Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN USAHA MILIK DESA KEKERI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 DI DESA KEKERI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT Anisa Ashillah; Rusnan; Riska Ari Amalia
Jurnal Diskresi Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/zsn8zk34

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui dasar hukum BPD menjadi pengawas BUMDesa Kekeri, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam menetapkan dan mengatur pengawasan BUMDesa, serta implikasi yuridis terhadap pengawasan BUMDesa Kekeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Penelitian menunjukan pembentukan BPD menjadi pengawas BUMDesa Kekeri berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama , dan Anggaran Dasar Nomor 01 Tahun 2022 dan Anggaran Rumah Tangga Nomor 04 Tahun 2022. Adapun pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dilaksanakan cukup baik walaupun belum efektif, serta implikasi yuridis pengawas BUMDesa Kekeri yang tidak menjalankan tugasnya adalah berupa pemberhentian sebagai pengawas.  
KEDUDUKAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Arie Rahmatullah; Rusnan; Riska Ari Amalia
Jurnal Diskresi Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/6ge1sq08

Abstract

Munculnya PPPK paruh waktu adalah merupakan amanat dari pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal itu menyatakan bahwa penataan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintahan wajib diselesaikan paling lambat desember 2024. Maka dari itu pemerintah melakukan seleksi PPPK tahun 2024, untuk menata tenaga non ASN, lalu muncul permasalahan terkait dengan PPPK paruh waktu adalah ketidakjelasan kedudukan dan perlindungan hukum  mereka dalam sistem kepegawaian. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN dan perlindungan hak dan kewajibannya, seperti upah, jaminan sosial, serta disparitas dengan PNS/PPPK penuh waktu akibat minim regulasi turunan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan PPPK paruh waktu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2023? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban PPPK paruh waktu? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah Kedudukan hukum PPPK paruh waktu di dalam sistem kepegawaian nasional adalah merupakan sebagai bagian dari ASN. PPPK paruh waktu memiliki status ASN secara hukum, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja paruh waktu. Keputusan Menteri tersebut merupakan landasan hukum PPPK paruh waktu. Perlindungan hukum Perlindungan hukum PPPK paruh waktu masih belum optimal, karena perlindungan hukum tidak dijelaskan secara rinci di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Belum ada regulasi yang mengatur secara lebih rinci mengenai jaminan sosial PPPK paruh waktu. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan perlindungan di antara sesama aparatur negara yang sama-sama berkontribusi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Polemik Sistem Trifurkasi Dalam Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi Riska Ari Amalia; Ashari
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 7 No. 1 (2026): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.425

Abstract

Penelitian ini membahas pengaruh sistem trifurkasi dalam pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap independensi hakim konstitusi serta upaya perbaikan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi untuk meminimalisir polemik dalam sistem trifurkasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan mekanisme seleksi, pengangkatan, perpanjangan jabatan, dan pemberhentian hakim konstitusi pada masing-masing lembaga pengusul menimbulkan potensi intervensi politik yang mempengaruhi independensi Mahkamah Konstitusi. Selain itu, tidak adanya standar mekanisme yang seragam menyebabkan proses rekrutmen kurang transparan dan akuntabel. Upaya perbaikan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi untuk meminimalisir polemik dalam sistem trifurkasi penguatan peran Komisi Yudisial dalam rekrutmen, pengawasan, perpanjangan jabatan, dan pemberhentian hakim konstitusi guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman.