minimum. 
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SUKUK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2008 Pristika Handayani
JURNAL DIMENSI Vol 1, No 2 (2012): JURNAL DIMENSI (JULI 2012)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.983 KB) | DOI: 10.33373/dms.v1i2.170

Abstract

Pembangunan ekonomi Indonesia yang diamanatkan oleh konstitusi harus dilaksanakan dengan segenap potensi yang ada di masyarakat. Pada Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen menyebutkan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa “pembangunan harus diselenggarakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kemandirian. Pembangunan ekonomi nasional harus diupayakan atas dasar kekuatan sendiri sehingga pembangunan tersebut dapat terlaksana secara berkelanjutan”.[1]Pada awalnya, prinsip syariah Islam diterapkan pada industri perbankan di Kairo adalah merupakan Negara yang pertama kali mendirikan Bank Islam, sekitar tahun 1971, dengan nama Nasser Social Bank, yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya, seperti Islamic Development Bank (IDB) dan The Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan, dan Kuwait Finance House tahun 1977.[2]Di Indonesia ekonomi syariah mulai dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakatnya pada Allah SWT dan Rasul-Nya.[3]