Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih lemahnya pelaksanaan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang kewajiban nafkah anak dan hadhanah bagi anak di bawah umur pasca perceraian, khususnya di Kelurahan Sigando, Kota Padang Panjang. Secara normatif, Pasal 156 KHI menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sampai dewasa atau mampu mengurus diri sendiri, namun dalam praktiknya banyak anak tidak memperoleh hak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan nafkah dan hadhanah pasca perceraian serta meninjau kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 156 KHI. Penelitian ini menggunakan metode field research dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban nafkah dan hadhanah belum berjalan efektif karena faktor ekonomi, ketidakpedulian ayah, dan pembentukan keluarga baru, sehingga tanggung jawab pengasuhan dan pembiayaan anak banyak dialihkan kepada nenek, tante, atau paman. Kesimpulannya, implementasi Pasal 156 KHI di Kelurahan Sigando belum terlaksana secara optimal dan memerlukan penguatan penegakan hukum serta peningkatan kesadaran orang tua guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak pasca perceraian.