Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PERKARA KORUPSI DI KEPOLISIAN POLRESTA NIAS HAREFA, ARIANUS
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 7 No 5 (2017): Vol.7. No. 5. Nopember 2017
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (939.387 KB)

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indoensia sering menuai jalan buntu dari pihak penegak hukum, hal itu terjadi karena kurangnya alat bukti yang menjadi dasar untuk mengukap suatu tindak pidana korupsi. Salah satu alat bukti yang paling menentukan atau kuat adalah keterangan saksi. Dalam pembuktian tindak pidana korupsi ketarangan saksi sangat sulit didapatkan karena seseorang yang menjadi saksi tidak bersedia memberikan kesaksiannya, disebabkan karena takut dizolimi, diancam, dan diteror secara terus-menerus. Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Kepolisian Polresata Nias terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi, agar seseorang yang manjadi saksi tetap dilindungi hak-haknya oleh hukum. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan menginventarivasi data hukum Sekender, kemudian analisis secara kualitatif.             Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Polresta Nias dalam memberikan perlindungan hukum kepada saksi dalam tindak pidana korupsi adalah memberikan perlindungan sementara dengan menempatkan saksi disuatu tempat yang aman, memberikan perlindungan berdasarkan surat penetapan/perintah dari pengadilan dan menjaga kerahasiaan identitas para saksi, apabila saksi atau keluarganya benar-benar mendapatkan tekanan/ancaman ataupun teror adalah mengembalikan psikologis saksi dan keluarga kembali pada keadan normal. Kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi yaitu; belum tersosialisasinya secara penuh Undang-undang Perlidungan saksi dan korban, masih belum memadainya biaya operasional, keengganan seorang saksi untuk melaporkan kejadian atau ancaman yang dialaminya.
KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA DI WILAYAH HUKUM KOTA GUNUNGSITOLI HAREFA, ARIANUS
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 4 No 1 (2018): Vol.4. No.1. April 2018
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1505.876 KB)

Abstract

Seiring dengan perkembangan era globalisasi, membawah dampak terhadap penyalahgunaan narkotika di seluruh kalangan masyarakat kota yang ada di Indonesia, dan khususnya masyarakat kota Gunungsitoli pada umumnya. Sasaran peredaran narkotika tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustrasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, akan tetapi telah merambah diberbagai kalangan terutama para mahsiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif dengan berbagai modus operandi dilakukan oleh pelaku. Untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut, memerlukan peran penyidik Polres Nias dalam upaya penanggulangan secara komprehensif terhadap tindak pidana penyelahgunaan narkotika di wilayah hukum kota Gunungsitoli. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendakatan kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa pengaturan hukum kewenangan penyidik Polres Nias dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum kota Gunungsitoli adalah telah diatur dalam Pasal 7 samapai dengan Pasal 9 KUHAP, Pasal 13 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan Pasal 73 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menentukan bahwa penyidik kepolisian negara Republik Indonesia dan penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai upaya represif dari penyidik Polres Nias dalam penangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum kota Gunungsitoli.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PERKARA KORUPSI DI KEPOLISIAN POLRESTA NIAS ARIANUS HAREFA
Jurnal Education and Development Vol 7 No 5 (2017): Vol.7. No. 5. Nopember 2017
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (939.387 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i5.146

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indoensia sering menuai jalan buntu dari pihak penegak hukum, hal itu terjadi karena kurangnya alat bukti yang menjadi dasar untuk mengukap suatu tindak pidana korupsi. Salah satu alat bukti yang paling menentukan atau kuat adalah keterangan saksi. Dalam pembuktian tindak pidana korupsi ketarangan saksi sangat sulit didapatkan karena seseorang yang menjadi saksi tidak bersedia memberikan kesaksiannya, disebabkan karena takut dizolimi, diancam, dan diteror secara terus-menerus. Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Kepolisian Polresata Nias terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi, agar seseorang yang manjadi saksi tetap dilindungi hak-haknya oleh hukum. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan menginventarivasi data hukum Sekender, kemudian analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Polresta Nias dalam memberikan perlindungan hukum kepada saksi dalam tindak pidana korupsi adalah memberikan perlindungan sementara dengan menempatkan saksi disuatu tempat yang aman, memberikan perlindungan berdasarkan surat penetapan/perintah dari pengadilan dan menjaga kerahasiaan identitas para saksi, apabila saksi atau keluarganya benar-benar mendapatkan tekanan/ancaman ataupun teror adalah mengembalikan psikologis saksi dan keluarga kembali pada keadan normal. Kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi yaitu; belum tersosialisasinya secara penuh Undang-undang Perlidungan saksi dan korban, masih belum memadainya biaya operasional, keengganan seorang saksi untuk melaporkan kejadian atau ancaman yang dialaminya.
KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA DI WILAYAH HUKUM KOTA GUNUNGSITOLI ARIANUS HAREFA
Jurnal Education and Development Vol 4 No 1 (2018): Vol.4.No.1.2018
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1505.876 KB) | DOI: 10.37081/ed.v4i1.256

Abstract

Seiring dengan perkembangan era globalisasi, membawah dampak terhadap penyalahgunaan narkotika di seluruh kalangan masyarakat kota yang ada di Indonesia, dan khususnya masyarakat kota Gunungsitoli pada umumnya. Sasaran peredaran narkotika tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustrasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, akan tetapi telah merambah diberbagai kalangan terutama para mahsiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif dengan berbagai modus operandi dilakukan oleh pelaku. Untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut, memerlukan peran penyidik Polres Nias dalam upaya penanggulangan secara komprehensif terhadap tindak pidana penyelahgunaan narkotika di wilayah hukum kota Gunungsitoli. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendakatan kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa pengaturan hukum kewenangan penyidik Polres Nias dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum kota Gunungsitoli adalah telah diatur dalam Pasal 7 samapai dengan Pasal 9 KUHAP, Pasal 13 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan Pasal 73 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menentukan bahwa penyidik kepolisian negara Republik Indonesia dan penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai upaya represif dari penyidik Polres Nias dalam penangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum kota Gunungsitoli.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Arianus Harefa
Jurnal Education and Development Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (564.638 KB)

Abstract

Corruption in Indonesia has become widespread. Its development continues to increase from year to year, both in the number of cases that occur, the amount of state financial losses and in terms of the quality of criminal acts committed more systematically and have entered all aspects of public life. Corruption is an extraordinary crime, so extraordinary handling is also needed and extraordinary measures are also needed. In handling these crimes, adequate law enforcement is needed, namely judges in imposing penalties by giving the heaviest sanctions to the perpetrators. The maximum sentence imposed as a form of deterrent effect both to the perpetrators themselves and to others. Based on this, the purpose of this research is to know and analyze the basis of judges' judgment in dropping criminal decisions under the minimum threat to the perpetrators of criminal acts of corruption. This study uses a type of normative juridical research with an approach to the legislation in force. And the data used are secondary data, with data analysis is descriptive qualitative data analysis. Based on the results of the study showed that the basic consideration of judges in passing criminal decisions under the minimum threat to the perpetrators of corruption is that in proving corruption acts, judges are based on the theory of the negative verification system implied in Article 183 KUHAP (of the Criminal Procedure Code), which before giving a criminal verdict, the judge must consider the legal basis, and the non-juridical basis, and the judge considers the philosophical basis, while the judge in imposing a crime under the minimum threat to the perpetrators of criminal acts of corruption is based on desert theory or proportionality theory, namely penalties or penalties imposed by the judge considers the size of the state financial loss caused by the defendant with the facts that are revealed in court and other matters that are alleviating the actions of the accused during the trial process.
PENGARUH PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Arianus Harefa; Selatieli Zendrato; Aca Surya Putra Zai
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan perbuatan yang harus dipandang sebagai kejahatan extra ordinary crime atau graviora delicta (sebagai kejahatan yang sangat serius) yang memerlukan upaya luar biasa (extra ordinary effort) pula untuk memberantasnya.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau library reseach yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perandingan hukum, sejarah hukum, inventarisasi hukum positif, dan penemuan hukum in concreto, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekendur yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum, tersier. Lalu, setelah bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tujuan untuk menemukan jawaban atas masalah yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian menunjuk bahwa pengaruh pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah sangat berpengaruh secara psikologis dan secara sosial. Dimana secara psikologi pelaku dapat menurunkan niat jahatnya dan penjabat publik yang akan melakukan perbuatan yang sama dapat menghentikan niatnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan pencabutan hak politik oleh hakim kepada pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan stigma atau pengucilan sosial terhadap individu atau kelompok yang melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Akibat dari pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yaitu pelaku merasa malu, aibnya terbongkar (tersiar di masyarakat umum), hapusnya hak memilih dan dipilih selama waktu tertentu (berdasarkan putusan hakim yang telah Inkracht), serta mencegah terjadinya perbuatan yang sama (recividis) bagi pelakunya.
MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSANAAN NEGERI NIAS SELATAN Arianus Harefa; Hasaziduhu Mӧhӧ
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, dalam praktiknya penyelesian perkara pidana melalui restorative justice di beberapa Kejaksanaan Negari di Indonesia masih hal yang tabu untuk dilakukan oleh Penutut Umum. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih mendalam terkait penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris. Dimana dalam penelitian ini penulis mengkaji kesuaian antara pengaturan restorative justice dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan implikasi di Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach) serta pendekatan deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekunder atau library research dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Setelah data dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif, logis, sistematis guna menjawab permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan restorative justice pada perkara tindak pidana di Kejaksanaan Negeri Nias Selatan adalah telah sesuai nilai-nilai rasa keadilan hukum bagi korban dan juga nilai-nilai falsafah bangsa dan Negara Republik Indonesia, dimana dalam penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengenai syarat-syarat penerapan restorative justice dan juga Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengenai tata cara atau mekanisme penerapan restorative justice pada perkara pidana. Sedangkan yang menjadi rekomendasi dalam penelitian ini adalah hendaknya pembuat Undang-Undang (Pemerintah bersama-sama DPR) mengakomodir penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice dengan kriteria-kriteria tertentu dalam hukum positif di Indonesia dengan cara merefisi/mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar eksistensi restorative justice diakui secara legal formal dalam penegakan hukum di Indonesia.
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGAJUAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN AKIBAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI Arianus Harefa
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 3 (2024): Vol 12 No 3 September 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v12i3.6550

Abstract

Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Pengajuan tuntutan ganti rugi hanya dapat dilakukan melalui permohonan prapredilan atau menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara pidana ke Pengadilan Negeri tempat dimana domisi tersangka atau terdakwa berada. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan tata cara pengajuan tuntutan ganti kerugian akibat penghentian penyidikan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif (legal research) dengan metode pendakatan yang digunakan berupa pendekatan peraturan perundang undangan, pendakatan kasus dan pendakatan analitis. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi dokumen dengan mengumpulkan data sekender yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kulitatif dengan pendakatan deskriptif, yaitu data yang telah dikumpulkan, diinventarisasi dan dianalisis secara deskriptis, logis dan sistematis dengan menggunakan teori-teori sebagai pisau analisis, dan kemudian dilakukan penarikan kesimpulan dengan kerangka berpikir baik dari induktif keduktif maupun dari deduktif keinduktif. Berdasar hasil penelitian dan bahasan menunjukan bahwa prosedur dan tata cara pengajun tuntutan ganti kerugian akibat penghentian penyidikan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dapat dilakukan melalui praperadilan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk diregister, kemudian Ketua Pengadilan segera menunjuk hakim dan paniteranya, dan pemeriksaan dilakukan oleh hakim tunggal, sera tata cara pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yaitu adanya persidangan antara pihak pemohon dengan termohon dan dalam waktu 7( tujuh) hari hakim sudah menjatuhkan putusannya. Pelaksanaan ganti kerugian akibat penghentian penyidikan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yaitu dengan cara mengajukan macam-macam kerugian yang diderita si pemohon, dengan besarnya jumlah ganti kerugian yang diajukan oleh pemohon yaitu ganti kerugian materil yang nyata dialami oleh si pemohon, dengan batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian dapat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemberitahuan penetapan praperadilan.
UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEGAHAN JUDI ONLINE DI INDONESIA Harefa, Arianus
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 1 Januari 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v13i1.6906

Abstract

Tindak pidana judi online saat ini sangat mengakhatirkan dan merusak sendi-sendiri kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Dalam perkembangan IPTEK yang cukup pesat membawa dampak negatif dalam realitas kehidupan masyarakat untuk di jadikan sebagai sarana bermain judi dengan tujuan mendapat keuntungan tanpa harus bekerja keras. Dampak tindak pidana perjudian online menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hukum, kerugian finansial, merusak kesehatan fisik dan mental, hubungan pribadi dan keluarga terganggu, serta berpotensi melakukan tindakan kriminal baru. Untuk itu penegak hukum dalam memberantasa perjudian online sangat diperlukan. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau library research. Sedangkan pendekatan penelitian yaitu statute approach, case approach, dan conceptual approach. Lalu, untuk menganalisis data digunakan analisis data kualitatif dengan deskriptif, logis, sistematis guna menjawab permasalah yang ada. Hasil penelitian menunjukka bahwa penegakan hukum dalam pemberantasan perjudian online di Indonesia, membutuhkan langkah-langkah yang harus memadai dengan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pemain judi online, peningkatan kerjasama antara lembaga penegak hukum dengan platform daring untuk memantau dan mengidentifikasi kegiatan perjudian secara illegal, serta penyuluhan secara massif kepada masyarakat tentang resiko dan dampak negatif dari perjudian secara online. Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas penyidik dalam mengatasi kasus perjudian online melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan yang harus diperhatikan. Dan penyediaan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk melaporkan kasus perjudian online, dan juga adanya kerja sama dengan penyediaan layanan internet untuk memblokir situs perjudian secara illegal untuk membantu dan mencegahan tindak pidana perjudian secara online di Indonesia.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PADA ANAK DALAM KELUARGA DI POLRES NIAS SELATAN Harefa, Arianus
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam keluarga, upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan yang terjadi dalam keluarga, serta penanggulangan terhadap anak korban kekerasan dalam keluarga. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara secara langsung dengan Ferris Dakhi, S.H., sebagai Kanit Polres Nias Selatan. Sedangkan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menimbulkan kekerasan terhadap anak yang dilakukan dalam keluarga di Polres Nias Selatan, adalah karena, faktor ekonomi, pengaruh lingkungan dan daya emosional yang labil serta karena pengangguran sehingga mudah menimbulkan emosi dan kejiwaan yang labil. Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam keluarga adalah dengan cara, yaitu preventif, represif, dan rehabilitasi, sedangkan penanggulangan terhadap anak korban kekerasan dalam keluarga dapat dilakukan dengan upaya abolisionistik dan usaha moralistik. Sedangkan yang menjadi rekomendasi dalam adalah hendaknya pemerintah dan bersama masyarakat meningkatkan perannya masing-masing agar anak terhindar dari kekerasan yang dilakukan dalam keluarga, dan aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku agar tindak mengulangi perbuatannya.