Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA SEKTOR UMKM DIHUBUNGKAN DENGAN PRECARIOUS WORK (KONDISI KERJA BERBAHAYA) Rahel Syerin Mokalu; Ronald J. Mawuntu; Deasy Soeikromo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga kerja sektor UMKM dan untuk mengetahui kebijakan seperti apa yang diberikan apabila terdapat suatu kondisi precarious work dalam suatu UMKM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja UMKM terdapat pada 3 (tiga) aspek yaitu aspek ekonomis, aspek Kesehatan, dan aspek keselamatan kerja, tanpa memberikan kepentingan yang lebih besar pada salah satu aspek. 2. Kebijakan yang diberikan apabila tenaga kerja sedang berada pada suatu kondisi precarious work atau kondisi kerja berbahaya adalah tenaga kerja dapat mengajukan permintaan kepada atasannya untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, dan apabila dalam hubungan kerjanya dengan pengusaha terjadi perselisihan maka dapat dilakukan penyelesaian melalui tahapan baik secara litigasi maupun non litigasi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, UMKM, Precarious Work
Akibat Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari Hukum Perdata Chandra Israel Palar Sinaulan; Hendrik Pondaag; Deasy Soeikromo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online dan untuk mengetahui sanksi hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online.Dengan metode penelitian yuridis normatif kesimpulan yang didapat: 1. Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Jadi masing-masing pihak memiliki kewajiban pelaku usaha harus menyerahkan barang dan konsumen membayar barang tersebut, tetapi dalam bertransaksi dengan metode COD masih banyak konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya dengan berbagai alasan, maka pengaturan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang tidak melakukan transaksi sesuai prosedur COD yaitu Pasal 1243 KUHPerdata, yang mana timbul wanprestasi dari perjanjian (agreement) diperkuat dengan penjelasan Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1313 dan Pasal 1458 KUHPerdata. dan pengaturan hukum lainnya juga dapat terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai pembeli dan tidak memenuhi hak dari penjual. 2. Sanksi yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun terhadap konsumen yang telah melanggar belum diatur dan tidak dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur, Cash on Delivery
TINJAUAN HUKUM NOTA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA Andre Thimothy Tarigan; Deasy Soeikromo; Revy S. Korah
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran alat elektonik saat ini mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatannya, satu diantaranya mempermudah membuat bukti transaksi. Nota elektronik merupakan bukti transakasi baru, yang dibuat oleh alat elektronik dan belum diakomodasi untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum, kedudukan, dan kekuatan pembuktian nota elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengakaji peraturan perundang-undangan. Adapaun hasil dari penelitian yaitu nota elektronik telah memiliki pengaturan hukum sebagai alat bukti, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan telah memiliki kedudukan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 (UU ITE), serta telah memiliki kekuatan pembuktian yang dipersamakan dengan alat bukti tertulis. Kata Kunci: NOTA ELEKTRONIK, ALAT BUKTI, PERDATA.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH MELALUI MEDIASI Austin Epafras Rondo; Deasy Soeikromo; Betsy A. Kapugu
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa perbankan terhadap perlindungan nasabah melalui forum mediasi dan untuk mengetahui efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perbankan dalam kerangka hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Mekanisme penyelesaian alternatif penyelesaian sengketa perbankan terhadap perlindungan nasabah melalui forum mediasi. Mediasi adalah salah satu metode alternatif dalam penyelesaian sengketa yang menawarkan efisiensi lebih tinggi dibandingkan dengan proses litigasi. Melalui mediasi, pihak-pihak yang terlibat, seperti bank dan nasabah, dapat mencapai solusi yang adil, cepat, dan berbiaya rendah dengan bantuan seorang mediator yang netral dan memiliki pengalaman. 2. Efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perbankan dalam kerangka hukum perdata. Mediasi selaras dengan prinsip-prinsip hukum perdata yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan serta penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini mendukung prinsip kebebasan berkontrak dan memberikan keadilan substantif bagi kedua belah pihak yang terlibat. Efektifitas mediasi ini menunjukan serta membawa nilai-nilai keadilan bagi kedua pihak. Kata Kunci : perlindungan nasabah, sengketa perbankan, mediasi