Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Jual Beli Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor: 144/Pdt.G/2023/PN Tjk) Putri, Mega Nisa; Rusli, Tami; Satria, Indah
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2159

Abstract

Perkembangan arus globalisasi ekonomi di bidang jasa pada saat ini sangat berkembang pesat sehingga masyarakat semakin banyak mengikatkan diri kepada masyarakat lain yang akan menimbulkan suatu perjanjian. Perjanjian merupakan “persetujuan” tertulis maupun lisan yang dibuat oleh dua orang atau lebih, dan masing-masing bersepakat untuk menaati apa yang tersebut dalam persetujuan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana suatu tindakan pembatalan perjanjian jual beli secara sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menyatakan bahwa gugatan penggugat gugur (Berdasarkan Putusan Nomor 144/Pdt.G/2023/PN.Tjk). Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. selanjutnya analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Misalnya, ketidaksepakatan atau ketidakcakapan para pihak dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. Demikian pula, jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji, pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan perjanjian kepada Hakim. Namun apabila syarat syarat sahnya perjanjian sudah terpenuhi dan salah satu pihak sudah memenuhi kewajiban hukumnya sesuai yang diperjanjikan namun pihak lain membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak maka pihak yang membatalkan perjanjian tersebut dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Namun proses hukum dalam persidangan berdasarkan Putusan Nomor 144/Pdt.G/2023/PN Tjk yang melibatkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas pembatalan perjanjian jual-beli batu bara secara sepihak mengalami kendala, terutama karena tidak hadirnya Penggugat, dalam persidangan, bahkan setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Akibatnya, hakim menyatakan gugatan gugur berdasarkan ketidakhadiran pihak-pihak yang bersengketa, sesuai dengan Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg. Keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa kehadiran dan partisipasi aktif para pihak dalam proses peradilan sangat penting untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Saran ditujukan penulis kepada Para pihak yang akan membuat perjanjian sebaiknya memahami dengan jelas syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Hal ini akan membantu menghindari potensi pembatalan perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut. Serta jika terjadi suatu sengketa dalam perjanjian sebiaknya pihak-pihak dapat mempertimbangkan mediasi atau penyelesaian sengketa lainnya untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak sebelum mencapai tahap pengadilan. Dengan mengikuti saran-saran ini, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya perbuatan melawan hukum dalam perjanjian jual-beli dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan pelaku bisnis.
Tinjauan Yuridis Penutupan Akses Jalan Masuk di Tanah Reklamasi Pantai Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 96/PDT/2021/PT.TJK) Grace Sianturi, Joyya; Prasetyawati, S. Endang; Satria, Indah
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i5.2686

Abstract

Jalan adalah suatu fasilitas public yang sangat vital bagi mayarakat. Namun di samping itu, banyak sekali aktifitas-aktifitas pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pelanggaran-Pelanggaran tersebut yaitu menggunakan jalan dengan menutup jalan tersebut. Penutupan yaitu menjadikan tidak terbuka (seperti mengatupkan, mengunci, merapatkan) atau menyatakan tidak boleh di lalui atau di masuki. Konsekuensi Hukum dari pihak yang menutup jalan bertanggung jawab baik secara pidana maupun secara perdata. Seperti halnya kasus yang terjadi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dimana terdapat pembangunan jalan di atas tanah sengketa dengan kepemilikan sertifikat pribadi dan tanah sengketa yang dijadikan jalan tersebut juga merupakan hasil dari Reklamasi Pantai. Dengan adanya permasalahan tersebut, Pihak yang memiliki sertifikat tersebut melakukan Penutupan jalan yang sudah di bangun dari hasil mereklamasi Pantai.
Implementasi Pembiayaan oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Bandar Lampung Prasetya, Endang; Satria, Indah; Aptasyah, Maudina Cahyani
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 3 (2022): October 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.3786

Abstract

AbstrakUMKM di Indonesia masih membutuhkan dukungan dari Usaha Besar. UMKM dapat melakukan kerjasama dengan industri, pemerintah dan akademis dengan tujuan agar bisa membuka peluang pendanaan, melalui sistem pembiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan studi kepustakaan (Library Research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara pengamatan (observation) dan wawancara (interview) yang berhubungan dengan masalah penelitian. Implementasi pembiayaan oleh LPDB bagi Pelaku UMKM, LPDB saat ini menyediakan bantuan berupa program EKOR dimana diperuntukan untuk pelaku UMKM melalui Pola Channeling. Pemerintahlah yang menyalurkan bantuan dengan melalui PT.BPR. Waway Lampung dengan dana yang diberikan oleh APDB, sehingga pelaku UMKM mendaftarkan langsung kepada PT.BPR. Waway Lampung untuk mendapakan persetujuan agar diberikan bantuan dengan program EKOR. Faktor penghambat dari implementasi pembiayaan oleh lembaga pengelolaan dana bergulir bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah di Kota Bandar Lampung ialah ada sebagian kelurahan yang para debitur tidak membayar kewajibannya, dan terdapat beberapa wilayah atau perkelurahan yang sebagian usaha nya tidak berjualan atau tidak bergerak lagi, juga pelaku UMKM yang tidak bertempat tinggal di wilayah atau kelurahannya lagi, kemudian usaha tidak bisa berproduktif kembali karena pelaku UMKM sudah wafat atau pindah tangan.Kata Kunci: Implementasi, Pembiayaan, UMKM AbstractMSMEs in Indonesia still need support from Large Enterprises. MSMEs can collaborate with industry, government and academia with the aim of opening up funding opportunities, through a financing system. This research uses a normative juridical approach, namely conducting a literature study (Library Research) on theoretical matters, namely an approach carried out by studying legal principles in the theory / opinion of scholars and applicable laws and regulations. The empirical approach is an approach that is carried out through direct research on the object of research by means of observation and interviews related to research problems. The implementation of financing by LPDB for MSME Actors, LPDB currently provides assistance in the form of the EKOR program which is intended for MSME actors through the Channeling Pattern. It is the government that distributes aid through PT. BPR. Waway Lampung with the funds provided by APDB, so that MSME actors register directly with PT. BPR. Waway Lampung to get approval to be given assistance with the EKOR program. The inhibiting factor of the implementation of financing by revolving fund management institutions for Micro, Small, and Medium Enterprises in Bandar Lampung City is that there are some villages where debtors do not pay their obligations, and there are some areas or areas where some of their businesses do not sell or are no longer moving, as well as MSME actors who do not live in their areas or villages anymore, then the business cannot produce again because the MSME actor has died or changed hands.Keywords: Implementation, Financing, UMKM
Logico-Empirisme Paradigma Positivisme Logis: Kritik Dan Tawaran Epistemologi Alternatif Nugraha, Harry Setya; Satria, Indah; Prihandini, Yudiana Dewi
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 32 No. 3: SEPTEMBER 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol32.iss3.art2

Abstract

Logico-empiricism emphasises the importance of empirical verification as a scientific criterion for distinguishing meaningful from meaningless statements. Although logico-empiricism has made significant contributions to the development of the philosophy of science and has been practically beneficial for every legal scholar, criticisms of the a variety of assumptions underlying logico-empiricism have emerged from several perspectives. Therefore, this article is important to write in order to: 1) explain and deepen the criticisms of logico-empiricism assumptions by focusing on the perspective of dogmatic legal science; 2) offer an alternative epistemology to address these criticisms. This study uses a conceptual approach supported by secondary data sources. The results show that there are six criticisms of the logico-empiricism assumptions of the logical positivism paradigm when viewed from the perspective of dogmatic legal science. These criticisms highlight the tendency of logico-empiricism to reduce legal complexity, limit the scope of explanation, generalise inappropriately, raise questions of objectivity, and ignore social, political, and societal dynamics in the formation and application of law. This critique also demonstrates the limitations of the logico-empiricist approach, necessitating a more inclusive and interdisciplinary alternative epistemology. Several alternative epistemologies proposed to address criticisms of logico-empiricism include hermeneutics, pragmatism, phenomenology, and falsificationism. It is also possible to integrate these various approaches to form a complementary methodological framework, which the author calls "critical-pragmatic hermeneutic phenomenology." This approach is advantageous because it is holistic, open to revision, contextual, practically useful, and respectful of human experience.