Ainal Hadi
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 20 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 20 Documents
Search

Tindak Pidana Pemalsuan Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir T. Rakhmadsyah; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.469 KB)

Abstract

Pasal 244 KUHP, menyebutkan “Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Meskipun Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana membuat uang palsu, namun kejahatan tersebut di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh masih saja terjadi. Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan uang, alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana pemalsuan uang. Untuk mendapatkan data dalam penulisan artikel, dilakukan melalu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data skunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Dari hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan uang yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pidana dan hal-hal yang meringankan pidana. Pertimbangan Majelis Hakim dalam hal yang meringan pelaku adalah pelaku bukan orang yang memiliki keahlian khusus, pelaku mempemudah proses persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, peran pelaku sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana dan pelaku belum dewasa. Agar majelis hakim harus memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku agar masyarakat takut untuk melakukan tindak pidana pemalsuan uang, Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat membedakan yang mana uang asli dan uang palsu, pemerintah yaitu pihak kepolisian harus menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya suatu pembuatan uang palsu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) Irma Dewi Ningsih Berutu; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hambatan-hambatan apa saja yang didapat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban pencurian dengan pemberatan, dan partisipasi korban dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. penelitian ini mengunakan metode yuridis empiris yang terletak di Pengadilan Negeri Singkil, data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan, penelitian lapangan langsung dilokasi dengan kegiatan wawancara kepada responden dan informan untuk mendapatkan data primer, sedangkan kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian Menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya maksimal, karena ada hak yang belum didapatkan oleh korban seperti kurangnya mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus,  kendala yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban  yaitu faktor dari masyarakat yang kurang sadar akan haknya sebagai korban, faktor dari penegak hukum yang kurang memberikan informasi atas hak yang didapatkan oleh korban, dan tidak ada pengajuan ganti kerugian (restitusi).
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Melsa Sriana; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.582 KB)

Abstract

Dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar masih banyak terjadi di Provinsi Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab banyaknya produk kosmetik yang tidak memilki izin edar ialah faktor ekonomi dan masyarakat. Faktor ekonomi karena dalam memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar pelaku tidak perlu mengeluarkan modal yang besar dalam meracik kosmetik yang tidak memiliki izin edar, sedangkan faktor masyarakat karena masyarakat tidak mengetahui perbedaan produk kosmetik yang memiliki izin edar dengan yang tidak memiliki izin edar. Upaya yang di lakukan dalam menanggulangi peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar ialah dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli barang atau produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, sedangkan upaya represif dilakukan dengan memeriksa pelaku, mengumpulkan bukti, melakukan penyitaan serta menetapkan tersangka. Disarankan kepada pihak BPOM, Kepolisian harus lebih sering melakukan razia-razia atau pengawasan terhadap para penjual produk kosmetik yang dijual dipasaran dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kosmetik yang di jual dipasaran.
Pemenuhan Hak Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh Muslim Muslim; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Asimilasi adalah “Proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat”. Namun berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, narapidana yang mengajukan asimilasi masih sangat minim dikarenakan proses untuk mengambil asimilasi tersebut sangat sulit, sepanjang tahun 2014 sampai 2016 hanya terdapat 13 narapidana yang mengajukan asimilasi di Lapas kelas II A. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan narapidana dalam tahap asimilasi di lembaga pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh, untuk menjelaskan kendala dalam pelaksanaan asimilasi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh, dan untuk menjelaskan upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang muncul dalam pelaksanaan asimilasi di lembaga pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh. Penelitian ini menggunakanan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian dijelaskan bahwa pelaksanaan asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh tidak berjalan dengan baik dan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, faktor-faktor penghambat yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh dalam pelaksanaan asimilasi narapidana, masyarakat masih sulit menerima kehadiran narapidana ditengah lingkungan masyarakat. Mengikutsertakan narapidana dalam setiap acara-acara dan perayaan yang dilaksanakan masyarakat sekitar untuk memupuk rasa saling percaya antara narapidana dan masyarakat agar menghilangkan pandangan buruk masyarakat terhadap narapidana. Saran bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh agar mendorong Kementrian Tenaga Kerja untuk lebih serius dalam pencarian mitra kerja untuk menampung kegiatan asimilasi kerja para narapidana. mengadakan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat tentang proses reintegrasi sosial yang akan dijalani oleh narapidana ditengah masyarakat, sehingga dapat merubah pandangan masyarakat yang negatif terhadap narapidana yang menjalani proses asimilasi.
Penyimpanan Dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur) Richo Sumardana; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Ayat (1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan  narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk menjelaskan kendala dalam penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika. Artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa,mekanisme penyimpanan barang bukti oleh pihak kejaksaan mengumpulkan benda sitaan terlebih dahulu hingga terkumpul banyak kemudian menunjuk salah satu petugas barang bukti untuk memeriksa fisik benda sitaan hingga tahap pemusnahan dan mekanisme pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu jaksa membuat surat berita acara pemusnahan harus ada instansi yang terkait seperti polisi, dinas kesehatan, jaksa, wartawan dan lain-lain, kendala dalam penyimpanan yaitu belum memadainya gedung kantor, gudang dan pegawai di rupbasan juga keterbatasan anggaran dan kendala dalam pemusnahan pengeluaran izin pemusnahan barang rampasan harus di terbitkan Jaksa Agung Republik Indonesia, penentuan kondisi fisik barang rampasan narkotika harus dari intansi yang berwenang dan upaya mengatasi hambatan penyimpanan benda sitaan narkotika yaitu mengawasi petugas, menepatkan petugas yang kompeten dan mengatasi hambatan dalam pemusnahan benda sitaan narkotika Dilakukannya pemusnahan segera dan Pemusnahan sebaiknya dilakukan kondisi benda sitaan masih dalam kadar yang bagus.
Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Online (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) Ardiva Zulmi; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 28 jo 45 ayat (1) UU Informasi Transaksi dan Elektronik menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang Pasal 28 tersebut disebutkan dalam Pasal 45A menyebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28  dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Proses penyidikan tindak pidana dalam transaksi jual beli online di Polresta Banda Aceh, dari tahun 2016 hingga 2018 yang berjumlah 38 kasus, belum dapat diselesaikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online sesuai dengan prosedur yang berlaku, akan tetapi terdapat kendala dalam memeriksa pelaku, faktor penghambat penyidik Polresta Banda Aceh dalam menangani kasus penipuan online ini adalah pelaku yang menggunakan identitas palsu, tidak adanya unit khusus cyber crime, kurangnya pemahaman penyidik tentang cyber crime, kurangnya sarana dan prasana, dan sulitnya untuk bekerja sama dengan pihak bank dan operator selular.
Penyidikan Tindak Pidana Kasus Bawang Merah Ilegal (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Polda Aceh) Zery Irfan; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang  menghambat penyidikan tindak pidana kasus bawang merah illegal, untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh Penyidik untuk mengatasi hambatan penyidikan dan untuk menjelaskan akibat hukum dari penghentian penyidikan tindak pidana kasus bawang merah ilegal. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menghambat penyidikan yaitu adanya perbedaan penafsiran penerapan Undang-Undang antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum dan faktor tidak adanya barang bukti. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi hambatan yaitu melakukan pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum, melakukan pertemuan dengan Bea dan Cukai. Akibat hukum dari penghentian adalah status tersangka belum dicabut dan  tidak ada kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah di lakukan penyitaan. Disarankan kepada setiap instansi untuk meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum dan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan untuk tersangka agar status hukum tersangka menjadi jelas serta barang bukti 1 unit kapal untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Kajian Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Di Tempat Umum (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Syiah Kuala) Nellyta Afrila Sari; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (573.878 KB)

Abstract

Dalam Pasal 289 KUHP dikatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesususilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hasil penelitian menjelaskan bahwa alasan para korban tidak melakukan pengaduan dalam proses pengaduan korban ke para penyidik, yaitu: kejadian tersebut merupakan aib, korban takut ceritanya tidak dipercayai oleh orang-orang termasuk aparat hukum, proses hukum yang setengah-setengah/berhenti ditengah jalan, korban merasa khawatir akan adanya ancaman dikemudian hari, korban tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban, korban menyepelekan/memandang sebelah mata terhadap aparat hukum. Penyidik hanya mendapatkan bukti dari keterangan warga setempat dan bukan korban yang merupakan saksi terjadinya peristiwa kasus tersebut, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam melakukan penyidikan. Dengan alasan ini maka korban tidak ada yang melapor ke pihak yang berwajib. Proses viktimisasi terhadap korban terjadi dengan dua modus, yaitu korban di ikuti oleh pelaku pengendara bermotor dan langsung melancarkan aksinya, dan pelaku sengaja memamerkan alat vital nya dihadapan korban untuk mencari kepuasan. Dampak dari viktimisasi terhadap korban yaitu seperti trauma fisik, stress, malu, minder atau kurangnya rasa percaya diri. Diharapkan adanya upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat hukum, yaitu, Meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penjelasan akan pentingnya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana percabulan dan dampak hukum yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana percabulan (upaya preventif). Memberikan hukuman yang sesuai dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencabulan. Dan bagi para korban agar dapat melaporkan kejahatan yang dialaminya kepada yang berwajib agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (upaya refresif).
Tindak Pidana Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dan Penerapan Hukumnya (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Langsa) Fajarul Imam; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.629 KB)

Abstract

Ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Namun pada kenyataannya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Langsa masih ada yang melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dan penerapan hukumnya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan alasan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yang bervariasi terhadap terdakwa yang melanggar Pasal 131 Undang-Undang Narkotika.Data diperoleh melaluipenelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Diketahui dari hasil penelitianbahwa alasan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku karena hakim menilai bahwa perbuatan pelaku dianggaptidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba inilah yang dijadikan alasan kuat bagi hakim untuk menghukum pelaku.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yang bervariasi terhadap terdakwa  dilihat dari fakta-fakta dipersidangan, pada kasus ini disparitas yang terjadi karena terpidana T.Nur Chalis terlibat dalam kasus ini yang dimana pelakunya hanya pemakai berbeda dengan Samsul Kamal dan Afni Nurita yang kasusnya melibatkan Pengedar sekaligus pemakai sehingga hakim memutuskan hukuman keduanya lebih berat dari T.Nur Chalis.Diharapkan kepada hakim untuk lebih bijaksana dalam menentukan hal-hal yang memberatkan bagi pelaku, karena pada kasus ini hakim hanya melihat satu faktor pemberat dalam menghukum pelaku. Diharapkan juga kepada seluruh instansi penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini dengan aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait adanya aturan dalam Undang-Undang Narkotika.
KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Dinda Nurul Hasanah; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk mengetahui karakteristik tindak pidana pencurian dengan pemeberatan maka digunakan statistik kriminal. Namun, pada kenyataannya penyusunan statistik kriminal tindak pidana pencurian denngan pemberatan kurang dipaparkan secara detail oleh pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh. Karakteristik pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tahun 2016-2018 yang berdominan yaitu berjenis kelamin laki-laki (97%), korban yang berdominan juga berjenis kelamin laki-laki (74%), rentang usia pelaku tertinggi diatas 18 tahun (97%), wilayah dan bulan terjadinya tindak pidana tertinggi yaitu Kecamatan Kuta Alam (22%) dan bulan Oktober (15%), tempat lahir pelaku tertinggi diluar Banda Aceh (54%), objek pencurian tertinggi didalam kediaman (84%) pekerjaan pelaku tertinggi yaitu swasta (86%), pendidikan pelaku yang tertinggi yaitu tidak diketahuinya pendidikan (36%), cara melakukan tindak pidana tertinggi dengan cara membongkar,  memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian  jabatan palsu (31%), jenis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tertinggi yaitu ke 4 dan ke 5 (24%), lama waktu tuntutan tertinggi yaitu 18 bulan dan 24  bulan (24%), lama waktu sanksi yang dijatuhkan 24 bulan (22%). Disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menyusun statistik kriminal lebih jelas dan detail.