Sex toys are sex aids used to satisfy one's lust. Generally sex toys are used by single people. Then sex toys are also used by some married couples.This paper aims to examine the maqashid syariah review of the use of sex toys for married couples by focusing on two questions. First, the law uses sex toys for husband and wife. Second, how is the maqasid sharia review regarding the use of sex toys for married couples. The type of research in this paper is library research with a qualitative approach. Data collection is done by reading books, journals, articles related to the research being carried out. Then analyzed by deductive method. Based on the study of Islamic law, the use of sex toys for married couples is unlawful, this follows the istimnÄ’  (masturbation/onanism). In the perspective of maqasid sharia, the use of sex toys has a negative impact on health and psychological (mental). Even these sex toys, if used for a long time, make the wearer addicted to the tool. So that the impact on household disharmony. However, in an emergency such as LDR (long distance relationship), one partner suffers from a disease and a condition of sexual libido that cannot be controlled, so that the use of sex toys for married couples can be tolerated. The goal is to avoid adultery and maintain the integrity of the marriage.Seks toys merupakan alat bantu seks yang dipakai untuk memuaskan birahi seseorang. Umumnya seks toys ini digunakan oleh orang yang melajang. Kemudian seks toys ini digunakan juga oleh sebahagian pasangan suami istri. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konteksasi maqashid syariah terhadap penggunaan seks toys bagi pasangan suami istri dengan memfokuskan pada dua pertanyaan. Pertama, hukum menggunakan seks toys bagi suami isteri. Kedua, bagaimana konteksasi maqasid syariah atas penggunaan seks toys bagi pasangan suami isteri tersebut. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca buku, jurnal, artikel yang berhubungan dengan kajian yang dilakukan. Selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif. Berdasarkan kajian hukum Islam, penggunaan seks toys bagi pasangan suami istri hukumnya haram. Hal ini mengikuti hukum istimnÄ’  (masturbasi/onani). Dalam perspektif maqashid syariah penggunaan seks toys berakibat negatif terhadap kesehatan dan psikologis (mental). Bahkan seks toys ini jika digunakan dalam jangka panjang, membuat pemakainya ketergantungan dengan alat tersebut. Sehingga berdampak pada ketidakharmonisan rumah tangga. Akan tetapi dalam kondisi darurat seperti LDR (long distance relationship), salah satu pasangan menderita penyakit serta kondisi libido seks yang tidak bisa dikendalikan, maka penggunaan seks toys bagi pasangan suami isteri tersebut dapat ditoleransi. Tujuannya agar terhindar dari zina dan perkawinannya tetap utuh.