Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi isu global yang menimbulkan berbagai perdebatan, baik dari segi sosial, moral, hukum, maupun hak asasi manusia (HAM). Dalam konteks hukum Islam, perilaku LGBT dipandang bertentangan dengan fitrah manusia dan norma syariat yang menekankan pentingnya hubungan heteroseksual dalam ikatan pernikahan sebagai sarana menjaga keturunan dan moral masyarakat. Sementara itu, dalam perspektif HAM, setiap individu memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, kebebasan berekspresi, dan hak atas identitas diri tanpa diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Islam memandang eksistensi LGBT serta bagaimana prinsip-prinsip HAM menempatkan hak-hak kelompok LGBT dalam sistem hukum modern. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-komparatif, yaitu membandingkan sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama dengan instrumen internasional HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat titik perbedaan mendasar antara hukum Islam dan prinsip HAM dalam memandang perilaku LGBT; namun demikian, keduanya memiliki kesamaan dalam penghormatan terhadap martabat manusia serta larangan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Kesimpulannya, diperlukan pendekatan dialogis dan kontekstual agar pemahaman terhadap isu LGBT dapat diletakkan dalam kerangka yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan serta prinsip universal HAM