Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menawarkan Usulan Perdamaian dalam upaya menyelesaikan sengketa antara Ukraina dan Rusia. Usulan perdamaian ini menimbulkan kontroversi dari dalam dan luar negeri. Usulan perdamaian tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimanakah usulan prdamaian Indonesia ditinjau berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional. Dasar hukum yang akan digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah Piagam PBB, Protokol Tambahan I tahun 1977, Deklarasi Pemberian Kemerdekaan Kepada Negara Dan Masyarakat Tahun 1960 dan Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Tentang Hubungan Persahabatan Dan Kerjasama Antar Negara Sesuai Dengan Piagam PBB Tahun 1970. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah normatif